PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN DIBAWAH PENGARUH MINUMAN BERALKOHOL
Abstract
ABSTRACT
Social change and the normalization of alcohol consumption have contributed to an increase in acts of violence. However, intoxication due to alcohol is not explicitly regulated in Indonesia’s criminal law system. Therefore, the researcher examines this issue more deeply. 1. Perpetrators of criminal acts of assault under the influence of alcohol can still be held criminally responsible. 2. Sentencing for perpetrators of assault committed under the influence of alcoholic beverages. This study uses a normative legal research method with a statute approach and doctrinal approach. The results show that perpetrators of assault while intoxicated remain criminally responsible because the element of dolus does not disappear, and intoxication is not a ground for excuse, while culpa is irrelevant because the perpetrators consciously consumed alcohol. Sentencing still refers to Articles 351–356 of the Indonesian Criminal Code (KUHP), based on the consequences of the act, without treating intoxication as either a mitigating or aggravating factor. Judges impose punishment according to the principle of justice because the state of intoxication arises from the perpetrator’s own volition, and therefore the element of fault remains attached.
Keywords : Assault, Intoxication, Alcoholic Beverages, Sentencing.
ABSTRAK
Perubahan sosial dan normalisasi konsumsi alkohol mendorong meningkatnya pelaku kekerasan. Namun mabuk karena alkohol tidak di atur secara explisit di dalam sistem hukum pidana di Indonesia .sehingga dalam hal itu peneliti mengkaji lebih dalam permasalahan terkait. 1. Pelaku tindak pidana penganiayaan di bawah pengaruh minuman beralkohol dapat di mintai pertanggung jawaban pidana. 2. Pemidanaan terhadap pelaku penganiayaan dibawah pengaruh minuman beralkohol. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan doktrinan. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa pelaku penganiayaan dalam keadaan mabuk tetap bertanggung jawab karena unsur dolus tidak hilang dan mabuk bukan alasan pemaaf, sementara culpa tidak relevan karena pelaku sadar meminum alkohol. Pemidanaan tetap mengacu pada Pasal 351–356 KUHP berdasarkan akibat perbuatan tanpa menjadikan mabuk sebagai alasan peringan atau pemberat. Hakim menjatuhkan pidana sesuai asas keadilan karena keadaan mabuk timbul dari kehendak pelaku sendiri sehingga kesalahan tetap melekat.
Kata Kunci: Penganiayaan, Mabuk, Minuman Beralkohol, Pemidanaan.
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum dalam KUHP, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).
Arif B. Satria, “Pengaruh Alkohol terhadap Perilaku Kriminal,” Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 7 No. 2, 2012.
Badan Narkotika Nasional, Laporan Tahunan Penyalahgunaan NAPZA di Indonesia, (Jakarta: BNN, 2022).
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Jakarta: Kencana, 2018).
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016).
Eysenck, H.J., The Causes and Cures of Criminality, (New York: Plenum Press, 1977).
Jan Remmelink, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 2003).
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
Lilik Mulyadi, Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, (Bandung: Alumni, 2010).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008).
Muladi & Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung: Alumni, 2010).
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, (Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 1995).
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, (Bandung: Alumni, 1992).
National Institute of Health, Alcohol and Crime Report, (Washington DC: NIH, 2019).
NIAAA, Alcohol and the Brain, National Institute on Alcohol Abuse and Alcoholism.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya, (Bogor: Politeia, 1996).
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006).
Simons, Leerboek van het Nederlands Strafrecht, (Haarlem: De Erven F. Bohn, 1937).
Soedarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, (Bandung: Sinar Baru, 1991).
Soerjono Soekanto, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2015).
Sudarto, Hukum Pidana I, (Semarang: Yayasan Sudarto, 1990).
Van Bemmelen, Hukum Pidana I, (Jakarta: Binacipta, 1987).
WHO, Global Status Report on Alcohol and Health, (Geneva: WHO, 2018).
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung: Eresco, 1986).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






