PRINSIP PARTICIPEREND KOSMICH BAGI MASYARAKAT ADAT ATAS LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
ABSTRACT
This study examines the position and relevance of the principle of cosmic participation in the context of environmental protection for indigenous peoples within the Indonesian positive legal system. This study is motivated by the suboptimal integration of the cosmic values of indigenous peoples, who view humans and nature as interconnected entities, into legislation, even though these values play an important role in maintaining ecological balance. This study aims to examine whether the principle of cosmic participation is used as a basis for the formation of legislation and to assess the extent of harmonization of its application in national environmental law. The method used is normative legal research with a statutory and conceptual approach. The results of the study indicate that the principle of cosmic participation has not been explicitly recognized as a formal legal principle in legislation. However, the substance of its values is indirectly reflected through regulations regarding the recognition of indigenous communities, local wisdom, and community involvement in environmental management. This research also found a misalignment between written state law and the customary legal system, which is based on the cosmic relationship between humans and nature. Therefore, this research emphasizes the importance of strengthening normative harmonization so that the cosmic values of indigenous communities gain clearer legal legitimacy as part of sustainable environmental protection efforts.
Keywords: Cosmic Participation (Participerend Kosmisch), Indigenous Law Peoples, harmon
ization of law, Environmental Protection Law
ABSTRAK
Penelitian ini membahas posisi serta relevansi prinsip participerend kosmich dalam konteks perlindungan lingkungan hidup bagi masyarakat adat dalam sistem hukum positif Indonesia. Kajian ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya pengintegrasian nilai-nilai kosmis masyarakat adat yang memandang manusia dan alam sebagai entitas yang saling terhubung ke dalam peraturan perundang-undangan, padahal nilai tersebut memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekologi. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah apakah prinsip participerend kosmich digunakan sebagai dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta menilai sejauh mana harmonisasi penerapannya dalam hukum lingkungan nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip participerend kosmich belum diakui secara tegas sebagai asas hukum formal dalam peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian, substansi nilainya tercermin secara tidak langsung melalui pengaturan mengenai pengakuan masyarakat adat, kearifan lokal, serta keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Penelitian ini juga menemukan adanya ketidakharmonisasian antara hukum negara yang bersifat tertulis dan sistem hukum adat yang berlandaskan relasi kosmis antara manusia dan alam. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan harmonisasi normatif agar nilai-nilai kosmis masyarakat adat memperoleh legitimasi hukum yang lebih jelas sebagai bagian dari upaya perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Kata kunci: Participerend Kosmisch, Masyarakat Hukum Adat, Hukum Lingkungan, Harmonisasi Hukum.Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Tap MPR
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati Ekosistemnya
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Peraturan Presiden Nomer 25 Tahun 2025 tentang Penerbitan
Kawasan Hutan
Buku
A.M. Yunus Wahid, Pengantar Hukum Lingkungan Ed. 2 (Kencana, 2018), 44–45, Kencana (Divisi dari Prenadamedia Group), Jakarta Timur.
Mukhlish, Buku Ajar Hukum Lingkungan, (Scopindo Media Pustaka, 2020).
Bambang, Daru Nugroho, Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar, (Pradnya Paramita, 1976).
Joni, Hukum Lingkungan Kehutanan, Cetakan pertama, (Pustaka Pelajar, 2015).
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Sinar Grafika, Jakarta, 1996).
Jimly Asshiddiqie, Green Constitution Nuansa Hijau: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Cetakan ke-3 (Rajawali Pers, 2016).
Bushar Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Prandya Paramita, Jakarta, 1976.
Muslimin Nasution, Hukum Agraria Indonesia, (Jambatan 2003).
Ahmad Redi, Ibnu Sina Chandranegara, Segi hukum terhadap implikasi Covid-19 di Indonesia: hasil pemikiran kritis pemikiran APPTHI, Edisi pertama, cetakan ke 1 (Rawamangun, Jakarta: Diterbitkan oleh Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) bekerja sama dengan Kencana, 2020).
Sidharta, Inisiatif Harmonisasi Sistem Hukum Pengelolaan Wilayah Pesisir Indonesia, (2005), Departemen Hukum dan HAM Kerjasama dengan Mitra/Coastal Resources Management Proct II.
A. M. Yunus Wahid, S. H. Pengantar Hukum Lingkungan Ed. 2. Kencana, 2018.
Ramat. Harmonisasi Hukum Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam, (CV Bintang Semesta Media). 2023.
Jurnal
Muhaiyaadden, Fadhil Ahda, Farhan Gunawan, Naura Jasmine Aulia, Muhammad Imam Syahid, dan Adil Munsif Ahmad, (2026). “Analisis Hukum terhadap Pembiaran Penebangan Hutan dan Alih Fungsi Lahan Menjadi Perkebunan Sawit yang Memicu Banjir Bandang di Sumatera,” Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 4, no. 1: 71–80, https://doi.org/10.70308/adagium.v4i1.267.
Maret Priyanta, "Penerapan Konsep Konstitusi Hijau (Green Constitution) Di Indonesia Sebagai Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, Jurnal Konstitusi 7, no. 4 (2010).
Virna Amalia Nur Permata, Virna Amalia Nur Permata, “Green Grabbing: Antara Konservasi Dan Masyarakat Adat,” Jurnal Batavia 2, No. 3 (2025): 126, Doi: Https://Doi.Org/10.64578/Batavia.V2i3.170.
Virna Amalia Nur Permata, "Green Grabbing: Antara Konservasi Dan Masyarakat Adat,” Jurnal BATAVIA 2, no. 3 (2025): 125, DOI: https://doi.org/10.64578/batavia.v2i3.170.
