KEDUDUKAN HUKUM PEMERINTAH SEBAGAI KREDITOR MENGENAI KEWAJIBAN PELAKU USAHA UNTUK MEMENUHI KEKURANGAN DANA JAMINAN PEMULIHAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
ABSTRAK
Dari perspektif hukum, hubungan hukum yang tercipta antara pelaku usaha dan pemerintah terkait kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi kekurangan dana pemulihan lingkungan adalah sebuah kontrak, namun dalam konteks ini tidak ada peraturan yang menyatakan bahwa pemerintah memiliki hak untuk menagih kekurangan dana pemulihan lingkungan tersebut. Oleh karena itu, penulis memiliki dua pertanyaan penelitian. Pertama, bagaimana kedudukan hukum pemerintah sebagai kreditur terkait pelaku kewajiban usaha untuk memenuhi kekurangan dana jaminan pemulihan lingkungan? Kedua, apakah kedudukan hukum pemerintah sebagai kreditur dalam konteks pengumpulan kekurangan dana jaminan pemulihan lingkungan merupakan kedudukan hukum yang ideal? Metode penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan melakukan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk menagih tetapi sebagai kreditur konkuren, di mana jika dilihat dari perspektif teori bunga Roscoe Pound dan studi perbandingan peraturan yang melibatkan kepentingan umum, kedudukan pemerintah sama sekali tidak ideal. Selain itu, kreditur konkuren memiliki kedudukan yang lemah, terutama dalam kasus kepailitan.
Kata kunci: Kedudukan Hukum, Kreditur, Dana Jaminan Restorasi Lingkungan.
ABSTRAK
Dalam perspektif hukum perikatan, hubungan hukum yang tercipta antara pelaku usaha dengan pemerintah mengenai kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi kekurangan dana jaminan pemulihan lingkungan merupakan perikatan, namun dalam konteks ini tidak ada pengaturan yang menyatakan bahwa pemerintah dapat menagih menyediakan kekurangan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup. Dengan itu maka penulis memiliki dua rumusan masalah yakni pertama , Bagaimana kedudukan hukum Pemerintah sebagai kreditor mengenai kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi kekurangan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup?, kedua , Apakah kedudukan hukum Pemerintah sebagai kreditor dalam rangka mengumpulkan kekurangan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup merupakan kedudukan hukum yang ideal?. Metode penelitian ini merupakan metode penelitian hukum normatif dengan jalan melakukan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah berwenang untuk melakukan pengumpulan namun sebagai kreditor konkuren, di mana apabila ditinjau dari perspektif teori kepentingan Roscoe pound dan studi komparatif terhadap peraturan yang melibatkan kepentingan publik maka kedudukan pemerintah sama sekali tidak ideal. Di samping itu kreditor konkuren memiliki posisi yang lemah terutama dalam kepailitan.
Kata kunci: Kedudukan Hukum, Kreditor, Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek Voor Indonesie)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailiatan dan Penundanan Kewajiban Pembayaran Utang.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 Jenis Dan Tarif Atas Jents Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
Buku
Aprita, Serlika. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. 1 ed. Malang: Setara Press, 2018.
Hadisoeprapto, Hartono. POKOK-POKOK HUKUM PERIKATAN DAN HUKUM JAMINAN. 1 ed. Yogyakarta: Liberty, 1984.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, 15 ed. Jakarta, Kencana, 2021.
Sriwidodo, Joko. MEMAHAMI HUKUM PERIKATAN. 1 ed. Yogyakarta: Kepel Press, 2021.
Sjahdeini, Remy Sutan. Sejarah, Asas, dan Teori HUKUM KEPAILITAN. 2 ed. Jakarta: Kencana, 2018.
Jurnal
Andreas, Tonny, Dominikus Rato, and Y. A. Triana Ohoiwutun. “Sumbangsih Roscoe Pound terhadap Perkembangan Ilmu Hukum Sosiologis.” Jurnal Supremasi, March 11, 2025, 135–47. https://doi.org/10.35457/supremasi.v15i1.3968.
Disemadi, Hari Sutra, and Danial Gomes. PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR KONKUREN DALAM. 9, no. 1 (2021).
Diva, Raesha, Amara Nur Nabila, and Tita Wulansari. Filsafat Hukum dalam Perspektif Roscoe Pound. n.d.
Fahmi, Sudi. “ASAS TANGGUNG JAWAB NEGARA SEBAGAI DASAR PELAKSANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.” JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM 18, no. 2 (2011): 212–28. https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss2.art4.
