PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA SISTEM ALIH DAYA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 168/PUU-XXI/2023 (Studi Perbandingan Indonesia dan Filipina)

Monica Akbarita Febriana

Abstract


ABSTRACT

       The outsourcing system in Indonesia still needs to be improved, as confirmed by the Minister of Manpower and the President of Indonesia. Therefore, it is necessary to review the legal protection of outsourcing following Constitutional Court Decision Number 168/PUU-XXI/2023 and seek comparisons with other countries, namely the Philippines. Using normative legal research, as well as a legislative approach, a comparative approach, and a conceptual approach, the following results were obtained: after the Constitutional Court's ruling, certain phrases were changed to provide legal certainty and protection. Regarding the comparison between Indonesia and the Philippines, there are many similarities. However, several issues were also found that are not yet regulated in Indonesia, such as the details of prohibited practices in outsourcing and the existence of implementation guarantees. It was also found that the application has almost the same purpose but with different methods. These findings can be used to evaluate legislation in Indonesia, but their feasibility still needs to be reviewed.

Key words: After the Constitutional Court Decision Outsourcing, Philippines

ABSTRAK

       Sistem alih daya di Indonesia masih perlu dibenahi hal ini dibenarkan oleh menteri ketenagakerjaan hingga Presiden Indonesia, dengan itu perlu untuk mengkaji ulang perlindungan hukum pekerja alih daya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, dan mencari perbandingan di negara lain yakni Filipina. Dengan menggunakan Penelitian hukum normatif, serta Pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Perbandingan dan  Pendekatan Konseptual, maka diperoleh hasil sebagai berikut, setalah Putusan Mahkamah Konstitusi terdapat kalimat yang diubah guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Terkait perbandingan Indonesia dan Filipina memiliki kesamaan yang tidak sedikit, Namun ditemukan juga beberapa yang belum diatur di Indonesia terkait rincian praktik yang dilarang dalam alih daya, adanya jaminan pelaksanaan. Serta ditemukan penerapan dengan tujuan yang hampir sama namun dengan cara yang berbeda. Temuan ini dapat mengevaluasi perundang-undangan di Indonesia namun masih perlu dikaji ulang terkait kelayakannya.

Kata kunci : Alih daya, Filipina, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Civil Code of the Philippines

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Republic Act No. 5416, Sosial Welfare Act of the Philippines 1968

Republic Act No. 8293, Intellectual Property Code of the Philippines 1997

Republic Act No. 9679, Home Development Mutual Fund Law of the Philippines 2009

Republic Act No. 10173, Data Privacy Act of the Philippines 2012

Republic Act No. 11223, Universal Health Care Act of the Philippines 2019

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Presidential Decree No. 442, The Labor Code of The Philippines 1974

Presidential Decree No. 851, 13th – Month Pay Law 1975

Department Order No. 174, Series of 2017

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

International Labour Organization, 2016

Jurnal

Cristela Mae C. Candelario et al., “Integrative Review of Workplace Health Promotion in the Business Process Outsourcing Industry: Focus on the Philippines,” Public Health in Practice 7 (June 2024): 100476, https://doi.org/10.1016/j.puhip.2024.100476.

Dodik Wahyono, “Investasi Daerah dalam Teori Modernisasi,” KABILAH : Journal of Social Community 6, no. 1 (2021): 1–7, https://doi.org/10.35127/kbl.v6i1.4648.

Dewi and Juwita Sari, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Sistem Outsourcing Di Indonesia Perspektif Prinsip Muamalah., 2021, hal 6.

Muhammad Hirza Barizi and Reza Triarda, “RANTAI PASOKAN GLOBAL DAN NASIONALISME SUMBER DAYA ALAM: KAJIAN TERKAIT HILIRISASI NIKEL DI INDONESIA,” Indonesian Journal of International Relations 7, no. 2 (2023): 312–38, https://doi.org/10.32787/ijir.v7i2.466.

Internet

Kerwin Tan and Veronica Balbin, “Philippines: Technology Outsourcing,” Legal500, 2025, https://www.legal500.com/guides/chapter/philippines-technology-outsourcing/#:~:text=In%202024%2C%20a%20new%20statute,termination%2C%20and%20resolution%20of%20disputes.

Tim CNN Indonesia, “Prabowo Bakal Hapus Outsourcing, Pengusaha Buka Suara,” CNN Indonesia (blog), Mei 2025, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250503100618-92-1225264/prabowo-bakal-hapus-outsourcing-pengusaha buka-suara.

Tim BBC News Indonesia, “Prabowo janji hapus outsourcing, realistis atau sekadar ucapan manis?,” BBC NEWS Indonesia, Mei 2025, https://www.bbc.com/indonesia/articles/cqx45rp9p81o.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project