KEPASTIAN HUKUM SISTEM PENGECEKAN SERTIFIKAT TANAH DI KANTOR PERTANAHAN AKIBAT PEMBLOKIRAN DALAM KASUS PERALIHAN HAK ATAS TANAH
Abstract
ABSTRACT
The disorganisation of the manual system administration at the Land Office causes the certificate blocking data to be inaccurate, harming buyers who have paid and have a deed from PPAT, which turns out to be in dispute so that the title transfer process is delayed and legal certainty for good faith buyers is not realised. This research examines, is checking land certificates through the land office able to provide legal certainty? And what are the legal consequences and responsibilities of the land office for blocking a third party request after checking the land certificate? This research uses normative juridical with statutory, conceptual, and case approaches. The results show that checking land certificates has not been able to provide final legal certainty for good faith buyers, especially if after checking there is a block from a third party which causes loss and uncertainty. BPN's responsibility can only be determined after the dispute has obtained legal certainty.
Keywords: Legal Certainty; Certificate Checking; Blocking.
ABSTRAK
Ketidaktertiban administrasi sistem manual di Kantor Pertanahan menyebabkan data blokir sertifikat tidak akurat, merugikan pembeli yang telah membayar dan memiliki akta dari PPAT, yang ternyata bersengketa sehingga proses balik nama tertunda dan kepastian hukum bagi pembeli beritikad baik tidak terwujud. Penelitian ini mengkaji, apakah pengecekan sertifikat tanah melalui kantor pertanahan mampu memberikan kepastian hukum? Dan apa akibat hukum dan tanggung jawab kantor pertanahan atas blokir yang dilakukan permintaan pihak ketiga setelah pengecekan sertifikat tanah? Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan pengecekan sertifikat tanah belum mampu memberi kepastian hukum final bagi pembeli beritikad baik, terutama jika setelah pengecekan muncul blokir dari pihak ketiga yang menimbulkan kerugian dan ketidakpastian. Tanggung jawab BPN baru dapat ditentukan setelah sengketa memperoleh kepastian hukum.
Kata Kunci: Kepastian Hukum; Pengecekan Sertifikat; Pemblokiran.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (untuk selanjutnya disebut UUPA)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pemblokiran Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
Buku
Ali Achmad Chomzah. Hukum Agraria (Pertanahan Di Indonesia). Prestasi Pustakarya, 2004.
“Hukum Tanah : Jaminan UU PA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah / G. Kartasapoetra ... [et al.] | Dinas Perpustakaan Dan Arsip Daerah DIY.” Accessed July 20, 2025. https://balaiyanpus.jogjaprov.go.id/opac/detail-opac?id=109300.
KANSIL, C. S. T. ; Christine S. T. Kansil; Engeline R. Palandeng; Robert J. Palandeng; Kamus Istilah Aneka Hukum. Jala Permata, 2009. Jakarta. //perpustakaan.mahkamahagung.go.id%2Fslims%2Fpusat%2Findex.php%3Fp%3Dshow_detail%26id%3D5733.
Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Jurnal
Dewi, Aliya Sandra. “MEKANISME PENDAFTARAN TANAH DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIFIKAT KEPEMILIKAN TANAH.” Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 9, no. 1 (2018): 1. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v9i1.1174.
Kumara, I. Made Citra Gada, I. Ketut Kasta Arya Wijaya, and Luh Putu Suryani. “Kepastian Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Pertanahan Di Indonesia.” Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 3 (2021): 560–63. https://doi.org/10.22225/jph.2.3.4013.560-563.
Lien, Michelle, and Gunanegara Gunanegara. “Perlindungan Hukum Pemegang Sertipikat Hak Milik Yang Tanahnya Diterbitkan Kembali Sertipikat Hak Milik Atas Nama Pihak Ketiga [Legal Protection Provided to Land Rights Holders with Certificates That Are Reissued in Third Party’s Name].” Notary Journal 4, no. 1 (2024): 1. https://doi.org/10.19166/nj.v4i1.7707.
Lubis, Andri Anata, and Muhammad Ilham. “AKIBAT HUKUM PENCATATAN BLOKIR SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG.” Jurnal Notarius 2, no. 2 (2023): 2. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/view/17045.
M.H, Nafiatul Munawaroh, S. H. “Perbuatan Hukum, Bukan Perbuatan Hukum, dan Akibat Hukum | Klinik Hukumonline.” January 26, 2024. https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-perbuatan-hukum--bukan-perbuatan-hukum-dan-akibat-hukum-lt5ceb4f8ac3137/.
Rismayanthi, Ida Ayu Wulan. “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah yang Menjadi Objek Sengketa.” In Acta Comitas, vol. 1. Journal:eArticle, Universitas Udayana, 2016. https://doi.org/10.24843/AC.2016.v01.i01.p07.
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen. Grasindo, 2000.
“SISTEM INFORMASI PERTANAHAN (SIP)” THE LEGAL CO, July 12, 2024. https://thelegalco.com/sistem-informasi-pertanahan-sip/.
Sudiro, Amoury Adi, and Ananda Prawira Putra. “KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS PENDAFTARAN TANAH DAN HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH YANG TELAH DIDAFTARKAN.” Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum Dan Kesejahteraan 5, no. 1 (2023): 36–46. https://doi.org/10.36722/jmih.v5i1.2370.
Wibhawa, Felix Rocky, and Anak Agung Istri Ari Atu Dewi. “Kekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Milik atas Tanah sebagai Alat Bukti Kepemilikan yang Sah.” Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan 7, no. 01 (2022): 01.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






