IMPLEMENTASI FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA ( STUDI DI DESA SIDOMULYO KOTA BATU )
Abstract
The Village Consultative Body (BPD) is a representative body of the village community that plays a strategic role in the implementation of village governance as stipulated in Article 55 of Law Number 6 of 2014 concerning Villages. The BPD functions to discuss and agree on draft village regulations with the village head, accommodate and channel community aspirations, and supervise the performance of the village head. However, in practice, the implementation of these functions often faces various obstacles. This study aims to analyze the legal regulations for the BPD's function, identify obstacles in its implementation, and examine the efforts made by the BPD to overcome these obstacles in Sidomulyo Village, Batu City. This study uses an empirical juridical method with a socio-legal approach, through a study of laws and regulations and interviews with BPD members. The results show that although the BPD's function has been clearly regulated normatively, its implementation in Sidomulyo Village has not been optimal. The main obstacles include limited human resource capacity, low understanding of BPD members regarding their legal authority, weak mechanisms for absorbing community aspirations, and unequal power relations between the BPD and the village head. Efforts undertaken by the BPD include improving internal coordination, participating in village deliberations, and building communication with the village government. This research emphasizes the need to strengthen the BPD's institutional capacity to achieve democratic and accountable village governance.
Keywords: Village Consultative Body, Village Government, Village Autonomy, Legal Implementation.
ABSTRAK
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan fungsi tersebut kerap menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum fungsi BPD, mengidentifikasi hambatan dalam implementasinya, serta mengkaji upaya yang dilakukan BPD dalam mengatasi hambatan tersebut di Desa Sidomulyo, Kota Batu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan socio-legal, melalui studi peraturan perundang-undangan dan wawancara dengan anggota BPD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif fungsi BPD telah diatur secara jelas, implementasinya di Desa Sidomulyo belum berjalan optimal. Hambatan utama meliputi keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, rendahnya pemahaman anggota BPD terhadap kewenangan hukumnya, lemahnya mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat, serta ketimpangan relasi kekuasaan antara BPD dan kepala desa. Upaya yang dilakukan BPD antara lain melalui peningkatan koordinasi internal, partisipasi dalam musyawarah desa, dan upaya membangun komunikasi dengan pemerintah desa. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan kapasitas kelembagaan BPD guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan akuntabel.
Kata kunci: Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintahan Desa, Otonomi Desa, Implementasi Hukum.
Full Text:
PDFReferences
admin. “Struktur Pemerintahan Desa Di Indonesia: Tugas, Fungsi, Dan Hubungan Kerja Antar Unsur.” Desa Dalam Berita, 22 April 2025. https://desadalamberita.com/2025/04/22/struktur-pemerintahan-desa-di-indonesia-tugas-fungsi-dan-hubungan-kerja-antar-unsur/.
Ahadi, Lalu M. Alwin. “Efektivitas Hukum dalam Perspektif Filsafat Hukum: Relasi Urgensi Sosialisasi terhadap Eksistensi Produk Hukum.” JURNAL USM LAW REVIEW 5, no. 1 (2022): 110–27. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4965.
Ambarwati, Kurnia, dan Novi Lailiyul Wafiroh. PERAN PERANGKAT DESA DALAM AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA DESA. 7, no. 2 (2024).
Bachtiar, Basron. “Upaya Peningkatan Kemampuan Aparat Desa dalam Pelaksanaan Tugas Administrasi Pemerintah di Desa.” Jurnal Pemerintahan dan Politik 4, no. 3 (2019). https://doi.org/10.36982/jpg.v4i3.767
CMSMaster, FHukum. “Aspek Teoritik Kewenangan Pemerintah.” Fakultas Hukum Universitas Pattimura, 4 November 2011. https://fh.unpatti.ac.id/aspek-teoritik-kewenangan-pemerintah/.
Dr. H. Ishaq, SH., M. Hum. METODE PENELITIAN HUKUM DAN PENULISAN SKRIPSI, TESIS, SERTA DISERTASI. Cetakan Kesatu. Alfabeta, 2017.
Dr. Muhaimin, SH., M,Hum. metode penelitian hukum. Mataram University Press, 2020. https://eprints.unram.ac.id/20305/1/Metode%20Penelitian%20Hukum.pdf.
Elison, Jhon Paul, dan Jhony Fredy Hahury. “IMPLEMENTASI FUNGSI KEPALA DESA DALAM PEMBANGUNAN.” FOKUS : Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa, Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang 21, no. 1 (2023). https://doi.org/10.51826/fokus.v21i1.728.
Fakultas Hukum Universitas Suryadarma, dan Sugiman Sugiman. “Pemerintahan Desa.” Binamulia Hukum 7, no. 1 (2018): 82–95. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i1.16.
Fifiana Wisnaeni, Christine Ayu Setyaningrum. “PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 1, Nomor 2, Tahun 2019 (t.t.).
Gandara, Moh. “Kewenangan Atribusi, Delegasi Dan Mandat.” Khazanah Hukum 2, no. 3 (2020): 92–99. https://doi.org/10.15575/kh.v2i3.8187.
