ANALISIS YURIDIS TERHADAP TIDAK DIATURNYA BATAS PERIODESASI ANGGOTA LEGISLATIF DI INDONESIA
Abstract
ABSTRACT
he amendment results provide strengthening of legislative members' authority, this is due to the weakness of legislative authority in the previous era. However, what is overlooked in the amendment is the absence of explicit efforts to limit the period of office of legislative members. Law Number 17 of 2014 concerning the People's Consultative Assembly, the People's Representative Council, the Regional Representative Council, and the Regional People's Representative Council. In the Article regarding the term of office of legislative members in the phrase "and ends when the new member takes the oath/promise", the meaning of this phrase should be interpreted as the old member's term ends and is replaced by a new member, but in practice it is interpreted as a new period, so that old members can run repeatedly without limit. The formulation of the problem in this study is 1. How is the regulation of the period of office of legislative members in Indonesia? and 2. What are the implications of the absence of restrictions on the period of office of DPR members? By conducting normative studies and a statutory approach (statute approach), a conceptual approach (conceptual approach), and a comparative approach (comparative approach), and using primary, secondary, and tertiary materials. The research results show that the regulation of legislative members' terms of office is subject to multiple interpretations, leading to the absence of any periodic restrictions. This is inconsistent with Indonesia's role as a state governed by the rule of law, as a modern constitutional state is characterized by limitations on the exercise of state power as a state governed by the rule of law. The absence of these restrictions has implications for the hampered circulation of parliamentary elites, the length of office resulting in abuse of power, the quality of legislation, and suboptimal public representation in parliament.
Keywords: Indonesia as a State of Law; Legislative Institution; Limitation of Term of Office.
ABSTRAK
Hasil amandemen memberikan penguatan kewenangan anggota legislatif, hal demikian disebabkan oleh lemahnya kewenangan legislatif di era sebelumnya. Tetapi yang luput dari perhatian dalam amandemen tersebut adalah tidak adanya upaya secara tegas membatasi periodesasi masa jabatan anggota legislatif. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam Pasal mengenai masa jabatan anggota legislatif pada frasa “dan berakhir pada saat anggota baru mengucapkan sumpah/janji”, makna frasa ini seyogyanya ditafsirkan anggota lama jabatannya berakhir dan digantikan oleh anggota baru, namun dalam prakteknya ditafsirkan sebagai periode baru, sehingga anggota lama dapat mencalonkan berulangkali tanpa batas. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1.Bagaimana pengaturan periodesasi masa jabatan anggota legislatif di indonesia? dan 2. Apa implikasi dari tidak adanya pembatasan periodesasi masa jabatan anggota DPR?. Dengan melakukan kajian secara normatif dan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach), serta menggunakan bahan primer, skunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan masa jabatan anggota legislatif mengalami multi tafsir dan tidak mengadopsi pembatasan periodesasi sehingga mengarah pada tidak adanya pembatasan periodesasi, hal demikan tidak sejalan dengan Indonesia sebagai negara hukum, karena modern constitusional state memiliki ciri pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara sebagai negara hukum. Dari sisi tidak adanya pembatasan tersebut berimplikasi pada terhambatnya sirkulasi elit parlemen, lamanya menjabat yang berakibat pada abuse of power, kualitas legislasi, dan keterwakilan masyarakat di parlemen yang tidak maksimal.
Kata Kunci: Indonesia Negara Hukum; Lembaga Legislatif; Pembatasan Periodesasi Masa Jabatan.
Full Text:
PDFReferences
Aclc, “Beberapa Kasus Korupsi di DPR dan Dampaknya,” Pusat Edukasi Antikorupsi, 8 Oktober 2023, https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20231008-beberapa-kasus-korupsi-di-dpr-dan-dampaknya.
Aclc, “Beberapa Kasus Korupsi di DPR dan Dampaknya,” Pusat Edukasi Antikorupsi, 8 Oktober 2023, https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20231008-beberapa-kasus-korupsi-di-dpr-dan-dampaknya.
Ady Thea DA, “Revisi UU MK Dinilai Selalu Jadi Alat Menyandera Hakim Konstitusi,” Hukumonline.com, 18 Mei 2024, https://www.hukumonline.com/berita/a/revisi-uu-mk-dinilai-selalu-jadi-alat-menyandera-hakim-konstitusi-lt664827c4f1e04.
