ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN ANAK LUAR KAWIN PASCA PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010
Abstract
Children born out of wedlock are legal subjects who are entitled to legal protection without discrimination. However, prior to Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010, the legal status of children born out of wedlock in Indonesian marriage law was limited, particularly in relation to civil relations with their biological fathers. This research aims to analyze the constitutional considerations of the Constitutional Court in Decision Number 46/PUU-VIII/2010 and to examine the forms of legal protection afforded to children born out of wedlock after the issuance of the decision.
This study employs a normative legal research method using a statutory approach. The legal materials consist of primary legal materials in the form of legislation and court decisions, secondary legal materials in the form of legal textbooks and journals, and tertiary legal materials as supporting references. Data analysis is conducted qualitatively through legal interpretation and juridical analysis of relevant legal norms.
The results of the study indicate that the Constitutional Court affirmed that marriage registration is not a requirement for the validity of a marriage, but rather an administrative obligation of the state. Furthermore, the Constitutional Court broadened the meaning of civil relations by stating that children born out of wedlock may have civil relations with their biological fathers provided that such relations can be proven scientifically and/or through other legally recognized evidence. This decision provides legal protection in the form of the right to identity, the right to maintenance, inheritance rights, and protection from discrimination. Nevertheless, inconsistencies in the implementation of this decision at the judicial level remain, leading to legal uncertainty. Therefore, regulatory harmonization and uniform legal interpretation are necessary to ensure optimal legal protection for children born out of wedlock.
Keywords: children born out of wedlock; legal protection; Constitutional Court Decision.
ABSTRAK
Anak luar kawin merupakan subjek hukum yang berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa diskriminasi. Namun, sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, kedudukan anak luar kawin dalam hukum perkawinan Indonesia masih terbatas, khususnya terkait hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 serta mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap anak luar kawin pasca putusan tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal hukum, serta bahan hukum tersier sebagai bahan pendukung. Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran hukum dan analisis yuridis terhadap norma-norma yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menegaskan pencatatan perkawinan bukan sebagai syarat sahnya perkawinan, melainkan sebagai kewajiban administratif negara. Selain itu, Mahkamah Konstitusi memperluas makna hubungan keperdataan anak luar kawin dengan menyatakan bahwa anak luar kawin dapat memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan secara ilmiah dan/atau dengan alat bukti lain yang sah. Putusan ini memberikan perlindungan hukum berupa hak identitas, hak nafkah, hak waris, serta perlindungan dari diskriminasi. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan ketidakkonsistenan penerapan putusan tersebut di tingkat peradilan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan keseragaman penafsiran hukum agar perlindungan hukum bagi anak luar kawin dapat terwujud secara optimal.
Kata Kunci: anak luar kawin; perlindungan hukum; Putusan Mahkamah Konstitusi.
Full Text:
PDFReferences
Afrohatul Laili dan Anisa Rizki Fadhila, “Teori Hukum Progresif (Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H.),” SINDA: Comprehensive Journal of Islamic Social Studies, 2020, hlm. 1.
Ali, Z. (2022). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Amelia, D. P., et al. (2024). Analisis bentuk kesadaran serta kepatuhan hukum bagi masyarakat Indonesia dalam kehidupan bersosialisasi. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(3), 110–114.
Andini, W. (2021). Analisis hukum Islam terhadap status anak luar kawin berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 (Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Ponorogo).
Ar Rizqi, M. L. H. (2023). Kedudukan hukum keperdataan anak di luar nikah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tentang status anak di luar nikah (Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung).
Bungi, B. (2001). Metode penelitian sosial. Surabaya: Airlangga University Press.
Efendi, A., & Susanti, D. O. (2022). Penelitian hukum (Legal research). Jakarta: Sinar Grafika.
Gerhard Mangara dan Tazqia Aulia Al-Djufri, “Urgensi Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Indonesia,” Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tanpa tahun.
Kornelis Antonius Ada Bediona dkk., “Analisis Teori Perlindungan Hukum Menurut Philipus M. Hadjon dalam Kaitannya dengan Pemberian Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual,” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, Vol. 02 No. 01 (2023): 1–25
Lutfiyah, N. (2022). [Artikel tanpa judul eksplisit]. Mabahits: Jurnal Hukum Keluarga, 3(2), 144–155.
Mandey, M., Maramis, M. M., & Bawotong, C. A. (2024). Perlindungan anak yang lahir di luar perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lex Privatum, 13(5). Retrieved from https://www.pa-kebumen.go.id/berita-pusat/347-
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group.
Moleong, L. J. (n.d.). Metode penelitian kualitatif. Bandung: Tarsito.
Oliver M. Tuazon dkk., “Law Enforcement Use of Genetic Genealogy Databases in Criminal Investigations: Nomenclature, Definition and Scope,” Forensic Science International: Synergy (2024)
Pasmatuti, D. (2017). Analisa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengenai status anak. Jurnal Cendekia Hukum (JCH), 3(1), 1. https://doi.org/10.33760/jch.v3i1.9
Rismawati, N. (2021). Hak keperdataan bagi anak di luar kawin (Studi kasus di Desa Jogja Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah) (Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Metro).
Sandra, D., et al. (2016). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010. Revista CENIC. Ciencias Biológicas, 152(3), 28.
Shidarta, “Bernard Arief Sidharta: Dari Pengembanan Hukum Teoretis ke Pembentukan Ilmu Hukum Nasional Indonesia,” Undang: Jurnal Hukum, Vol. 3 No. 2 (2020): 441–476
Sholahuddin Al-Fatah, “Prinsip Dekonstruksi dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, dalam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (ed.), Monograf Dekonstruksi Perundang-Undangan Indonesia, 2023, hlm. 15
Sholeh, B. (2012). Pengakuan dan pengesahan anak luar kawin serta akibat hukumnya. [Nama Jurnal tidak tercantum], II(1), 104–111.
Suratman, & Dillah, P. (2015). Metode penelitian hukum. Bandung: Alfabeta.
Tubagus Farhan Maulana, “Hubungan Hukum Keluarga Islam dengan Isu Hak Anak dan Pencatatan Perkawinan di Malaysia,” Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 5 No. 1 (2025): tanpa halaman, DOI: 10.32332/wpzqy564
Wignjosoebroto, S. (1997). Penelitian hukum sebuah tipologi. Dalam Suratman & Dillah, Metode penelitian hukum (hlm. 58). Bandung: Alfabeta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






