PENGGUNAAN ALAT BUKTI PENYADAPAN DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Laode Muhammad Nauval Haidar

Abstract


ABSTRACT

Corruption is an extraordinary crime with significant impacts on legal, economic, political, and social stability in Indonesia, and its covert and systematic nature poses serious challenges to proof. Wiretapping has therefore emerged as a key instrument used by law enforcement agencies, particularly the Corruption Eradication Commission (KPK), to obtain reliable evidence. This study examines the legal regulation of wiretapping as a means of evidence in corruption cases and analyzes its implementation by law enforcement authorities. Using normative legal research with statutory, conceptual, and case approaches, this study finds that wiretapping has a clear legal basis under Indonesian law, especially the Law on the Corruption Eradication Commission and the Law on Electronic Information and Transactions. However, its implementation must strictly comply with procedural safeguards, accountability, and the principle of due process of law, while ensuring protection of the right to privacy. Consequently, wiretapping can serve as an effective evidentiary tool without undermining the rule of law.

Keywords: Wiretapping; Evidence; Corruption Crime; Corruption Eradication Commission; Due Process of Law.

ABSTRAK

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas dan memiliki karakteristik tertutup sehingga menyulitkan pembuktian. Dalam konteks tersebut, penyadapan menjadi instrumen penting yang digunakan penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memperoleh alat bukti yang autentik dan relevan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum penyadapan sebagai alat bukti dalam tindak pidana korupsi serta mekanisme pelaksanaannya oleh penegak hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyadapan memiliki dasar hukum yang jelas, terutama dalam Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara ketat dan akuntabel dengan tetap menjunjung prinsip due process of law dan perlindungan hak atas privasi, sehingga penyadapan dapat berfungsi efektif sebagai alat bukti tanpa mengabaikan prinsip negara hukum.

Kata kunci: Penyadapan; Alat Bukti; Tindak Pidana Korupsi; KPK; Due Process of Law.



Full Text:

PDF

References


Buku

Andi Sofyan dan Nur Azisa, Buku Ajar Hukum Pidana (Makassar: Pustaka Pena Press, 2016).

Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana (Bandung: Mandar Maju, 2003).

Kristian dan Yopi Gunawan, Sekelumit Tentang Hukum Penyadapan Dalam Hukum Positif Di Indonesia (Bandung: Nuansa Aulia, 2013).

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, ed. 2 (Jakarta: Sinar Grafika, 2003).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017).

R. Soesilo, Pokok-Pokok Hukum Pidana: Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, cet. 1 (Sukabumi: PT Karya Nusantara, 1984).

Ruslan Renggong, Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-delik di Luar KUHP (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2016).

Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 1 & 5/PUU-VIII/2010. Diputus 24 Februari 2011. Diakses 6 Desember 2025.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 006/PUU-I/2003. Diputus 18 November 2003. Diakses 6 Desember 2025.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 012/016/019-PUU-IV/2006 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diputus 21 Desember 2006. Diakses 6 Desember 2025.

Peraturan Kepolisian

Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kapolri Nomor 117 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia Diakses 6 Desember 2025.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Audit Penyadapan Informasi yang Sah (Lawful Iterception) pada Komisi Pemberantasan Korupsi Diakses 6 Desember 2025.

Jurnal

Alvieta Alice Reyhanif dan Faiza Nisrina, “Legalitas Alat Bukti Elektronik dari Hasil Penyadapan dalam Proses Peradilan: ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana,” Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA 2, no. 2 (Juni 2024): 353–63, https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i2.1232.

Ambiya, Aulia Rahman, Faissal Malik, dan Nam Rumkel. “The Legal Authority of Wiretapping by Public Prosecutors in Investigating Corruption Crimes.” Volume 8, no. 2 (n.d.).

Dahlan. “Distorsi Beban Pembuktian dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut Sistem Pembuktian.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 10, no. 1 (Januari–Juni 2015).

Eddyono, Supriyadi Widodo. “Mengurai Pengaturan Penyadapan dalam Rancangan KUHAP.” Jurnal Teropong: Pembaharuan Hukum Acara Pidana 1 (Agustus 2014): 52–53. https://mappifhui.org/wp-content/uploads/2015/10/TEROPONG-ED-2.pdf#page=34

Efa Laela Fakhriah, “Kedudukan Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti di Pengadilan Setelah Berlakunya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” makalah pada seminar kerja sama antara Balitbangdiklat Kumdil MA RI dengan perguruan tinggi, Bandung, 25 November 2009.

Fitri Ida Laela, “ALAT BUKTI REKAMAN YANG SAH DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI,” Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan 9, no. 2 (September 2022): 99–107, https://doi.org/10.59635/jihk.v9i2.253.

Hasnawati Hasnawati dan Mohammad Safrin, “Kedudukan Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Tindak Pidana,” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 2 (Juli 2023): 1207–14, https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.2878.