Google Docs. “Permendagri nomor 110 Tahun 2016.pdf.” Diakses 16 September 2025. https://drive.google.com/file/d/1EdgU98UqwUxYZ7mY0Yen9EnQoOeQRwqp/view?usp=sharing&usp=embed_facebook.
Helpiastuti, Selfi Budi. “Perspective of Village Government Capacity in Village Development in Jember District.” Advances in Social Sciences Research Journal 4, no. 15 (2017). https://doi.org/10.14738/assrj.415.3525.
Hermann, Donald H J. Max Weber and the Concept of Legitimacy in Contemporary Jurisprudence. t.t.
Ibrahim, M. Bagus. “Menengok Desa Sidomulyo Tempat Budi Daya Tanaman Hias Terbesar di Kota Batu.” detikjatim. Diakses 29 Desember 2025. https://www.detik.com/jatim/wisata/d-6851943/menengok-desa-sidomulyo-tempat-budi-daya-tanaman-hias-terbesar-di-kota-batu.
Irwadi, Maulan, dan Kemas Welly Angga Permana. PENGARUH KOMPETENSI APARAT DESA TERHADAP AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI KECAMATAN LAWANG WETAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN. t.t.
IS, Resa. “Apa Itu Atribusi, Delegasi Dan Mandat?” ILS Law Firm, 13 Mei 2025. https://www.ilslawfirm.co.id/apa-itu-atribusi-delegasi-dan-mandat/.
Jayanti, Nina. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP BADAN PERMUSYAWARATAN DESA. 6, no. 1 (2021).
Liputan6.com. “Implementasi adalah Proses Penerapan Rencana Menjadi Tindakan Nyata, Ini Tujuannya.” liputan6.com, 4 November 2024. https://www.liputan6.com/feeds/read/5755269/implementasi-adalah-proses-penerapan-rencana-menjadi-tindakan-nyata-ini-tujuannya
Loking, Erly Soniya, Roro Merry Chornelia Wulandary, dan Firman Firdausi. “ANALISIS DAMPAK PROGRAM DESA WISATA TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT: Analysis of The Impact of The Village Tourism Program on Community Welfare.” JADMENT: Journal of Administration and Development 1, no. 2 (2025): 115–21. https://doi.org/10.62085/jadment.v1i2.16.
Mohi, Nadila, Sukarman Kamuli, dan Saleh Alhamid. PERAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN DANA DESA DI DESA TOLOTIO. 5, no. 2 (2025).
Pamungkas, Bambang Adhi. “Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” JURNAL USM LAW REVIEW 2, no. 2 (2019): 210–29. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2271.
Perbedaan Atribusi, Delegasi, Dan Mandat Dalam Hukum Administrasi – Info Hukum. t.t. Diakses 18 Oktober 2025. https://fahum.umsu.ac.id/info/perbedaan-atribusi-delegasi-dan-mandate-dalam-hukum-administrasi/.
Prabowo, Andrianto, dan Tri Astuti Handayani. “TINJAUAN HUKUM: HUBUNGAN KERJA KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERDASARKAN UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA.” Jurnal Hukum Ius Publicum 5, no. 1 (2024): 106–22. https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.94.
Prof. Dr. Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Cetakan ke-19. Alfabeta, 2013.
Rifky Aldila P., Pamela Dinar Rahma. “IDENTIFIKASI POTENSI & MASALAH DESA SIDOMULYO SEBAGAI UPAYA PENGEMBANGAN DESA WISATA DI KOTA BATU.” Jurnal Reka Buana Volume 2 No 1 (September 2016): 89.
Sinapoy, Muh Sabaruddin. “PRESIDENT PERMISSION TO THE INVESTIGATION OF STATE OFFICERS ON MALADMINISTRATION ACTION.” Yuridika 31, no. 3 (2017): 420. https://doi.org/10.20473/ydk.v31i3.4841.
Sudibyo, Bambang Joko. PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DESA PARTISIPATIF DI MOJOLABAN. t.t.
Sukimin, Sukimin, Heru Nuswanto, dan Ani Triwati. “Peraturan Desa Dalam Kedudukan Dan Pengujian Konstitusionalitas Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Indonesia.” JURNAL USM LAW REVIEW 6, no. 1 (2023): 358–71. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.5859.
Sumeru, Arief. “Kedudukan Pejabat Kepala Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.” JKMP (Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik) 4, no. 1 (2016): 47–56. https://doi.org/10.21070/jkmp.v4i1.198.
Susanto, Sri Nur Hari. “Metode Perolehan Dan Batas-Batas Wewenang Pemerintahan.” Administrative Law 3, no. 3 (2020).
Szelenyi, Iván. “Weber’s Theory of Domination and Post-Communist Capitalisms.” Theory and Society 45, no. 1 (2016): 1–24. https://doi.org/10.1007/s11186-015-9263-6.
“Website DJKN.” Diakses 18 Oktober 2025. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-jateng/baca-artikel/14283/Mengenal-Apa-Itu-Sumber-Kewenangan-Berupa-Mandat.html.
Zuhri, Lahmuddin, Hanuring Ayu Ardhani Putri, dan Roli Febrianto. DESA RASA DESA ADAT: PERAN NILAI LOKAL PENYUSUNAN PERATURAN. 12, no. 1 (2024).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






