PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBUNUHAN YANG MENGIDAP DISSOCIATIVE IDENTITY DISORDER

Nesta Bagas kara

Abstract


ABSTRACT This research is motivated by the complexity of the mental disorder Dissociative Identity Disorder (DID) in the context of criminal responsibility. In the legal world, this disorder creates a dilemma when the perpetrator is involved in a crime, because doubt arises whether the act was committed consciously by the main perpetrator or by another unconscious personality. Indonesian criminal law requires elements of culpability and the ability to take responsibility for being subject to criminal penalties, but medical conditions such as DID challenge the fulfillment of these elements. Although Article 44 of the Criminal Code has regulated exemption from punishment for perpetrators with mental disorders, its implementation still faces practical obstacles and legal understanding. This study aims to: 1) determine whether murder perpetrators suffering from DID can be exempted from criminal liability under Indonesian positive law, and 2) what form of punishment is provided for criminal liability against perpetrators of crimes suffering from mental disorders, particularly Dissociative Identity Disorder (DID). The method used is normative juridical with a statutory and conceptual approach. The research results explain that, Murder perpetrators who suffer from Dissociative Identity Disorder can be exempted from criminal responsibility under Indonesian positive law if it is medically and legally proven that the perpetrator lacked awareness or the ability to understand and control their actions when the crime was committed. This is in accordance with the provisions of Article 44 of the Criminal Code which states that a person cannot be punished if they are mentally disturbed due to illness. DID, as a mental disorder involving the dominance of alternative personalities, is included in this category. The form of punishment for perpetrators of criminal acts with mental disorders, especially DID, is regulated in Article 44 of the Criminal Code and the Mental Health Law No. 18 of 2014. Perpetrators who are unable to take full responsibility can be released from punishment and undergo medical treatment, while perpetrators with disorders that only reduce partial responsibility can be given a light sentence plus rehabilitation. If the disorder does not affect consciousness, the full sentence remains applicable. The process involves a forensic psychiatric examination in accordance with Minister of Health Regulation No. 54 of 2017, guaranteeing the protection of the perpetrator's mental health rights. The implementation of the law still faces challenges such as the lack of specific regulations, national SOPs, and the risk of misdiagnosis, so caution and professionalism are needed to ensure justice and public safety.Keywords: Criminal Responsibility, Murder, Dissociative Identity Disorder. ABSTRAKPenelitian ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas gangguan kejiwaan Dissociative Identity Disorder (DID) dalam konteks pertanggungjawaban pidana. Dalam dunia hukum, gangguan ini menimbulkan dilema ketika pelakunya terlibat tindak pidana, karena timbul keraguan apakah perbuatan tersebut dilakukan secara sadar oleh pelaku utama atau oleh kepribadian lain yang tidak disadari. Hukum pidana Indonesia mensyaratkan unsur kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab untuk dapat dikenai pidana, namun kondisi medis seperti DID menantang pemenuhan unsur tersebut. Meskipun Pasal 44 KUHP telah mengatur pembebasan dari pidana bagi pelaku dengan gangguan jiwa, implementasinya masih menghadapi kendala praktis dan pemahaman hukum. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) apakah pelaku pembunuhan yang mengidap DID dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana menurut hukum positif Indonesia, dan 2) bagaimana bentuk pemidanaan terkait pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan yang mengalami gangguan jiwa, khususnya Dissociative Identity Disorder (DID). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menjelasakan bahwa, Pelaku pembunuhan yang mengidap Dissociative Identity Disorder dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana menurut hukum positif Indonesia apabila terbukti secara medis dan hukum bahwa pelaku tidak memiliki kesadaran atau kemampuan untuk memahami dan mengendalikan perbuatannya saat tindak pidana dilakukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 44 KUHP yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika berada dalam keadaan terganggu jiwanya karena penyakit. DID, sebagai gangguan kejiwaan yang melibatkan dominasi kepribadian alternatif, termasuk dalam kategori tersebut. Bentuk pemidanaan bagi pelaku tindak pidana dengan gangguan jiwa, khususnya DID, diatur dalam Pasal 44 KUHP dan UU Kesehatan Jiwa No. 18 Tahun 2014. