PERTENTANGAN ANTARA HUKUMAN KEBIRI KIMIA DAN PRINSIP HAK ASASI MANUSIA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

Dhamara Mulia Listianto

Abstract


ABSTRACT

 

The increasing number of child sexual abuse cases has prompted the Indonesian government to adopt stricter legal measures, including the implementation of chemical castration as a criminal sanction. Normatively, this policy is regulated under Law Number 17 of 2016 as an amendment to the Child Protection Law and further elaborated through Government Regulation Number 70 of 2020 concerning its implementation procedures. However, the application of chemical castration has generated significant debate, particularly regarding its compatibility with human rights principles, especially the right to be free from torture and degrading treatment. This study aims to analyze the regulation of chemical castration within the Indonesian criminal law system and to examine human rights perspectives on its application. This research employs a normative legal research method using statutory, conceptual, and case approaches. The findings indicate that, from a legal standpoint, chemical castration is categorized as a special and conditional additional measure intended to prevent recidivism in child sexual offenses. Nevertheless, from a human rights perspective, the sanction raises normative and ethical concerns, as it may conflict with the protection of human dignity as guaranteed by the Constitution and international human rights instruments. Therefore, a more comprehensive and balanced penal policy is required to ensure optimal protection for child victims while upholding fundamental human rights.

Keywords: Chemical Castration; Criminal Law; Human Rights; Child Sexual Abuse; Penal Policy.

 

ABSTRAK

 

Artikel Peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak mendorong negara untuk mengambil langkah hukum yang tegas melalui pemberlakuan hukuman kebiri kimia dalam hukum pidana Indonesia. Kebijakan ini secara normatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak, serta diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 mengenai tata cara pelaksanaannya. Namun, penerapan kebiri kimia menimbulkan perdebatan serius, khususnya terkait kesesuaiannya dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), terutama hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukuman kebiri kimia dalam hukum pidana Indonesia serta menelaah pandangan Hak Asasi Manusia terhadap penerapan sanksi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, kebiri kimia dikualifikasikan sebagai tindakan tambahan yang bersifat khusus dan bersyarat, dengan tujuan utama mencegah pengulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Namun demikian, dari perspektif HAM, kebiri kimia masih menyisakan persoalan normatif dan etis karena berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan martabat manusia sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan instrumen HAM internasional. Oleh karena itu, diperlukan formulasi kebijakan pemidanaan yang lebih komprehensif dan berimbang antara perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.

Kata kunci: Kebiri Kimia; Hukum Pidana; Hak Asasi Manusia; Kekerasan Seksual Anak; Pemidanaan.

 


Full Text:

PDF

References


E. DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang

⁠Undang-Undang Hak Asasi Manusia No. 39 Tahun 1999 Pasal 1

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Undang-undang no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Buku

lkostar, A. (2008). Korupsi Politik di Negara Modern. Yogyakarta: FH UII Press, h. 329

Dr. Muhaimin, SH., M.Hum. Metode Penelitian Hukum. (Mataram University press,

)

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum. (Kencana Prenada Media Group Jakarta

)

Prof. Dr. Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum: Edisi Revisi. (Prenada Media, 2017).

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat.

(Jakarta: Rajawali Pers, 2012)

Jurnal dan Skripsi

Adam Yuriswanto dan Ahmad Mahyani, “HUKUMAN KEBIRI SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN DALAM TINDAK PIDANA KEJAHATAN SEKSUAL,” DiH: Jurnal Ilmu Hukum, advance online publication, 3 September 2018, https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.1592.

Andari, Rosita Novi. “Evaluasi Kebijakan Penanganan Kejahatan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Indonesia.” JIKH 11, (2017): 9.

Eko Hidayat, “Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Indonesia,” Asas: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam 8, no. 2 (2016): 56534, https://doi.org/10.24042/asas.v8i2.1249.

⁠Hutapea, Messy Rachel Mariana. “Penerapan Hukuman Tindakan Kebiri Kimia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Hukum Magnum Opus, 3, mau.1 (2020): 27.

Kristina Sitanggang, Madiasa Ablisar, dan Suhaidi Muhammad Ekaputra. “Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak Ditinjau dari Kebijakan Hukum Pidana.” USU Law Journal, 6.1(2018).

Kristina Sitanggang, Madiasa Ablisar, dan Muhammad EkaPutra, HUKUMAN KEBIRI KIMIA (CHEMICAL CASTRATION) UNTUK PELAKU KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DITINJAU DARI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA, 2018.

⁠Kurniawan, Afandy. “Urgensi Pengaturan Keadaan Darurat (Force Majeure) dalam Pasar

Modal Syariah (Studi Perbandingan Hukum dengan Bursa Malaysia Islamic

Market).” Skripsi, Universitas Brawijaya, 2018.

=⁠Mardiya, Nuzul Qur’aini. “Penerapan Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan

Seksual.” Jurnal Konstitusi, 14 No.1 (2017): 218.

Masruchin Ruba‟I, Mengenal Pidana dan Pemidanaan Di Indonesia, Penerbit IKIP

Malang, Malang, 1994, hlm 5-6.

Monica Monica, Made Sugi Hartono, dan Ni Putu Rai Yuliartini, “SANKSI KEBIRI KIMIA DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DITINJAU DARI TUJUAN PEMIDANAAN DAN PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM),” Jurnal Komunitas Yustisia 4, no. 2 (Agustus 2021): 564–75.

⁠Nur Hafizal Hasanah dan Eko Soponyono. “Kebijakan Hukum Pidana Sanksi Kebiri Kimia

dalam Perspektif HAM dan Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Magister Hukum

Udayana, 7(3), September 2018: 9–10.

⁠Nurhidayat, Taufik. “Penerapan Hukum Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual di

Indonesia (Tinjauan Hukum Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2016).” Jurnal Sosial dan Politik, 24 No.1 (2019): 77.

Saharuddin Daming, “Mengkaji Pidana Kebiri Kimia Dalam Perspektif Medis, Hukum Dan Ham,” Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 9, no. 1 (Juli 2020): 22–29, https://doi.org/10.14421/sh.v9i1.1803.

Sujasmin Sujasmin, “Penerapan Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Tindak Pidana

Kekerasan Seksual Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia,” JURNAL USM

LAW REVIEW 8, no. 1 (April 2025): 544–58,

https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11774.

Website

⁠Dikutip dari kbbi.web.id/kebiri, diakses pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025

pukul 08.30 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project