EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA BATAS KEPEMILIKAN TANAH MELALUI MEDIASI (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN KOTA MALANG)

Nihla Salimatul Izza, Diyan Isnaeni, Ahmad Syaifudin

Abstract


ABSTRACT

Land has strategic social, economic, and legal functions, making it prone to disputes, particularly over ownership boundaries due to limited land and increasing community needs. Mediation as a non-litigation mechanism is regulated in Regulation of the Minister of ATR/BPN Number 21 of 2020, but its effectiveness varies, including in Malang City. This study aims to analyze the mechanism and effectiveness of land boundary dispute mediation at the Malang City Land Office. The method used is empirical juridical with a sociological juridical approach through interviews, observations, and literature studies. The study results show that the resolution of land ownership boundary disputes through mediation has a clear legal basis, as stipulated in Regulation of the Minister of ATR/BPN Number 21 of 2020, and has been implemented according to procedures at the Malang City Land Office. However, the effectiveness of mediation remains low, with a success rate of around 33.33%. The main obstacles stem from incomplete land administration data and social factors between the parties, while technical aspects of measurement are not a constraint. Therefore, improving data accuracy, mediator capacity, digitalization, and outreach are key needs. In conclusion, the implementation of mediation of land ownership boundary disputes in Indonesia has a clear legal basis through the Regulation of the Minister of ATR/BPN Number 21 of 2020. However, empirically, mediation at the Malang City Land Office has not been effective due to the low success rate, which is influenced by weaknesses in land data, the parties' intentions, and social factors.

Key words: Mediation, Land Boundary Dispute,; Effectiveness, National Land Agency (BPN).

 

ABSTRAK

Tanah memiliki fungsi sosial, ekonomi, dan hukum yang strategis sehingga rawan menimbulkan sengketa, khususnya sengketa batas kepemilikan akibat keterbatasan lahan dan meningkatnya kebutuhan masyarakat. Mediasi sebagai mekanisme non-litigasi diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, namun efektivitas penerapannya masih bervariasi, termasuk di Kota Malang. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme dan efektivitas mediasi sengketa batas tanah di Kantor Pertanahan Kota Malang. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa batas kepemilikan tanah melalui mediasi telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 dan telah dilaksanakan sesuai prosedur di Kantor Pertanahan Kota Malang. Namun, efektivitas mediasi masih rendah, dengan tingkat keberhasilan sekitar 33,33%. Hambatan utama berasal dari ketidaklengkapan data administrasi pertanahan, faktor sosial para pihak, dan faktor teknis mengenai kompetensi mediator, sementara aspek teknis pengukuran tidak menjadi kendala. Oleh karena itu, peningkatan akurasi data, kapasitas mediator, digitalisasi, dan sosialisasi menjadi kebutuhan utama. Kesimpulanya, pelaksanaan mediasi sengketa batas kepemilikan tanah di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Namun, secara empiris mediasi di Kantor Pertanahan Kota Malang belum efektif karena rendahnya tingkat keberhasilan, yang dipengaruhi oleh hambatan administratif, sosial dan teknis.

Kata kunci : Mediasi, Sengketa Batas Tanah, Efektivitas, BPN.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Buku

Agus Ria Kumara, Metodologi Penelitian Kualitatif (Yogyakarta : Universitas Ahmad Dahlan, 2022).

Wajdi, Farid, Ummi Salamah Lubis, dan Diana Susanti. Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis: dilengkapi arbitrase online dan arbitrase syariah. Sinar Grafika, 2023.

Jurnal

AR Fathoni. “PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI MEDIASI DI KANTOR PERTANAHAN KOTA JAMBI.” Skripsi, Universitas Jambi, 2023. https://repository.unja.ac.id/58367/6/Skripsi%20Full%20Teks.pdf.

Karomiah, Vixda Qianqi, Diyan Isnaeni, dan Isdiyana Kusuma Ayu. “PERAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN SERTIFIKAT GANDA (Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang).” Dinamika 30, no. 1 (Januari 2024): 8870–81. https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/23563.

Nasir, Siti Maryam. “TANGGUNG JAWAB BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM PENYELESAIAN SERTIFIKAT TANAH GANDA DI KABUPATEN GORONTALO.” SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah 1, no. 11 (November 2024): 1106–16. https://doi.org/10.62335/fehfbr12.

Nurahmin, Muh Fajri, Maisa, dan Muh Rizki Syafaat. “Penyelesaian Sengketa Tanah Hak Milik Bersertifikat Melalui Mediasi Oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Palu:” Jurnal Kolaboratif Sains 4, no. 6 (Juni 2021): 330–36. https://doi.org/10.56338/jks.v4i6.1919.

Prawira, Suwardhie Sasro, dan Muhammad Ilyas. “Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi: Studi Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng.” Journal of Lex Philosophy (JLP) 1, no. 1 (Mei 2020): 20–41. https://doi.org/10.52103/jlp.v1i1.23.

Sahnan, Sahnan, M. Arba, dan Lalu Wira Pria Suhartana. “Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 7, no. 3 (November 2019): 436–50. https://doi.org/10.29303/ius.v7i3.714.

Sukma, Zhilla Permata Radela, dan Aminah Aminah. “Kendala Yang Dihadapi Oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung Sebagai Mediator Para Pihak Dalam Proses Mediasi Penyelesaian Sengketa Batas Tanah.” UNES Law Review 6, no. 3 (Mei 2024): 9572–83. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1845.

Zamzani, Abid, dan Ahmad Syaifudin. “PENGUATAN ASPEK HUKUM DALAM PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA RELIGI MAKAM AULIA KI AGENG GRIBIG KELURAHAN MADYOPURO KECAMATAN KEDUNGKANDANG KOTA MALANG.” Konferensi Nasional Pengabdian Masyarakat (KOPEMAS) 3, no. 1 (2022). https://new-conference.unisma.ac.id/index.php/KOPEMAS/article/view/995.

Internet

“Kantor Pertanahan Kota Malang.” t.t.

“Laporan Kinerja (LKJ).” Diakses 26 November 2025. https://kot-malang.atrbpn.go.id/laporan-kinerja-lkj.

Penanganan Pengaduan Sengketa dan Permohonan Mediasi, diakses 24 September 2025, https://kot-malang.atrbpn.go.id/berita/penanganan-pengaduan-sengketa-dan-permohonan-mediasi.

Permen Agraria/Kepala BPN No. 21 Tahun 2020, Database Peraturan | JDIH BPK, diakses 18 November 2025, http://peraturan.bpk.go.id/Details/210603/permen-agrariakepala-bpn-no-21-tahun-2020.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project