Kamula, Ari Ade. “Implications of the Non-Involvement of the Cek Bocek Selesek Reen Sury Indigenous Community in the Mining Business Approval Process in Sumbawa Regency: Implikasi Ketidaklibatan Masyarakat Adat Cek Bocek Salesek Reen Sury Dalam Proses Persetujuan Usaha Pertambangan Di Kabupaten Sumbawa.” Peradaban Hukum Nusantara 1, no. 2 (2024): 30–49. https://doi.org/10.62193/4yffpb85.
Mahkamah Konstitusi RI. “Perkumpulan Pemantau Sawit Perbaiki Permohonan Uji UU Ciptaker Bidang Kehutanan.” Accessed October 24, 2025. https://mkri.id/berita/perkumpulan-pemantau-sawit-perbaiki-permohonan-uji-uu-ciptaker-bidang-kehutanan-23036.
”Mengembangkan Partisipasi Masyarakat Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Untuk Pembangunan Berkelanjutan".” Administrative Law & Governance 2 (1)., 2019, 79–91.
Nurjaya, I. Nyoman. “Is the Constitutional and Legal Recognition of Traditional Community Laws within the Multicultural Country of Indonesia a Genuine or Pseudo Recognition?” Const. Rev. 1 (2015): 49.
“Partisipasi Desa Pakraman Dalam Pembentukan Peraturan Daerah [The Participation of Local Community in the Law Making Process of Regional Regulation.” Thesis, n.d.
Gr. van der Brught & J.D.C. Winkelman, “‘Penyelesaian Kasus,’ Terjemahan B. Arief Sidharta , Jurnal Pro Justitia , Tahun XII, No. 1, Januari 1994.
Permata, Virna Amalia Nur. “GREEN GRABBING: ANTARA KONSERVASI DAN MASYARAKAT ADAT.” Jurnal BATAVIA 2, no. 3 (2025): 121–32.
Pramanthana, Salsabila, Yani Pujiwati, and Bambang Daru Nugroho. “PROBLEMATIKA PENETAPAN HAK ULAYAT MENJADI HAK PENGELOLAAN DALAM PP NOMOR 18 TAHUN 2021.” EKSEKUSI 5, no. 2 (December 2023): 270. https://doi.org/10.24014/je.v5i2.25875.
Priyanta, Maret. “Penerapan Konsep Konstitusi Hijau (Green Constitution) Di Indonesia Sebagai Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jurnal Konstitusi 7, no. 4 (2010): 113–30.
Redi, Ahmad, and Ibnu Sina Chandranegara, eds. Segi hukum terhadap implikasi Covid-19 di Indonesia: hasil pemikiran kritis pemikiran APPTHI. Edisi pertama, Cetakan ke 1. Rawamangun, Jakarta: Diterbitkan oleh Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) bekerja sama dengan Kencana, 2020.
RESUME PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Perkara Nomor 002/PUU-I/2003.
RI, Sekretariat Jenderal MPR. “Tap MPR RI.” mpr.go.id. Accessed November 13, 2025. https://mpr.go.id/sosialisasi/tap-mpr-ri.
Rizaldy, Wahyu Fahmi. “PARADIGMA DAN PENGATURAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR PASCA LAHIRNYA UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2019.” Journal of Law and Administrative Science 1, no. 2 (October 2023): 51–62. https://doi.org/10.33478/jlas.v1i2.13.
S.H.,M.H, Mukhlish. BUKU AJAR HUKUM LINGKUNGAN. Scopindo Media Pustaka, 2020.
Sholikin, Ahmad. “Realisme Atau Romantisme?‘Peran Masyarakat Sipil Dalam Minimalisasi Kutukan Sumber Daya Alam Di Bojonegoro.’” Jurnal Transformative 11, no. 1 (2025): 1–21.
Tempo. “Hakim Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji 5 Bulan 8 Hari Penjara, Tak Dianggap Pejuang Lingkungan | tempo.co.” October 16, 2025. https://www.tempo.co/hukum/hakim-vonis-11-warga-adat-maba-sangaji-5-bulan-8-hari-penjara-tak-dianggap-pejuang-lingkungan-2080168.
“The Legal Review of the Implementation of the Community Development and Empowerment Program in the Mining Sector.” Vol. 3 No. 11 (2024): Journal of Comprehensive Science (JCS), n.d.
Yahya, Taufik, and Isran Idris. “Perlindungan Kawasan Hutan Dalam Rangka Pelestarian Alam Di Taman Nasional Berbak Provinsi Jambi.” Jurnal Sains Sosio Humaniora 3, no. 2 (November 2019): 206–13. https://doi.org/10.22437/jssh.v3i2.8422.
Zhu, Jia, Pengfei Zhou, and Yang Shen. “Exploring the Individual and Combined Effect of Natural Resource Rents, Fin-Tech, and Renewable Energy on Sustainable Development: New Insights from SSA Countries.” Resources Policy 91 (April 2024): 104747. https://doi.org/10.1016/j.resourpol.2024.104747.
Artikel
Komnas HAM. “Laporan Tahunan Komnas HAM RI Perwakilan Papua 2022.” Papua: Komnas HAM, n.d.
Agungnoe. “Bencana Banjir Bandang Sumatra, Pakar UGM Sebut Akibat Kerusakan Ekosistem Hutan di Hulu DAS.” Universitas Gadjah Mada, December 1, 2025. https://ugm.ac.id/id/berita/bencana-banjir-bandang-sumatra-pakar-ugm-sebut-akibat-kerusakan-ekosistem-hutan-di-hulu-das/.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






