PERLINDUNGAN HUKUM PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) MEKAAR TERHADAP WANPRESTASI ANGGOTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Abstract
Pembiayaan ultra mikro berbasis kelompok membentuk hubungan kontraktual yang khas antara kreditur dan anggota, karena kedisiplinan pembayaran sering ditopang mekanisme sosial, namun tetap rentan terjadi wanprestasi maupun sengketa administratif. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui program Mekaar terhadap wanprestasi anggota dalam perspektif hukum perdata. Isu hukum difokuskan pada (i) bentuk perlindungan hukum preventif dan represif bagi PNM sebagai kreditur ketika anggota tidak memenuhi prestasi dalam perjanjian pembiayaan, serta (ii) mekanisme penyelesaian wanprestasi yang lazim diterapkan dalam skema Mekaar. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung bahan hukum yang bersumber dari KUHPerdata, regulasi sektor jasa keuangan yang relevan, serta perjanjian pembiayaan Mekaar. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan kreditur dibangun melalui klausula perjanjian, disiplin pembuktian atas pemenuhan prestasi, dan ketersediaan upaya hukum perdata saat terjadi wanprestasi. Pada tataran praktik, penyelesaian cenderung mengutamakan pendekatan persuasif, musyawarah kelompok, serta restrukturisasi bertahap sebelum menempuh gugatan perdata.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






