PENERAPAN MODEL PENYELESAIAN OVERCROWDING DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (STUDI DI LAPAS KELAS 1 MALANG)

Citra Nurkhasanah

Abstract


ABSTRACT

Overcrowding in correctional institutions is a serious problem because it hinders the effectiveness of guidance, security, and the fulfillment of inmates' rights. Malang Class I Prison has experienced overcrowding for years, making it a national priority. This study examines the overcrowding resolution model in Malang Class I Prison and its effectiveness in reducing overcrowding. The method used is empirical research with a sociological-juridical approach through interviews and direct observation. The results show that overcrowding is addressed through external work assimilation programs, parole, conditional leave, and remission. SDP data for 2025 shows a 4% decrease in overcrowding rates, indicating an increased effectiveness in implementing integration and guidance policies. In conclusion, the overcrowding reduction policy is quite effective, but still requires institutional strengthening, additional human resources, and cross-sector collaboration to achieve optimal and sustainable results..

Key words: Overcrowding, Correctional Institutions, Integration Policy.

 

ABSTRAK

Overcrowding di lembaga pemasyarakatan menjadi persoalan serius karena menghambat efektivitas pembinaan, keamanan, dan pemenuhan hak narapidana. Lapas Kelas I Malang mengalami kelebihan kapasitas bertahun-tahun sehingga menjadi prioritas penanganan nasional. Penelitian ini mengkaji model penyelesaian overcrowding di Lapas Kelas I Malang serta efektivitasnya dalam mengurangi kepadatan. Metode yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis melalui wawancara dan observasi langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian overcrowding dilakukan melalui program asimilasi kerja luar, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan remisi. Data SDP tahun 2025 menunjukkan penurunan tingkat overcrowding sebesar 4%, menandakan peningkatan efektivitas pelaksanaan kebijakan integrasi dan pembinaan. Kesimpulannya, kebijakan pengurangan overcrowding cukup efektif, namun masih memerlukan penguatan kelembagaan, penambahan SDM, dan kolaborasi lintas sektor untuk mencapai hasil yang optimal dan berkelanjutan.

Kata kunci : Overcrowding, Lembaga Pemasyarakatan, Kebijakan Integrasi.

 


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Pemerintah Republik, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan (Indonesia, 2022)

Buku

Gunadi, and Oci Senjaya, 2020. Penologi Dan Pemasyarakatan Edisi Revisi 2020. Sleman : Deepublish.

Huda, Muhammad Chairul, 2021. Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis) Yogyakarta : The Mahfud Ridwan Institute.

Kumara, Agus Ria, 2022. Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta : Universitas Ahmad Dahlan.

Saefudin, Wahyu, dan Mirna Fitri, 2021. Kapita Selekta Pemasyarakatan Edisi II. Yogyakarta : Ide Publishing.

Syamsudin, Nanank. 2023. ‘Penanganan Overcrowded Melalui Model Collaborative Governance Pada Rumah Tahanan Negara Dan Lembaga Pemasyarakatan’. Jakarta : Politeknik STIA LAN Jakarta.

Waluyo, 2023. Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.

Jurnal

Aini, Karimah, and Padmono Wibowo, ‘Implementasi Grand Design Penanganan Overcrowded Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga’, Innovative: Journal Of Social Science Research, 2.1 (2022).

Azhar, Azhar Muriyansyah, and Riza Chatias Pratama, ‘Penerapan Pelaksanaan Sistem Database Dalam Pemenuhan Hak-Hak Warga Binaan Di Rumah Tahanan Negara Banda Aceh’, JURNAL HUKUM UNMUHA, 1.1 (2024).

Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar, ‘Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer’, Jurnal Gema Keadilan, 7.1 (2020).

Hamdi, Syaibatul, ‘Kewenangan Rumah Tahanan Di Indonesia Dalam Kebijakan Penanganan Kelebihan Kapasitas (Overcrowded)’, CONSTITUO: Journal of State and Political Law Research, 3.2 (2024).

Hasanah, Ulfatul, and Tazkiatul Aulia, ‘Studi Komparasi: Restorative Justice Indonesia Dan Belanda Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana’, SAPIENTIA ET VIRTUS, 9.2 (2024).

Kusuma, Jauhari Dwi, ‘Tinjauan Yuridis Asimilasi Pada Lembaga Pemasyarakatan Terbuka (Studi Di Lapas Terbuka Kelas IIB Mataram)’, Jurnal Muhakkamah, 4.2 (2019).

Munir, Abdul, and others, ‘Overcrowding Warga Binaan Di Lembaga Pemasyarakatan Ditelisik Dari Perspektif Viktimologi (Studi Terhadap Overcrowding Warga Binaan Di Provinsi Riau)’, Jurnal Trias Politika, 8.2 (2024).

Putri, Dea Ananda, Haris Budiman, and Yani Andriyani, ‘Efektivitas Peran Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kuningan Dalam Menjamin Hak Cuti Bersyarat Narapidana’, Constituer, 1.2 (2025).

Salam, Kholid Syaifudin, and Gunawan Hadi Purwanto, ‘Pengaruh Over Kapasitas Dalam Pelaksanaan Pembinaan Warga Binaan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Bojonegoro’, JUSTITIABLE-Jurnal Hukum, 5.1 (2022).

Internet

Ditjen.go.id, 2025. ‘HUT Ke-80 RI, Pemerintah Menyiapkan Tiga Remisi/PMP Bagi Warga Binaan’, Ditjen.Go.Id, 2025

KEPDIRJENPAS, 2020. ‘KEPDIRJEN PAS-26.OT.02.02 TAHUN 2020’, Sdp.Ditjenpas.Go.Id, 2020 https://sdp.ditjenpas.go.id/panduan/KEPDIRJENPAS-26Tahun2020.html

Publik, SDP, 2025. ‘Jumlah Penghuni Pemasyarakatan’, Publik, SDP, 2025


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project