Ahmad Abid Zhahiruddin, “Hadir di Unair, Mahfud MD Bahas Arah Demokrasi Indonesia,” Unair.ac.id, 15 November 2025, https://unair.ac.id/hadir-di-unair-mahfud-md-bahas-arah-demokrasi-indonesia.
Ahmad Fahmi Fadilah, “DPR: Ketika Popularitas Mengalahkan Kapabilitas” Kumparan.com, 5 Maret 2025, https://kumparan.com/skyyblauw/dpr-ketika-popularitas-mengalahkan-kapabilitas-24cbANuyKbX.
Ahmad Siboy, Aktualisasi Penelitian Hukum, 1 ed. Malang: Litnus, 2024
Arn/Isn, “Fakta-fakta Menarik DPR Periode 2024-2029,” Cnnindonesia.com, 1 Oktober 2024, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241001114304-32-1150281/fakta-fakta-menarik-dpr-periode-2024-2029/amp.
Aryo Putranto Saptohutomo, “Saat MK Menggugat Peran Partai Politik soal Caleg Pragmatis,” Nasionalkompas.com, 16 Juni 2023, https://nasional.kompas.com/read/2023/06/16/05150081/saat-mk-menggugat-peran-partai-politik-soal-caleg-pragmatis?page=2.
Aryo Putranto Saptohutomo, “Sorotan Kinerja DPR 2019-2024 Fungsi Legislatif kian Tergerus” Nasionalkompas.com, 30 September 2024, https://nasional.kompas.com/read/2024/09/30/11401671/sorotan-kinerja-dpr-2019-2024-fungsi-legislatif-kian-tergerus.
Denty Piawai Nastitie, “Wajah Lama Bakal Dominasi Parlemen,” Kompas.id, 26 April 2024, https://www.kompas.id/artikel/wajah-lama-bakal-dominasi-parlemen.
Ella Syafputri Prihatini, “Riset temukan Mahalnya Ongkos Politik Caleg dalam Pemilu: Apa saja Peruntukannya,” Theconverstion.com, 21 Januari 2025, https://theconversation.com/riset-temukan-mahalnya-ongkos-politik-caleg-dalam-pemilu-apa-saja-peruntukannya-246241#:~:text=Riset%20temukan%20mahalnya%20ongkos%20politik,Apa%20saja%20peruntukannya.
Gusti Grehenson, “Kata Pakar Ugm Soal Kuatnya Dinasti Politik di Kursi DPR RI,” Ugm.ac.id, 14 Oktober 2024, https://ugm.ac.id/id/berita/kata-pakar-ugm-soal-kuat-dinasti-politik-di-kursi-dpr-ri.
Imanuel Gilang Krisjanuar, “Ini Komposisi Anggota DPR dan DPD 2019-2024,” Kompas.tv, 1 Oktober 2019, https://www.kompas.tv/nasional/55756/ini-komposisi-anggota-dpr-dan-dpd-2019-2024.
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tatanegara, 7 ed. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Jimly Assiddiqie dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, 3 ed. Jalarta: Konstitusi Press, 2012.
Laode M. Syarif, “Pengesahan RUU Perampasan Aet Akan Jadi Bukti Keseriusan Negara Memberantas Korupsi,” Kemitraan.or.id, 12 April 2023, https://kemitraan.or.id/publication/pengesahan-ruu-perampasan-aset-akan-jadi-bukti-keseriusan-negara-memberantas-korupsi.
M. Khusnul Khuluq, “Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum: Mana yang harus didahulukan,” Marinews.mahkamahagung.go.id, 30 Juli 2025, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/keadilan-kepastian-dan-kemanfaatan-hukum.
Mimi Kartika, “Ketiadaan Pembatasan Masa Jabatan Anggota Legislatif dalam UU MD3 Dipersoalkan,” Mkri.id, 3 Desember 2024, https://www.mkri.id/berita/ketiadaan-pembatasan-masa-jabatan-anggota-legislatif-dalam-uu-md3-dipersoalkan-21910.
