KEDUDUKAN HUKUM SURAT EDARAN BERSAMA NOMOR 300.1/6902 /209.5/2025; NOMOR SE/1/VIII/2025; NOMOR SE/10/VIII/2025 TENTANG SOUND SYSTEM/PENGERAS SUARA DI JAWA TIMUR

Nisrina Aushaf Intishar Suryanto

Abstract


ABSTRACT

This study examines the legal status, binding force, and substantive regulation of the Joint Circular Letter (Surat Edaran Bersama/SEB) issued by the Governor of East Java, the Head of the East Java Regional Police, and the Commander of Military Regional Command V/Brawijaya Number 300.1/6902/209.5/2025; Number SE/1/VIII/2025; and Number SE/10/VIII/2025 concerning the use of sound systems/loudspeakers in East Java from the perspective of Administrative Law. The research is motivated by the widespread use of high-powered sound systems in community activities that has resulted in social conflicts, disturbances to public order, and environmental health concerns, while existing legislation has not provided specific technical regulation. The focus of the study is directed at analyzing the legal status and binding force of the Joint Circular Letter as well as the conformity of its substantive provisions with the principles of Administrative Law. This research employs a normative legal research method using statutory and conceptual approaches. The findings show that the Joint Circular Letter is legally positioned as a policy rule (beleidsregel) or pseudo-legislation arising from the discretionary authority of government officials, rather than as legislation with general binding force. Its binding effect is limited to administrative and inter-institutional coordination, and therefore it cannot serve as an independent legal basis for restricting rights or imposing enforcement measures on the public. Furthermore, the substantive content of the Joint Circular Letter does not fully conform to the characteristics of a circular letter, as it contains imperative provisions addressed directly to the public, thereby substantively resembling regulatory norms that should properly be established through valid legislation.

Keywords: Joint Circular Letter; Policy Rules (Beleidsregel); Discretion; Administrative Law; Sound System Control.

 

ABSTRAK

Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum, kekuatan mengikat, dan pengaturan materi Surat Edaran Bersama (SEB) Gubernur Jawa Timur, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, dan Panglima Komando Daerah Militer V/Brawijaya Nomor 300.1/6902/209.5/2025; Nomor SE/1/VIII/2025; Nomor SE/10/VIII/2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di Jawa Timur dalam perspektif Hukum Administrasi Negara. Latar belakang penelitian ini adalah maraknya penggunaan sound system berdaya besar dalam kegiatan masyarakat yang menimbulkan konflik sosial, gangguan ketertiban umum, dan persoalan kesehatan lingkungan, sementara peraturan perundang-undangan yang ada belum mengatur secara teknis. Fokus kajian penelitian diarahkan pada kedudukan dan kekuatan mengikat Surat Edaran Bersama serta kesesuaian pengaturan materinya dengan prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Surat Edaran Bersama berkedudukan sebagai peraturan kebijakan (beleidsregel) atau legislasi semu yang lahir dari diskresi pejabat pemerintahan, bukan sebagai peraturan perundang-undangan yang mengikat umum. Daya ikatnya terbatas pada hubungan administratif dan koordinatif antar-instansi, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum mandiri untuk pembatasan hak atau penindakan terhadap masyarakat. Selain itu, materi muatan Surat Edaran Bersama tidak sepenuhnya sesuai dengan karakter surat edaran karena memuat ketentuan imperatif yang ditujukan langsung kepada masyarakat, sehingga secara substansial menyerupai pengaturan normatif yang seharusnya dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang sah.

Kata kunci : Surat Edaran Bersama; Aturan Kebijakan (Beleidsregel); Diskresi; Hukum Administrasi Negara; Pengendalian Sound System.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Naskah Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/430/X/2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Umum Angkatan Darat.

Buku

Atmosudirdjo, S. Prajudi. Hukum Administrasi Negara. Edisi ke-4. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981.

Bott, Bruce, and Ruth Talbot-Stokes. Nemes and Coss’ Effective Legal Research. Australia: LexisNexis Butterworths, 2004.

Manan, Bagir. Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia. Jakarta: Ind-Hill, 1992.

Marzuki, P. Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2005.

Ridwan. Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah. Cet. ke-1. Yogyakarta: FH UII Press, 2014.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi, Cet. ke-16. Depok: Rajawali Pers, 2020.

Susanti, D. Ochtorina, dan A’an Efendi. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Jurnal

Allya Salsa Bilatul Kh, Diajeng Anugrah Cantika Sari, dan Fatkurohman Nur Rangga. “Perkembangan Sound System sebagai Budaya dan Kompetisi Sosial di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.” RISOMA: Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Pendidikan 2, no. 4 (2024): 220–233. https://doi.org/10.62383/risoma.v2i4.156.

Anggono, Bayu Dwi, dan Nando Yussele Mardika. “Konsistensi Bentuk dan Materi Muatan Surat Edaran sebagai Produk Hukum dalam Penanganan COVID-19.” Masalah-Masalah Hukum 50, no. 4 (2021): 351–362. https://doi.org/10.14710/mmh.50.4.2021.351-362.

Dahlawi, Muhammad, dan Varinia Pura Damaiyanti. “Fenomena Santai dalam Kehidupan Masyarakat Desa Paul Kabupaten Tapin.” Huma: Jurnal Sosiologi 3, no. 1 (2024): 1–14. https://doi.org/10.20527/h-js.v3i1.213.

Ilmidin, Ilmidin, Syaharuddin Nur, Petrus Yohanes Ismail Arwimbar, Ulfa Rahmadani, dan Dedy Arisjulyanto. “Pengaruh Intensitas Kebisingan terhadap Gangguan Pendengaran pada Pekerja di Indonesia: Meta-Analisis.” Sehat Rakyat: Jurnal Kesehatan Masyarakat 4, no. 2 (2025): 398–408. https://doi.org/10.54259/sehatrakyat.v4i2.4392.

Meilina, Meilin, Mirna Wati Dewi, dan Mhd. Fakhurahman Arif. “Peraturan Kebijakan.” Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara 8, no. 1 (2025): 84–97.

Aini, Karimah, and Padmono Wibowo, ‘Implementasi Grand Design Penanganan Overcrowded Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga’, Innovative: Journal Of Social Science Research, 2.1 (2022).

Pattinasarany, Yohanes. Keabsahan Surat Edaran yang Muatan Materinya Bersifat Pengaturan dan Sanksi.

Internet

“Arti Kata Masyarakat.” Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. Diakses 28 November 2025. https://kbbi.web.id/masyarakat.

“Kehidupan Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan serta Perbedaannya.” Babakan Asem. Diakses 28 November 2025. https://berita.babakanasem.desa.id/kehidupan-masyarakat-pedesaan-dan-perkotaan-serta-perbedaannya/.

Purbaya, Angling Adhitya. “Pakar Unnes soal Sound Horeg: Jangan Jadi Tradisi yang Merugikan.” detikjateng. Diakses 28 November 2025. https://www.detik.com/jateng/berita/d-7501603/pakar-unnes-soal-sound-horeg-jangan-jadi-tradisi-yang-merugikan.

Website Kepolisian Resort Batu. “Terapkan Kebijakan Zero Tolerance, Kapolresta Malang Kota Tindak Tegas Penggunaan Sound Horeg.” 1 Agustus 2024. https://www.polresbatu.id/2024/08/01/terapkan-kebijakan-zero-tolerance-kapolresta-malang-kota-tindak-tegas-penggunaan-sound-horeg/.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project