PEMBERIAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI BERUPA SUAP (STUDI PUTUSAN HAKIM NOMOR: 36/PID.SUS-TPK/2025/PN.JKT.PST)
Abstract
ABSTRACT)
The crime of corruption in the form of bribery is an act that threatens the values of justice, integrity, and public trust in the administration of the state, so that the imposition of criminal sanctions has a strategic role in law enforcement and corruption prevention. This study examines the modus operandi of the perpetrators of corruption in the form of bribery and the judge's legal considerations in Decision Number 36 / Pid.Sus-TPK / 2025 / PN.Jkt.Pst. The method used is normative legal research with a statutory, conceptual, and case study approach. The results of the study indicate that the defendant was legally and convincingly proven to have committed a crime of corruption in the form of bribery through systematic planning with the distribution of funds to influence Wahyu Setiawan in the process of Interim Replacement (PAW) of members of the Indonesian House of Representatives as regulated in Law Number 31 of 1999 in conjunction with Law Number 20 of 2001. In his decision, the judge considered aggravating and mitigating factors to ensure justice and legal certainty.
Key words: Perpetrators, Corruption, Bribery, Criminal Sanctions.
ABSTRAK
Tindak pidana korupsi dalam bentuk suap merupakan perbuatan yang mengancam nilai keadilan, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara, sehingga penjatuhan sanksi pidana memiliki peran strategis dalam penegakan hukum dan pencegahan korupsi. Penelitian ini mengkaji modus operandi pelaku tindak pidana korupsi berupa suap serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap melalui perencanaan yang sistematis dengan penyaluran dana untuk mempengaruhi Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan guna menjamin keadilan dan kepastian hukum.
Kata kunci : Pelaku, Tindak Pidana Korupsi, Suap, Sanksi Pidana.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Romli Atmasasmita. (2001) Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Peter Mahmud Marzuki, (2007) Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Kencana
Johnny Ibrahim, (2005) Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Putusan Nomor: 36/PID.SUS-TPK/2025/PN.JKT.PST
Jurnal
Chan Syah Sahat kasih Simbolon, “Pertimbangan Hukum Hakim Keadaan Meringankan Dan Memberatkan Dalam Penjatuhan Pidana”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang, Vol. 23. No. 1. Februari 2025. hlm 72.
Sitorus, W., Kalsum, U., & Hidayat, H. (2025). Analisis sanksi pidana bagi residivis tindak pidana pencurian (Studi penelitian di Pengadilan Negeri Lhokseumawe). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2), 308-326
Tawang, D. A. D. “Suap Dalam Tidak Pidana Korupsi Yang Ditangani Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”, Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum, Vol. 3(1) (2020)
Internet
Dany Saputra, Alasan Hakim Vonis Hasto 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Bisnis.Com, https://kabar24.bisnis.com/read/20250725/16/1896496/alasan-hakim-vonis-hasto-35-tahun-penjara-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa?utm_source=chatgpt.com 25 Juli 2025 (Diakses pada tanggal 30 Desember 2025)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






