PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS KEMATIAN ATLET BELADIRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN

Nuri Umi Habibah

Abstract


ABSTRACT

Martial art is a high-risk sport because it involves full body contact techniques, which means that attacks are allowed on all areas of the opponent’s body except those that are clearly and explicitly prohibited due to the risk of injury to the opponent. The purpose of this study is to determine the forms of criminal liability that can be applied in cases that result in the death of martial arts athletes and how the sport law regulates the protection of athlete’s safety. This Research is a normative legal study using a legislative approach, a case approach, and a conceptual approach. Legal materials were collected through primary and secondary legal resources, as well as through document and literature studies. Subsequently, the collected legal materials will be reviewed and analyzed using the approaches employed in this study with the aim of obtaining answers to the legal issues in this study. The result of this study indicates that legal protection for the death of martial artists is contained in articles of the Criminal Code, particularly those related to crimes against a person’s life, whether committed intentionally or due to the perpetrator’s negligence. In addition to being regulated in the Criminal Code, legal protection for the death  of martial artists is also regulated in Law Number 11 of 2022 concerning Sports, which upholds the principles of security and safety.

keyword : Martial arts, death, legal protection.


ABSTRAK

Beladiri merupakan salah satu cabang olahraga yang memiliki resiko tinggi dikarenakan pada cabang olahraga ini menggunakan teknik full body contact yang artinya diperbolehkan melakukan serangan-serangan kepada seluruh area tubuh lawan kecuali pada area-area yang dengan jelas dan tegas dilarang yang dapat menyebabkan cedera pada lawan tanding. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat diterapkan pada kasus yang menyebabkan kematian atlet beladiri serta bagaimana Undang-Undang Keolahragaan mengatur mengenai perlindungan keselamatan atlet beladiri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum melalui pengumpulan bahan hukum primer serta pengumpulan bahan hukum sekunder serta dilakukan dengan cara studi dokumen dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya perlindungan hukum bagi kematian atlet beladiri termuat dalam Pasal dalam KUHP terutama pada pasal yang berhubungan dengan kejahatan terhadap nyawa seseorang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan dimana dalam undang-undang ini menjunjung tinggi asas keamanan dan keselamatan.

Kata Kunci : Olahraga beladiri, Kematian, Perlindungan Hukum.



Full Text:

PDF

References


Ajeng Nadia Putri dan Aliesa Amanita, “Responsibility Of The Local Government Towards Fulfilling The Welfare Rights Of Achieving Athletes In Purwakarta District,” Jurnal Mahasiswa Hukum

Aldorino S M Wowiling dkk., “PENYELESAIAN SENGKETA KEOLAHRAGAAN MELALUI ARBITRASE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN”, Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT, 13, no. 01 (2024): 1–4.

Anugerah Rizki Akbari, “Anotasi Putusan Perkara Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian”, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI - FHUI), 2015, t.t., 20.

Hidayat Humaid dan Tirto Apriyanto, “Pelatihan Penanganan Cedera Di Lapangan Bagi Tenaga Kesehatan Olahraga Jakarta”, Jurnal Universitas Negeri Jakarta, 2023.

Ikatan Beladiri Campuran Amatir Mixed Martial Arts, Technical handbook (Jakarta : IBCA MMA, 2025).

Imam Suyudi, Sahabuddin, dan Herman H, “Sosialisasi Jenis Cedera dan Cara Penanganannya Pada Cabang Olahraga Beladiri Atlet PPLP Provinsi Sumatera Selatan,” Jurnal Aksa Raga Vol. 4 No. 2 (2022)

Lisa Aisa Lusiana Posumah, “TANGGUNG JAWAB PELATIH OLAH RAGA BELA DIRI ATAS KEALPAAN MENGAKIBATKAN KEMATIAN DALAM PELATIHAN (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 221 K/PID/2023),” LEX CRIMEN 12, no. 5 (2024), https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/59180.

Malik al asytar, “pertanggungjawaban pidana terhadap kematian petinju pada saat bertanding akibat kealpaan perangkat pertandingan,” Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2022, 13, http://repository.umsu.ac.id/bitstream/handle/123456789/20128/SKRIPSI%20MALIK%20AL%20ASYTAR.pdf?sequence=1&isAllowed=y.

Muhammad Rahid Dhaifullah, “Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Kejuaraan Olahraga Pencak Silat Terhadap Atlet yang Mengalami Luka Berat Saat Bertanding Menurut Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan (Studi Kasus Pada Anggota Ikatan Pencak Silat Indonesia Cabang Jember)” (Jember : Universitas Negeri Jember, 2024)

Noer Musdalifah Agustin, “Urgensi Pengaturan Keselamatan Atlet Pencak SIlat Untuk Mencegah Cedera Berat Atau Mengakibatkan Kematian Pada Saat Bertanding,” Journal of Native Legal Research 1, No. 1 (2024).

Umar Hadi, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kematian Petinju Akibat Kealpaan Penyelenggara,” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 1, no. 1 (2015): 135, https://doi.org/10.15642/aj.2015.1.1.129-167.

Rizky Maulana Hakim dan Bambang Suheryadi, “Kealpaan Yang Berakibat Luka Berat Dan Kematian Pada Sebuah Pertandingan Olahraga,” Jurist-Diction 7, no. 4 (2024): 733–52, https://doi.org/10.20473/jd.v7i4.64460.

Tinton Abadi, Rodrigo F. Elias, dan Tonny Rompis, “Pemidanaan bagi penganjur tindak pidana korupsi menurut Pasal 55 KUHP”, Lex Crimen Vol. X / No. 7 / Juni / 2021 t.t., 1.

Wiraatmaja Lookman, “Analisis Yuridis Tentang Tanggung Jawab Pidana Atas Kematian Atlet Tinju Dalam Pertandingan,” Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia 9, no. 6 (2024): 7, https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i6.15387.

Adv Talitha Judith Almira S.H, “Perlindungan Kesejahteraan bagi Atlet di Indonesia | Klinik Hukumonline,” 26 September 2023, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-kesejahteraan-bagi-atlet-di-indonesia-lt6512b1de18f88/.

“BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 95 Atlet Pencak Silat,” diakses 10 Oktober 2025, https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/28621/BPJS-Ketenagakerjaan-Lindungi-95-Atlet-Pencak-Silat.

“Kronologi Kematian Petinju Farhat Mika Rahael Riyanto Usai Bertanding di Porprov Jawa Timur | tempo.co,” Tempo, 13 September 2023, https://www.tempo.co/olahraga/kronologi-kematian-petinju-farhat-mika-rahael-riyanto-usai-bertanding-di-porprov-jawa-timur-144633.

“Kronologi Petinju Hero Tito Meninggal Setelah Koma 5 Hari,” olahraga, diakses 27 September 2025, https://www.cnnindonesia.com/olahraga/20220303201332-178-766450/kronologi-petinju-hero-tito-meninggal-setelah-koma-5-hari.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 221 K/Pid/2023 tanggal 22 februari 2023 tentang Tindak Pidana Kelalaian yang Menyebabkan Korban Meninggal (Mahkamah Agung), https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaedf8481880a4ba8950303932363435.html.

S. H, Diana Kusumasari. “Pertanggungjawaban Pidana Kematian Petinju Karena Bertanding | Klinik Hukumonline,” diakses 10 Desember 2025, https://www.hukumonline.com/klinik/a/petinju-yang-mati-karena-bertanding-cl5246/.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project