KEDUDUKAN SEMA NOMOR 4 TAHUN 1980 DI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA (PREJUDICIEEL GESCHIL) DI INDONESIA

Achmad Faisol Khumaidi

Abstract


ABSTRACT

Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 4 of 1980 SEMA Number 4 of 1980 serves as an administrative guideline for lower courts to address legal gaps not covered by legislation. This study utilizes a normative legal research method, analyzing relevant legislation, doctrines, and court decisions, including Supreme Court Decision Number 510 K/Pid/2012 and Bekasi District Court Decision Number 1242/Pid.B/2018/PN.Bks. The findings indicate that SEMA is not part of the legal hierarchy but functions as a policy regulation from the Supreme Court, providing internal guidance for judges, particularly in cases involving both criminal and civil disputes. The conclusion emphasizes the careful application of the prejudicieel geschil concept to avoid legal uncertainty and potential criminalization of civil matters, advocating for judges to maintain a consistent understanding to balance legal certainty, justice, and effective criminal law enforcement.

 

Keywords: SEMA Number 4 of 1980, Prejudichieel Geschill, criminal cases, civil cases, policy regulations.

ABSTRAK

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980 SEMA Nomor 4 Tahun 1980 berfungsi sebagai pedoman administratif bagi pengadilan tingkat bawah untuk mengatasi celah hukum yang tidak tercakup oleh undang-undang. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, menganalisis undang-undang, doktrin, dan keputusan pengadilan yang relevan, termasuk Keputusan Mahkamah Agung Nomor 510 K/Pid/2012 dan Keputusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 1242/Pid.B/2018/PN.Bks. Temuan menunjukkan bahwa SEMA bukan bagian dari hierarki hukum tetapi berfungsi sebagai peraturan kebijakan dari Mahkamah Agung, memberikan panduan internal bagi hakim, khususnya dalam kasus yang melibatkan sengketa pidana dan perdata. Kesimpulan menekankan penerapan konsep prejudicieel geschil secara hati-hati untuk menghindari ketidakpastian hukum dan potensi kriminalisasi perkara perdata, menganjurkan hakim untuk mempertahankan pemahaman yang konsisten untuk menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan penegakan hukum pidana yang efektif.

 

Kata Kunci: SEMA Nomor 4 Tahun 1980, Prejudichieel Geschill, perkara pidana, perkara perdata, peraturan kebijakan.


Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi. Putusan Perkara Perdata Tidak Menyebabkan Perkara Pidana Ne Bis In Idem. Diakses 11 Januari 2010. http://adamichazawi.blogspot.com.

admin. “Pengertian Perma Dan Yurisprudensi.” Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik Di Sumut, 13 Desember 2023. https://mh.uma.ac.id/pengertian-perma-dan-yurisprudensi/.

Alfonsius Siringoringo. “Juristictie Geschill dan Prejudichieel geschill.” t.t. https://alfonsiusjojo-siringoringo.blogspot.com.

Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Meirina Fajarwati. VALIDITAS SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN. Mei 2017, 146. Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta10270, Indonesia, hlm. 146. Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Bambang Waluyo. Implementasi Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. 1992. JAKARTA SINAR GRAFIKA.

BOB SULISTIAN. PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DAN PERDATA DALAM PERSELISIHAN PREJUDISIAL GESCHIL. 2019. Palembang. https://repository.unsri.ac.id/10269/3/RAMA_74101_02012681721038_0014125402_0018096509_01_FRONT_REF.pdf.

Daulay, Ikhsan Rosyada Parluhutan. Mahkamah Konstitusi: memahami keberadaannya dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Cet. 1. Jakarta: Rineka Cipta, 2006.

dkk, Philipus M. Hadjon. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law). 2002. Yokyakarta.

Fockema Andrea. Kamus Hukum Terjemahan. Bina Cipta, 1983. Bandung.

Hasan Zaini Z. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. 1985. Bandung.

“JDIH Pemerintah Kota Yogyakarta.” Diakses 10 Januari 2026. https://jdih.jogjakota.go.id/index.php/articles/read/134.

Jimly Asshiddiqie. “Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia.” Oktober 17, 2017, t.t. http:www.jimlyaschool.com.

John Thamrun. PERSELISIHAN PRAYUDISIAL. 2016. JAKARTA SINAR GRAFIKA 2016.

Komisi Yudisial. Hakim: Menjaga Kehormatan Di Tengah Cercaan, Kisah-Kisah Hakim Inspiratif. 2012. Jakarta.

Melisa Ifityanti. Skripsi: Analisis Yuridis terhadap Kewenangan Penyidik Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi. 2010. Medan.

M.H, Nafiatul Munawaroh, S. H. “Kekuatan Hukum Produk Hukum MA: PERMA SEMA, Fatwa, dan SK KMA | Klinik Hukumonline.” 22 Agustus 2023. https://www.hukumonline.com/klinik/a/kekuatan-hukum-produk-produk-%2520hukum-ma-perma--sema--fatwa--sk-kma,-cl6102/.

Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H. “Apa Itu SEMA dan Bagaimana Kedudukannya dalam Hukum?” 2024. https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-sema-dan-%20bagaimana-kedudukannya-dalam-hukum-lt5da3d5db300a9/.

Putra, Hendra Catur. “Kedudukan SEMA Dalam Sistem Hierarki Perundang-Undangan Di Indonesia.” ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan 1, no. 2 (Desember 2023): 130–43. https://doi.org/10.19109/elqonun.v1i2.21727.

Titik Triwulan T dan Ismu Gunadi Widodo. Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia. 2011. Jakarta.

Universitas Islam Riau, Universitas Islam Darul „Ulum, Faishal Taufiqurrahman, Efendi Ibnususilo, Monika Melina, Moh. Hudi. ASAS-ASAS DAN NORMA-NORMA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, PERATURAN KEBIJAKAN, DAN KEPUTUSAN. Vol. 5 No.2 (Desember 2021): 101. Universitas Islam Riau, Universitas Islam Darul „Ulum.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project