PELAKSANAAN PERIZINAN TAMBANG PASIR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI KECAMATAN PASRUJAMBE KABUPATEN LUMAJANG
Abstract
ABSTRACT
In this research, the author raises the title Implementation of Sand Mining Licensing Based on Law Number 3 of 2020 Amendments to Law Number 4n of 2009 concerning Mineral and Coal Mining in Pasrujambe District, Lumajang Regency, which is based on the large number of illegal sand mines which makes the author really curious about how licensing is implemented in the field.
Based on the background of this problem, the author raises the problem formulation as follows: 1. How is the implementation of permits for managing sand mining businesses in Senduro District, Lumajang Regency? 2. What are the obstacles for sand mining entrepreneurs in processing permits in Senduro District, Lumajang Regency? 3. How are efforts to overcome obstacles for sand mining entrepreneurs in processing permits in Senduro District, Lumajang Regency?
This research uses empirical juridical research methods and uses a statutory approach, conceptual approach and case approach. The legal materials used include primary and secondary legal materials which are then analyzed using quantitative descriptive analysis methods.
The research results obtained show that the implementation of sand mining permits in Senduro District follows Law Number 3 of 2020. In the field the licensing process is not much different from that regulated by law, therefore the sand mining licensing process in Senduro District, Lumajang Regency is in accordance with existing laws and regulations, although it is not as easy as regulated by law.
Keywords: Implementation of Licensing, Sand Mine, Lumajang
ABSTRAKPada penelitian ini, penulis mengangkat judul Pelaksanaan Perizinan Tambang Pasir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang yang dilatar belakangi oleh banyaknya tambang pasir ilegal yang membuat penulis penasaran sesungguhnya bagaimana pelaksanaan perizinan di lapangan.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pelaksanaan perizinan pengelolaan usaha pertambangan pasir di Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang? 2. Apa yang menjadi kendala bagi para pengusaha tambang pasir dalam mengurus perizinan di Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang? 3. Bagaimana upaya mengatasi kendala bagi pengusaha tambang pasir dalam mengurus perizinan di Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris serta menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kuantitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa pelaksanaan perizinan tambang pasir di Kecamatan Senduro mengikuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Dalam proses perizinan di lapangan tidak jauh berbeda dengan yang diatur oleh Undang-Undang, maka dari situ proses perizinan tambang pasir di Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang sesuai dengan peraturan perundang-undang yang ada meskipun tidak semudah yang diatur oleh Undang-Undang.
Kata Kunci: Pelaksanaan Perizinan, Tambang Pasir, Lumajang
Full Text:
PDFReferences
Yulianta Saputra, SEJARAH UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 SEBAGAI KONSTITUSI DI Indonesia
Athari Farhani dan Ibnu Sina Chandranegara, Penguasaan Negara terhadap Pemanfaatan Sumber Daya Alam Ruang Angkasa Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Maimun, Siti. 2002. Menambang Petaka di Meru Betiri. Jakarta: Jaringan Advokasi Tambang
Friska Junisa Bastiana Darongke, Dientje Rumimpunu, Sarah D.L. Roeroe Efektivitas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Dalam Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral di Indonesia.
Robit Ady Fikri Ulul Azmi 2020, Perbuatan Melawan Hukum Aktivitas Perusahaan Tambang Pasir Ilegal di Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.
Hendrychová, M. Mine reclamation planning and management: Integrating natural habitats into post-mining land use. Resources Policy, 69.
Budiardjo, M. Dasar-dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






