PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG BERDAMPAK PADA LINGKUNGAN (Studi Terhadap Putusan No. 5009 K/Pid.Sus/2025 Atas Nama Harvey Moeis)

Husniatul Mufarrocha

Abstract


ABSTRACT

This study examines the criminal liability of perpetrators of corruption crimes that have an impact on environmental damage, especially in the mining sector. The background of the research is based on the rampant corrupt practices that cause environmental damage, so effective legal arrangements are needed for prevention and enforcement. The formulation of the research problem includes the modus operandi of corrupt perpetrators that have an impact on environmental damage and the form of criminal responsibility. The method used is normative legal research with a legislative approach and a case approach, through a study of literature and documents on primary, secondary, and tertiary legal materials, as well as grammatical and systematic interpretation analysis. The results of the study show that the regulation of environmental damage due to natural resource corruption has not been strictly regulated, but can be pursued through criminal and civil channels. The cassation decision Number 5009 K/Pid.Sus/2025 affirms the defendant's role as the main actor in the tin trading system corruption and the fulfillment of the elements of Article 2 paragraph (1) jo. Article 18 paragraph (1) letter b of the Law on the Eradication of Corruption Crimes.

Key words: Criminal Liability, Perpetrators, Corruption Crimes, Damage, Environmen.

ABSTRAK

Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi yang berdampak pada kerusakan lingkungan, khususnya di sektor pertambangan. Latar belakang penelitian didasari maraknya praktik korupsi yang menimbulkan kerusakan lingkungan sehingga diperlukan pengaturan hukum yang efektif untuk pencegahan dan penindakan. Rumusan masalah penelitian meliputi modus operandi pelaku korupsi yang berdampak pada kerusakan lingkungan serta bentuk pertanggungjawaban pidananya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, melalui studi pustaka dan dokumen terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta analisis penafsiran gramatikal dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kerusakan lingkungan akibat korupsi sumber daya alam belum diatur secara tegas, namun dapat ditempuh melalui jalur pidana maupun perdata. Putusan kasasi Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 menegaskan peran terdakwa sebagai aktor utama korupsi tata niaga timah dan pemenuhan unsur Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Tindak Pidana Korupsi, Kerusakan, Lingkungan.

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 atas nama Harvey Moeis.

Buku

Korupsi, Komisi Pemberantasan. 2020. Kajian Tata Kelola Pertambangan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian. Mataram: Mataram University Press.

Prayitno. 2015. Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Menurut Ajaran Dualistis. Bandung: PT Alumni.

Jurnal

Mardian Putra, Agustina Indah, Iddo Eldillon. 2025. "Analisis Kerugian Lingkungan Dan Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi." Jurnal Hukum Sehasen 23.

Internet

Hellena Souisa, Peran dan Modus dalam Kasus Korupsi PT Timah yang Rugikan Negara Rp. 271 Triliun, Australian Brodcasting Corporation, https://www.abc.net.au/indonesian/2024-04-04/peran-dan-modus-korupsi-timah-harvey-moeis/103667550,. 2025. september 26.

Naufal Darmadi, Fanny Patricia. 2025. Salah Kaprah Korupsi 271 Triliun: Kerugian Negara atau Kerugian Lingkungan. september 26. https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/salah-kaprah-korupsi-271-triliun-kerugian-negara-atau-kerugian-lingkungan/.

Pradana, Yudha. 2025. Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Berdasarkan Kategorinya. Agustus 01. Accessed November 08, 2025. https://kumparan.com/yudha-pradana-1634278296876061167/modus-operandi-tindak-pidana-korupsi-di-indonesia-berdasarkan-kategorinya-25YP9vLntQD/.

Victoria, Agatha Olivia. 2024. ANTARA. Oktober 31. Accessed Desember 30, 2025. https://www.antaranews.com/berita/4434877/ahli-pihak-terlibat-tambang-ilegal-kasus-timah-harus-tanggung-jawab.

Wicaksono, Raden Ariyo. 2025. “Kasus Korupsi Timah, Kejaksaan: Korporasi yang Bayar Kerusakan”. Januari 10. Accessed Desember 30, 2025. https://betahita.id/news/detail/10839/kasus-korupsi-timah-kejaksaan-korporasi-yang-bayar-kerusakan.html?v=1736465745.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project