PENGGUNAAN ASAS RETROAKTIF DALAM TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA
Abstract
This study aims to analyze the regulation and implementation of criminal law policy within the Indonesian legal system and its relevance to fundamental legal principles. The research focuses on the normative framework governing the policy under Indonesian law and its implications for justice, legal certainty, and the protection of human rights. This study employs a normative juridical research method using statutory, conceptual, and case approaches. The legal materials consist of primary, secondary, and tertiary sources, which are analyzed qualitatively through prescriptive legal reasoning. The findings indicate that the criminal law policy examined has a clear legal basis within the prevailing legislation; however, its implementation continues to generate debate, particularly regarding its compatibility with human rights principles and the objectives of punishment. Therefore, a more comprehensive and balanced criminal law policy is required, one that accommodates public protection, substantive justice, and respect for human rights.
Keywords: criminal law; criminal law policy; human rights; punishment; Indonesian law
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan penerapan kebijakan hukum pidana dalam konteks isu yang dikaji dalam hukum Indonesia serta relevansinya terhadap prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Permasalahan yang diangkat berfokus pada bagaimana pengaturan normatif kebijakan tersebut dalam sistem hukum nasional serta implikasinya terhadap nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui penalaran hukum preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kebijakan hukum pidana yang menjadi objek kajian telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan, namun dalam implementasinya masih menimbulkan perdebatan, khususnya terkait kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan tujuan pemidanaan. Oleh karena itu, diperlukan penataan kebijakan hukum pidana yang lebih komprehensif dan berorientasi pada keseimbangan antara kepentingan perlindungan masyarakat, keadilan substantif, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kata kunci: hukum pidana; kebijakan hukum pidana; hak asasi manusia; pemidanaan; hukum Indonesia.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdul Wahid. Kejahatan Terorisme: Perspektif Agama, HAM dan Hukum. Bandung: PT Refika Aditama, 2004.
Ali Mahrus. Hukum Pidana Terorisme: Teori dan Praktik. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.
Ali Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2011
Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2014.
Andi Hamzah. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Ari Wibowo. Hukum Pidana Terorisme: Kebijakan Formulatif Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.
Barda Nawawi Arief. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Edisi Revisi, cetakan ke-15, Jakarta: Kencana, 2020.
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1991.
Romli Atmasasmita. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.
Ruslan Renggong. Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-Delik di Luar KUHP, Rev ed. Jakarta: Kencana, 2006.
Satjipto Rahardjo. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 2009.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1983.
Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2003.
Tri Andrisman. Hukum Pidana: asas-asas dan dasar aturan umum hukum pidana Indonesia, Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2009.
Satochid Kartanegara. Hukum Pidana Bagian Satu. Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa, 2012
Satjipto Rahardjo. Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas, 2006.
Syaiful Bakhri. Pembelajaran Hukum Pidana Berbasis Kasus. Jakarta: Universitas Trisakti, 2015.
Eddy Kusuma Wijaya. Jaringan Teror: Studi Kasus Jemaah Islamiyah. Jakarta: Gema Insani, 2005.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Laporan Perkembangan Jaringan Terorisme di Indonesia 2002-2015. Jakarta: BNPT, 2016.
Lilik Mulyadi. Praktik Peradilan Pidana di Indonesia: Mengurai Problematika dalam Teknik Praktik Yustisial. Bandung: Alumni, 2017.
Kristi S. Poirier dan Jennifer Esses. Healing the Wounds of Terrorism: A Victim Centered Approach to Justice and Rehabilitation. Cambridge: Harvard University Press, 2018.
Undang-undang
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bab XA
Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jurnal
Asep Suherman, “Esensi Asas Legalitas dalam Penegakan Hukum Pidana Lingkungan”, Bina Hukum Lingkungan, 2020: 14, http://dx.doi.org/10.24970/bhl.v5i1.133.
Asep Suherman, “Esensi Asas Legalitas dalam Penegakan Hukum Pidana Lingkungan”, Bina Hukum Lingkungan, 2020: 14, http://dx.doi.org/10.24970/bhl.v5i1.133.
Ateng Sudibyo dan Aji Halim Rahman, "Dekonstruksi Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana" Presumption Of Law Vol. 3 No. 1 (1 April 2021): 60, https://doi.org/10.31949/jpl.v3i1.985
DA. Situngkir, “Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Internasional”, Soumatera Law Review, Vol. 1 No. 1, 2018: 25, https://doi.org/10.22216/soumlaw.v1i1.3398
Deni SB Yuherawan, “Kritik Ideologis Terhadap Dasar Kefilsafatan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12 No. 1, 2012, 45, http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.2.32
Roymartin Sihotang, Didik Suhariyanto, dan Puguh Aji Hari Setiawan, “Perlindungan Hukum Merek Dalam Sengketa Pelanggaran Merek Di Indonesia,” Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 8, no. 2 (20 Agustus 2025): 522, https://doi.org/10.24967/vt.v8i2.4423.
Salman Luthan, “Asas dan Kriteria Kriminalisasi”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 16 No. 4, 2009: 638. https://doi.org/10.20885/iustum.vol16.iss1.art1
Widayati, Lidya Suryani, "Perluasan Asas Legalitas Dalam RUU KUHP", Jurnal: Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan dan Kesjahteraan, 2, No.11 (2011), 310. https://doi.org/10.22212/jnh.v2i2.219
Artikel Internet
United Nations Office on Drugs and Crime. “International and Regional Instrument Governing victims of Terrorism.” UNODC, July 2018, https://www.unodc.org/e4j/en/terrorism/module-14/key-issues/legal-framework/instruments-for-victims-of-terrorism.html
United Nations. “Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power.” UN, 1985. https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/declaration-basic-principles-justice-victims-crime-and-abuse
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






