URGENSI PENYIDIK KEPOLISIAN BERLATAR BELAKANG SARJANA HUKUM DEMI TERWUJUDNYA PENEGAK HUKUM YANG IDEAL

Ilhan Aziz

Abstract


ABSTRACT

Police investigators play a crucial role in the criminal justice process; however, there are no regulations requiring a legal educational background for prospective investigators. This situation poses a risk of lowering the quality of investigations and undermining legal certainty. Therefore, investigators with a law degree background are essential to ensure justice and the effective enforcement of law in Indonesia.This study addresses the following research questions: 1. Why is a law degree background important in the execution of police investigators’ duties? and 2. What is the urgency of having police investigators with a law degree background in improving the quality and accuracy of criminal investigations? This research is a normative legal study, employing statutory and conceptual approaches. Data were collected through library research and document studies, using both primary and secondary legal materials. The researcher collected and analyzed the legal materials through reading, reviewing, and interpreting, using statutory and conceptual approaches. Conclusions were drawn deductively to provide legal prescriptions.The findings first show that a law degree background for police investigators is not merely an academic credential but a structural and functional necessity to conduct investigations lawfully, objectively, and fairly. With a deep understanding of the law, investigators can protect citizens’ rights, enhance the quality of law enforcement, and maintain the professionalism of the police institution. Second, the urgency is also evident from the educational disparity between investigators and other legal professions such as judges, prosecutors, and advocates, even though investigators play a critical role in the initial stage of the legal process. Therefore, investigators need to meet comparable academic competency standards, particularly a law degree background, to ensure the criminal justice system functions in a coordinated, accurate, and high-quality manner, ultimately achieving an ideal law enforcement system.

Keywords: Police Investigators, Law Degree, Law Enforcement

ABSTRAK

Penyidik kepolisian memegang peran penting dalam proses peradilan pidana, namun tidak ada aturan yang mewajibkan latar belakang pendidikan hukum bagi calon penyidik. Kondisi ini berisiko menurunkan kualitas penyidikan dan mengganggu kepastian hukum. Oleh karena itu, penyidik dengan latar belakang sarjana hukum penting untuk menjamin keadilan dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Rumusan masalah 1. Mengapa Pendidikan Berlatar Belakang Sarjana Hukum Penting Dalam Pelaksanaan Tugas Penyidik Kepolisian? Dan 2. Apa urgensi Keberadaan Penyidik Kepolisian Berlatar Belakang Sarjana Hukum Dalam Meningkatkan Kualitas Dan Akurasi Proses Penyidikan Tindak Pidana? Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi pustaka dan studi dokumen, dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Peneliti mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum melalui membaca, menelaah, dan menafsirkan, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Kesimpulan diperoleh secara deduktif untuk menghasilkan preskripsi hukum. Hasil penelitian yang pertama, menunjukkan bahwa latar belakang sarjana hukum bagi penyidik kepolisian bukan sekadar atribut akademik, melainkan kebutuhan struktural dan fungsional untuk menjalankan penyidikan secara sah, objektif dan adil. Dengan pemahaman hukum yang mendalam, penyidik dapat melindungi hak warga, meningkatkan kualitas penegakan hukum, dan menjaga profesionalitas institusi kepolisian. Kedua urgensinya juga terlihat dari ketimpangan pendidikan antara penyidik dan profesi hukum lain seperti Hakim, Jaksa, dan Advokat padahal penyidik memegang peran penting di tahap awal proses hukum. Oleh karena itu, penyidik perlu memiliki standar kompetensi akademik setara, khususnya latar belakang sarjana hukum, agar sistem peradilan pidana berjalan selaras, akurat, dan berkualitas sehingga tercapai penegak hukum yang ideal.

Kata Kunci: Penyidik Kepolisian, Sarjana Hukum, Penegak Hukum.


Full Text:

PDF

References


Daftar Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Nomor. 76 Tahun 1981, Tambahan Lembaran Negara Nomor. 3209).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 mengenai Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145).

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Daerah. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor).

Buku

Fransiska Novita Eleanora, Buku Ajar Hukum Acara Pidana (Bojonegoro: Madza Media, 2021).

Masruchin Ruba’i, dkk., Buku Ajar Hukum Pidana, ed. 2 (Malang: Media Nusa Creative, 2015).

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, ed. ke-10 (Jakarta: Kencana, 2017).

R. Rahaditya, Hukum Acara Pidana, ed. ke-1 (Malang: Literasi Nusantara, 2024).

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, ed. ke-22 (Jakarta: Sinar Grafika, 2021).

Akbar Setiawan, Asmah, dan Dian Eka Kusuma Wardani, Hukum Kepolisian: Selayang Pandang Penegakan Hukum, Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri, ed. 1 (Depok: Rajawali Press, 2022).

Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O. S. Hiariej, Dasar-dasar Ilmu Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 2024).

Mardian Wibowo, AAPUU: Asas-asas Pengujian Undang-Undang (Depok: Rajawali Pers, 2020).

Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, Asas Diferensiasi Fungsional dalam Hukum Acara Pidana (Malang: Persada UB, 2022).

Amir Ilyas dan Muhammad Nursal, Kumpulan Asas-Asas Hukum, ed. 9 (Jakarta: Rajawali Press, 2019).

Jurnal / Prosiding Ilmiah

Japansen Sinaga, dkk., “Elemen-Elemen Sistem Peradilan Pidana yang Mempengaruhi Keberhasilan Penegakan Hukum,” Jurnal Somasi Sosial Humaniora Komunikasi.

Ryanto Ulil Anshar dan Joko Setiyono, “Tugas dan Fungsi Polisi Sebagai Penegak Hukum dalam Perspektif Pancasila,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 2, No. 3 (2020).

Ni Ketut Sari Adnyani, “Kewenangan Diskresi Kepolisian Republik Indonesia dalam Penegakan Hukum Pidana,” Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, Vol. 7, No. 2 (2021).

Riki Afrizal, “Penguatan Sistem Peradilan Pidana…,” Jurnal Komisiyudisial, Vol. 13, No. 3 (2020).

Mohd. Yusuf DM, dkk., “Peranan Kepolisian Sebagai Law Enforcement…,” Jurnal Pendidikan dan Konseling, Vol. 5, No. 2 (2023).

Herman Sopian dan Bambang Wijaya, “Performa Syarat Pendidikan Penyidik…,” Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi Bisnis, Kewirausahaan, Vol. 5, No. 1 (2017).

Ferlyanto Pratama Marasin dan Zulkarnein Koto, “Rungkadhakekat Penuntutan…,” Jurnal Kepolisian, Vol. 18, No. 1 (2024).

Bambang Handoko, dkk., “Urgensi Reformasi Sistem Pengawasan Advokat…,” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Vol. 3, No. 5 (2025).

Ahmad Suryono dan Muhammad Imron, “Urgensi Pendidikan Tinggi untuk Polisi,” National Multidisciplinary Sciences UMJember Proceeding Series, Vol. 4, No. 3 (2025).

Sumber Internet / Media Online

Muhammad Raihan Nugraha, “Pengertian Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum,” Klinik Hukumonline, 20 Agustus 2025.

“Kapolda Papua: Banyak Penyidik Belum Bergelar Sarjana Hukum,” Antara News, 7 Maret 2018.

Nikita Rosa, “Syarat Pendidikan Hakim, Jaksa, dan Pengacara, Tak Hanya S1 Hukum,” detikEdu, 20 Oktober 2022.

Bernadetha Aurelia Oktavira, “Pengertian Rule of Law dan Penerapannya di Indonesia,” Hukum Online, 29 Februari 2024.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project