Muhammad Hatta Muarabagja, “Penelusuran ICW: 174 Anggota DPR 2024-2029 Terindikasi Terhubung dengan Dinasti Politik,” Tempo.co, 5 Oktober 2024, https://www.tempo.co/politik/penelusuran-icw-174-anggota-dpr-2024-2029-terindikasi-terhubung-dengan-dinasti-politik-2543.
Nandito Putra, “Riset IPC: DPR Periode 2019-2024 Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan,” Tempo.co, 30 September 2024, https://www.tempo.co/politik/riset-ipc-dpr-periode-2019-2024-gagal-jalankan-fungsi-pengawasan-4133.
Nawir Arsyad Akbar, “Periodisasi Masa Jabatan Anggota Legislatif Tidak Diperlukan,” Mkri.id, 2 Januari 2025, https://www.mkri.id/berita/periodisasi-masa-jabatan-anggota-legislatif-tidak-diperlukan-22009.
Nay/Apr, “Partai Berpengaruh Besar terhadap Keputusan Anggota Dewan,” Hukumonline.com, 1 Oktober 2001, https://www.hukumonline.com/berita/a/partai-berpengaruh-besar-terhadap-keputusan-anggota-dewan-hol3802.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, 15th ed. Jakarta: Kencana, 2021.
Resseno Aji, “Resmi Ini 24 Artis Dilantik Jadi Anggota DPR Hari ini: Dhani-Uya Kuya,” Cnnindonesia.com, 1 Oktober 2025, https://www.cnbcindonesia.com/research/20241001074602-128-575882/resmi-ini-24-artis-dilantik-jadi-anggota-dpr-hari-ini-dhani-uya-kuya.
Revo M, “Menolak Lupa, Inilah 7 Kontroversial Warisan DPR Periode 2019-2024,” Cnbcindonesia.com, 1 Oktober 2024, https://www.cnbcindonesia.com/research/20241001112734-128-575956/menolak-lupa-inilah-7-uu-kontroversial-warisan-dpr-periode-2019-2024.
Rio Jayusman, “Banyak Dinasti Politik di DPR, Peniliti BRIN: Tanda Regresi Demokrasi,” Wantimpres.go.id, 3 Oktober 2024, https://wantimpres.go.id/id/newsflows/banyak-dinasti-politik-di-dpr-peneliti-brin-tanda-regresi-demokrasi.
Rizki, “Ongkos Caleg DPR RI Diklaim Bisa Capai Rp40 Miliar,” Cnnindonesia.com, 13 Agustus 2023, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230813081026-617-985391/ongkos-caleg-dpr-ri-diklaim-bisa-capai-rp40-miliar/amp.
Rizky Adha Mahendra, “Mahfud Bicara Hukum Dengan Politik, Apa Maksudnya,” Newsdetik.com, 15 Januari 2024, https://news.detik.com/pemilu/d-7142210/mahfud-bicara-hukum-kalah-dengan-politik-apa-maksudnya.
Ryn/Bmw, “Survei TII: DPR Lembaga Paling Korup,” Cnnindonesia.com, 4 Desember 2020, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201204075231-32-577831/survei-tii-dpr-lembaga-paling-korup.
Shanti Dwi Kartika, “Putusan MK Melegalkan Politik Dinasti dalam UU Pilkada,” Info Hukum Singkat 7, no 14 (Juli 2015): 2, https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info%20Singkat-VII-14-II-P3DI-Juli-2015-41.
Siaran Pers, “61 Persen Anggota DPR 2024-2029 Merupakan Politisi Bisnis,” Antikorupsi.org, 4 Oktober 2024, ttps://antikorupsi.org/id/61-persen-anggota-dpr-2024-2029-merupakan-politisi pebisnis#:~:text=61%20Persen%20Anggota%20DPR%202024%2D2029%20Merupakan%20Politisi%20Pebisnis%20%7C%20ICW.
Sirajuddin dan Winardi, Dasar-dasar Hukum Tata Negara Indonesia, 1 ed. Malang: Setara Press, 2015.
Zilmi Haridhi, “Revolusi Perampasan Aset: Revolusi Penegakan Hukum Melalui Pemulihan Aset yang Disalahgunakan,” Antikorupsi.org, 12 Oktober 2023, https://antikorupsi.org/id/ruu-perampasan-aset-revolusi-penegakan-hukum-melalui-pemulihan-aset-yang-disalahgunakan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