Hawari, Azam, and Deni Daniel. “Akibat Kepailitan pada Penegakan Hukum Lingkungan yang Berorientasi Pemulihan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 7, no. 1 (December 2020): 141–65. https://doi.org/10.38011/jhli.v7i1.225.
Hermansyah, H Nanang, and Hj Arida Mahmudyah. ANALISIS YURIDIS EKSISTENSI DANA JAMINAN REKLAMASI BIDANG PERTAMBANGAN DALAM USAHA MENJAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP. 10, no. 2337 (2022).
Manurung, Paulus Herdianto. HAK MENDAHULUI TAGIHAN UTANG PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK YANG DINYATAKAN PAILIT PAULUS HERDIANTO MANURUNG. n.d.
Nola, Luthvi Febryka. “Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 Terkait Kedudukan Upah Pekerja dalam Kepailitan (Implementation of Constitutional Court Decision Number 67/PUU-XI/2013 Related to the Position of Workers’ Wages in Bankruptcy).” Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan 10, no. 2 (January 2020): 149–66. https://doi.org/10.22212/jnh.v10i2.1348.
Patoding, Marcelino Mandae. “PEMULIHAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT TERJADINYA PERUSAKAN DAN PENCEMARAN Oleh: Marcelino Mandae Patoding.” LEX ADMINISTRATUM 9, no. 3 (April 2021). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/33216.
Saputra, Feri. PARADOKS PERLINDUNGAN KREDITOR KONKUREN DALAM SKEMA KEPAILITAN DAN PKPU DI INDONESIA: ANALISIS KOMPARATIF DAN PERSPEKTIF KEADILAN DISTRIBUSI. n.d.
Sari, Rafiqa. Dampak Kepailitan Bagi Kreditur Konkuren di Indonesia. 2, no. 3 (2023).
Sugianto, Fajar, Sanggup Leonard Agustian, and Nisa Permata Basti. “EKSISTENSI PRINSIP PENCEMAR MEMBAYAR DALAM SISTEM PENEGAKAN HUKUM AGRARIA.” TANJUNGPURA LAW JOURNAL 4, no. 1 (August 2020): 1–21.
Wiryadi, Kania Jennifer Wiryadi, and Bayu Novendra. “Sistem Pendanaan Pemulihan Lingkungan Hidup: Teori, Peraturan, Dan Praktik.” Padjadjaran Law Review 8, no. 2 (2020): 67–79.
Artikel
Agustina, Naura. “Kreditur Preferen, Definisi, dan Contohnya Di Dunia Keuangan.” FLIN - Solusi Pelunasan Utang #1 di Indonesia, August 21, 2025. https://flin.co.id/blog/kreditur-preferen/.
developer, mediaindonesia com. “KLHK Ajukan Keberatan Atas Putusan Pailit PT RKK, Ini Alasannya.” Accessed October 6, 2025. https://mediaindonesia.com/humaniora/650947/klhk-ajukan-keberatan-atas-putusan-pailit-pt-rkk-ini-alasannya.
Larangan Pactum Commissorium dalam Jaminan Fidusia – Lawyer Ahdan Ramdani. August 18, 2025. https://www.lawyer-ahdanramdani.com/larangan-pactum-commissorium-dalam-jaminan-fidusia/.
M.Kn, Letezia Tobing, S. H. “Perbedaan Droit de Preference dan Hak Privilege | Klinik Hukumonline.” December 2, 2014. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-droit-de-preference-dan-hak-privilege-lt547a9355c4b95/.
Penjelasan Pasal 1154 KUH Perdata Tentang Larangan Pengalihan Otomatis Objek Gadai – Lawyer Ahdan Ramdani. August 19, 2025. https://www.lawyer-ahdanramdani.com/penjelasan-pasal-1154-kuh-perdata-tentang-larangan-pengalihan-otomatis-objek-gadai/.
Tempo. “Daftar Perusahaan yang Diduga Penyebab Bencana Sumatera | tempo.co.” Desember | 15.56 WIB 2025. https://www.tempo.co/hukum/daftar-perusahaan-yang-diduga-penyebab-bencana-sumatera-2099495.
———. “Kasus Pailit, Telkomsel Menang Lagi di MA | tempo.co.” July 22, 2013. https://www.tempo.co/ekonomi/kasus-pailit-telkomsel-menang-lagi-di-ma-1594947.
Yasin, Muhammad. “Polluter Pays Principle: Asal Muasal, Pengaturan, dan Penerapannya di Indonesia.” hukumonline.com. Accessed September 15, 2025. https://www.hukumonline.com/stories/article/lt610137c95bfd7/polluter-pays-principle--asal-muasal--pengaturan--dan-penerapannya-di-indonesia/.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






