PERTANGGUNGJAWABAN DEBITUR TERHADAP KREDITUR PASCA GAGALNYA PELAKSANAAN PUTUSAN HOMOLOGASI (Studi Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-homologasi/2024/PN Niaga Smg)

Melinda Ayu Ningtias

Abstract


ABSTRACT

A homologation decision in the Debt Payment Suspension (PKPU) regime is the court approval of a settlement plan between the debtor and creditors by the Commercial Court. Once approved, the settlement binds the parties as if it were a final and legally binding judgment. However, in practice, it is not uncommon for the debtor to fail to fulfill obligations as stipulated in the settlement agreement. Decision Number 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang illustrates the failure in the execution of homologation, resulting in the annulment of the settlement and a declaration of bankruptcy. This article analyzes the forms of debtor responsibility following the failed execution of homologation and the legal remedies available to creditors. The research method used is normative juridical with approaches based on legislation, conceptual analysis, and case studies. The results of the study indicate that failure to implement homologation removes the legal protection provided by the homologation ruling and opens the possibility for the annulment of the settlement as well as bankruptcy declarations based on Article 291 Law Number 34 of 2004. Debtor liability does not end with the legal entity but can potentially extend to the board of directors if proven negligence causes losses to creditors.

Key words: PKPU, Debtor Liability, Creditors, Homologation Ruling.

 

ABSTRAK

Putusan homologasi dalam rezim Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan pengesahan rencana perdamaian antara debitur dan kreditur oleh Pengadilan Niaga. Setelah disahkan, perdamaian mengikat para pihak layaknya putusan berkekuatan hukum tetap. Namun dalam praktik, tidak jarang debitur gagal melaksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam perjanjian perdamaian. Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang menunjukkan kegagalan pelaksanaan homologasi yang berujung pada pembatalan perdamaian dan pernyataan pailit. Artikel ini menganalisis bentuk pertanggungjawaban debitur pasca gagalnya pelaksanaan homologasi serta upaya hukum kreditur. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa kegagalan melaksanakan homologasi menghilangkan perlindungan hukum yang diberikan oleh putusan homologasi dan membuka ruang pembatalan perdamaian serta pernyataan pailit berdasarkan Pasal 291 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Pertanggungjawaban debitur tidak berhenti pada badan hukum, tetapi berpotensi menjangkau direksi apabila terbukti terdapat kelalaian yang menimbulkan kerugian kreditur.                                                                                               

Kata kunci : PKPU, Pertanggungjawaban Debitur, Kreditur, Putusan Homologasi.


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Buku

Asikin, Zainal. 2016. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Fuady, Munir. 2014. Hukum Pailit dalam Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Harahap, M. Yahya. 2019. Hukum Perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Pramono, Nindyo. 2015. Hukum Kepailitan dan Likuidasi. Yogyakarta: FH UII Press.

Shubhan, M. Hadi. 2020. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana.

Simanjuntak, Ricardo. 2017. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jakarta: Sinar Grafika.

Sjahdeini, Sutan Remy. 2010. Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Usman, Rachmadi. 2012. Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Yani, Ahmad & Gunawan Widjaja. 2014. Seri Hukum Bisnis: Kepailitan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Jurnal

Ahmad, Syaifudin; Suhariningsih; Santoso Budi; dan Sukarmi, “Liability Limitation of Broker Companies’ Insurance on Legal Actions That Posing Threat to Policy Holders”, Russian Journal of Agricultural and Socio-Economic Sciences (RJOAS), 2022, Vol. 9, No. 129.

Anisah, Siti, “Akibat Hukum Pembatalan Perdamaian dalam PKPU”, Jurnal RechtIdee, 2019, Vol. 14, No. 2.

Hakim, Muchamad Muchtaril; Faisol, Faisol; dan Ahmad Syaifudin, “Pertanggungjawaban Pidana Afiliator Aplikasi Trading Ilegal”, 2024, Vol. 30, No. 2.

Hartini, Rahayu, “Pembatalan Perdamaian (Homologasi) dalam PKPU dan Akibat Hukumnya”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, 2019, Vol. 49, No. 2.

Khairandy, Ridwan, “Itikad Baik (Good Faith) dalam Pelaksanaan Perjanjian”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 2014, Vol. 21, No. 3.

Margono, Suyud, “Penyegelan Harta Pailit sebagai Upaya Perlindungan Kreditur”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 2018, Vol. 24, No. 2.

Wafda, Putri Nurayu; Abdul Rokhim; dan Nofi Sri Utami, “Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Aplikasi Pinjaman Online”, DIVERSI: Jurnal Hukum, 2024, Vol. 10, No. 1.

Yani, Ahmad, “Perlindungan Hukum Kreditur dalam Kepailitan”, Jurnal Hukum Bisnis, 2016, Vol. 5, No. 1.

Zakharia, Muhammad Dito, Ahmad Syaifudin, dan Benny Krestian Heriawanto. 2025. “Insolvency Test as Legal Protection for Solvent Debtor (Comparison of US and UK Bankruptcy Law).” [Nama Jurnal], Vol. 9, No. 2.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project