Hardinanto, Aris, Barda Nawawi Arief, dan Joko Setiyono. “The Significance of Computer Forensics in Electronic Documents as Evidence in Criminal Law.” Jurnal Cakrawala Hukum 14, no. 2 (Agustus 2023): 155–166. https://doi.org/10.26905/idjch.v14i2.10820

Imadah Thoyibbah, “Makna Kejahatan Struktural Korupsi dalam Perspektif Teori Strukturasi Anthony Giddens,” Jurnal Filsafat 26, no. 1 (2016): 88–104, https://jurnal.ugm.ac.id/wisdom/article/view/12583.

Kurniawan, Teguh. Hong Kong Independent Commission Against Corruption (ICAC) dan Peranannya dalam Pemberantasan Korupsi: Pembelajaran untuk Indonesia. 2011. https://teguh.kurniawans.net/wp-content/uploads/2017/03/Hong-Kong-ICAC-2011.pdf

M. Fadhel Izta Ghani dan Galih Saputra, “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa Dan Strategi Pemberantasannya Di Indonesia,” Jurnal Terekam Jejak 3, no. 2 (Juni 2025).

Munandar, Agung, Syahruddin Nawi, dan Askari Razak. “Analisis Tentang Penyadapan Oleh Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi.” Innovative: Journal of Social Science Research 3, no. 3 (Agustus 2023): 8774–8789.

Rachmad, Andi. “Legalitas Penyadapan dalam Proses Peradilan Pidana di Indonesia.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 11, no. 2 (2016): 239–249.

Ridwan -, “Implikasi Yuridis Pencabutan Keterangan Terdakwa Terhadap Kekuatan Pembuktian,” JATISWARA 27, no. 1 (Oktober 2017): 147–67, https://doi.org/10.29303/jtsw.v27i1.29.

Silvi Habsari Duria Sumariyastuti, “PENYADAPAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA,” Yurispruden 2, no. 2 (Juni 2019): 135, https://doi.org/10.33474/yur.v2i2.2229.

Subagja, Deto Adityan, et al. “Penyadapan (Wirtetapping) oleh Penyidik dalam Rangka Mengumpul Bukti Menurut Perspektif Kepastian Hukum.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 16, no. 2 (Desember 2021): 261–281. https://doi.org/10.33059/jhsk.v16i2.3426.

Sukmareni, Sukmareni, Ujuh Juhana, dan Muhammad Basri. “Kewenangan Penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Pagaruyuang Law Journal 3, no. 2 (Februari 2020): 197–212. https://doi.org/10.31869/plj.v3i2.1876.

Sunarko Kasidin, “Kajian Hukum Tentang Kekuatan Alat Bukti Yang Dipublikasikan Oleh Seorang Ahli Di Luar Pemeriksaan Persidangan Dihubungkan Pasal 184 Kuhap,” FOCUS: Jurnal of Law 2, no. 2 (Oktober 2021): 1–20, https://doi.org/10.47685/focus.v2i1.175.

Sovianti, Rina. “Analisis Framing: Pemberitaan Penangkapan Kasus Korupsi E-KTP Setya Novanto di Media Daring Detik.com dan Kompas.com.” Jurnal Komunikasi, Masyarakat dan Keamanan 1, no. 1 (2019). https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KOMASKAM/article/view/239

Teddy Lahati, “EKSISTENSI DAN PERAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA: ALAT BUKTI ELEKTRONIK,” Judex Laguens 2, no. 1 (Maret 2024): 97–107, https://doi.org/10.25216/ikahi.2.1.4.2024.97-107.

Yasmirah Mandasari Saragih dan Muhammad Arif Sahlepi, “KEWENANGAN PENYADAPAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI,” Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum 1, no. 2 (April 2019), https://doi.org/10.25105/hpph.v1i2.5467.

Website/Internet

“Corruption Perceptions Index,” Transparency International Indonesia, 24 Januari 2025, diakses 21 Oktober 2025, https://ti.or.id/corruption-perceptions-index/.

“Data KPK: Setelah Swasta, Pejabat Eselon dan Anggota DPR-DPRD Paling Banyak Korupsi,” diakses 21 Oktober 2025, https://nasional.kompas.com/read/2025/09/17/13312931/data-kpk-setelah-swasta-pejabat-eselon-dan-anggota-dpr-dprd-paling-banyak.

“Kontribusi Terhadap PNBP, KPK Setor Rp403 Miliar ke Kas Negara Selama Semester I 2025,” KPK, diakses 21 Oktober 2025, https://www.kpk.go.id/.

“KPK-Kejaksaan Teken Kerjasama Koordinasi Supervisi Penanganan Tipikor.” Hukumonline.com. Diakses 22 Desember 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/kpk-kejaksaan-teken-kerjasama-koordinasi-supervisi-penanganan-tipikor-lt63e37b5a9e58a/

“Laporan Akhir Tahun | ICW,” diakses 21 Oktober 2025, https://antikorupsi.org/id/category/laporan-akhir-tahun.

MoU Kejagung dan Operator T elekomunikasi: Antara Penegakan Hukum dan Ancaman Privasi – Binokular Media Utama, t.t., diakses 22 Oktober 2025, https://binokular.net/2025/07/04/mou-kejagung-dan-operator-telekomunikasi-antara-penegakan-hukum-dan-ancaman-privasi/.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project