ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HAK ANAK DARI PERKAWINAN SIRI DI INDONESIA (STUDI TERHADAP IMPLEMENTASI UU PERLINDUNGAN ANAK DAN UU PERKAWINAN)

Hezmy Nezzana Ahsani Andra, Afandi Afandi, Mohammad Imamin Na'im

Abstract


ABSTRACT

Siri marriage remains a prevalent social practice in Indonesia and raises significant legal issues, particularly concerning the protection and welfare of children. Under Indonesian law, marriage registration is a crucial requirement in determining a child’s legal status, as regulated by Law Number 1 of 1974 on Marriage. This condition results in limited civil relations between children born from siri marriages and their biological fathers. This study aims to analyze the legal status of children from siri marriages in relation to their parents and to compare the protection of their welfare under the Marriage Law and Law Number 35 of 2014 on Child Protection. This research employs a normative legal method using statutory, conceptual, and case approaches, with particular reference to Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010. The findings indicate that the Child Protection Law provides more comprehensive and child-oriented protection compared to the administratively oriented Marriage Law. Although the Constitutional Court’s decision strengthens the legal protection of children from siri marriages, its implementation still requires normative harmonization and simplification of legal mechanisms.

Keywords: Siri Marriage, Child Protection, Child Welfare.

ABSTRAK

Perkawinan siri merupakan praktik sosial yang masih banyak terjadi di Indonesia dan menimbulkan persoalan hukum serius, khususnya terkait perlindungan hak dan kesejahteraan anak. Dalam sistem hukum Indonesia, pencatatan perkawinan menjadi syarat penting untuk menentukan status hukum anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kondisi ini berimplikasi pada terbatasnya hubungan perdata antara anak siri dan ayah biologisnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan anak siri dalam hubungannya dengan orang tua serta membandingkan kesejahteraan anak siri menurut Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan perlindungan yang lebih komprehensif dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak dibandingkan Undang-Undang Perkawinan yang bersifat administratif. Putusan Mahkamah Konstitusi berperan penting dalam memperkuat perlindungan anak siri, meskipun implementasinya masih memerlukan harmonisasi norma dan penyederhanaan mekanisme hukum.

Kata Kunci: Anak Siri, Perlindungan Anak, Perkawinan Siri.


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Buku

Aburaera, Sukarno, Muhadar, dan Maskun. Filsafat Hukum: Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana, 2013.

Atmoko, Dwi. Hukum Perkawinan dan Keluarga. Edisi 1. Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi, 2022.

Jamaluddin, dan Nanda Amalia. Buku Ajar Hukum Perkawinan. Aceh: Unimal Press, 2016.

Saleh, Ahmad, dan Malicia Evendia. Hukum Perlindungan Anak. Edisi ke-1. Bandar Lampung: Pusaka Media, 2020.

Jurnal

Bafadhal, Faizah. “Itsbat Nikah dan Implikasinya terhadap Status Perkawinan menurut Peraturan Perundang-undangan Indonesia.” Jurnal Hukum (2025): 1–5.

Farahi, Ahmad, dan Ramadhita Ramadhita. “Keadilan Bagi Anak Luar Kawin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.” De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah 8, no. 2 (2017): 74–83. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v8i2.3778.

Febriani, Nadia Ayu, Amalia Diamantina, dan Sekar Anggun Gading Pinilih. “Tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.” Diponegoro Law Journal 10, no. 35 (2021): 416–429.

Husnia, Farida Nurun Nazah. “Kepastian Hukum Itsbat Nikah dalam Hukum Perkawinan.” Jurnal Hukum Replik 6, no. 2 (2018): 244–256.

Islami, Irfan. “Perkawinan di Bawah Tangan (Kawin Sirri) dan Akibat Hukumnya.” ADIL: Jurnal Hukum 8, no. 1 (2020): 302–317.

Pamungkas, Satriya, dan Ana Billah. “Studi Normatif atas Ketentuan Pencatatan Nikah dan Implikasinya terhadap Legalitas Keluarga Siri.” USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam 5, no. 2 (2024): 321–331. https://doi.org/10.46773/usrah.v5i2.1071.

Perlindungan Hukum dkk. “Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Lahir dari Perkawinan Tidak Tercatat dalam Hak Waris.” Jurnal de Facto 11, no. 2 (2025): 325–345.

Rasyid, Mhd., dan Dinda Nuramalia. “Tinjauan Hukum terhadap Hak Anak di Luar Perkawinan yang Sah (Studi Kasus Pengadilan Agama Kota Medan).” Jurnal Cendikia ISNU-SU (2025): 113–121.

Sipahutar, Anjani. “Tinjauan Yuridis terhadap Perlindungan Anak dari Hasil Perkawinan Siri yang Ditelantarkan.” Doktrina: Journal of Law 2, no. 1 (2019): 66–78. https://doi.org/10.31289/doktrina.v2i1.2383.

Sugiarto, Dido Oksi, dan Sulistiyono. “Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan terhadap Dispensasi Kawin.” Indonesian Journal of Law and Justice 1, no. 3 (2024): 1–8.

Yulia, Risa. “Analisis Yuridis Penemuan Hukum terhadap Putusan Anak yang Dilahirkan di Luar Perkawinan yang Sah.” Res Nullius Law Journal 3, no. 1 (2021): 11–24.

Internet

Abdul, Bahruddin Muhammad. “Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap Pembagian Hak Waris Anak Luar Perkawinan.” Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Diakses 4 November 2025. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/18859-akibat-hukum-putusan-mahkamah-konstitusi-nomor-46puuviii-2010-terhadap-pembagian-hak-waris-anak-luar-perkawinan--oleh-dr-h-bahruddin-muhammad-1712.html

Aryandani, Renie. “KUA Hanya Mencatat Perkawinan Agama Islam, Ini Dasar Hukumnya.” Hukumonline. Diakses 9 November 2025. https://www.hukumonline.com/klinik/a/kua-hanya-mencatat-perkawinan-agama-islam-ini-dasar-hukumnya-lt65de0e526ec29/

Hukumonline, Tim. “Konsekuensi Hukum Nikah Siri bagi Istri dan Anak.” Hukumonline, 29 Agustus 2025. Diakses 9 November 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/konsekuensi-nikah-siri-lt63de324e9c14b/

MariNews. “Memaknai Pengesahan Anak, Perlindungan Anak Luar Kawin.” Diakses 4 November 2025. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/memaknai-pengesahan-anak-perlindungan-anak-luar-kawin-0yX

Munawaroh, Nafiatul. “Langkah dan Prosedur Permohonan Itsbat Nikah.” Hukumonline, 28 November 2024. Diakses 16 November 2025. https://www.hukumonline.com/klinik/a/langkah-dan-prosedur-permohonan-itsbat-nikah-lt4e67428a5d0ea/

WebAdm_LK2FHUI. “Anak Luar Kawin Memiliki Hubungan Keperdataan dengan Ayah Biologisnya.” LK2 FHUI, 14 April 2012. https://lk2fhui.law.ui.ac.id/anak-luar-kawin-memilki-hubungan-keperdataan-dengan-ayah-biologisnya-2/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project