PERAN PETUGAS LPKA KELAS I KOTA BLITAR DALAM MEMBIMBING ANAK PIDANA RESIDIVIS PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN

Gladis Adelia Salsabila

Abstract


 

Children in conflict with the law, particularly recidivist child offenders of theft, require special treatment and guidance oriented toward protection and rehabilitation. This study aims to analyze the role of officers at the Class I Blitar City Special Child Development Institution (LPKA) in guiding recidivist child offenders of theft crimes, the factors contributing to recidivis, and efforts to overcome obstacles in the guidance process. This research employs an empirical legal research method with a juridical-empirical approach. Data were collected through interviews, observations, and documentation at LPKA Class I Blitar City, supported by secondary data in the form of laws and legal literature. The results indicate that LPKA officers play roles as mentors, companions, and motivators for recidivist children. Factors causing recidivis include family background, social environment, habits, economic conditions, and education. Obstacles in guidance include children’s withdrawn behavior, emotional instability, and tendencies toward dishonesty. Efforts to address these obstacles include persuasive approaches, enhanced cooperation with external institutions, and active family involvement.

Keywords: Recidivist Children, Theft Crime, LPKA, Child Guidance.

ABSTRAK

Anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya anak pidana residivis pelaku tindak pidana pencurian, memerlukan perlakuan dan pembinaan khusus yang berorientasi pada perlindungan dan rehabilitasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kota Blitar dalam membimbing anak pidana residivis pelaku tindak pidana pencurian, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya residivis, serta upaya mengatasi hambatan dalam proses pembimbingan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi di LPKA Kelas I Kota Blitar serta didukung data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa petugas LPKA berperan sebagai pembimbing, pendamping, dan motivator bagi anak pidana residivis. Faktor penyebab residivis meliputi faktor keluarga, lingkungan pergaulan, kebiasaan, kondisi ekonomi, dan pendidikan. Hambatan pembinaan antara lain sikap anak yang cenderung tertutup, emosi yang tidak stabil, serta kecenderungan tidak jujur. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut meliputi pendekatan persuasif, peningkatan kerja sama dengan lembaga eksternal, serta pelibatan aktif keluarga.

Kata kunci: Anak Residivis, Pencurian, LPKA, Pembimbingan Anak.



Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja LPKA

Buku

Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana, Malang: Satara Press, 2015.

Roni Wiyanto, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Mandar maju, 2012.

Junal

Dimas Alfathan Sinatry Tambunan, Umi Rozah, A.M Endah Sri Astuti, Kajian Yuridis Pemidanaan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2018/ Pn Smg), Diponegoro Law Review, Volume 8 Nomor 3 Tahun 2019


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project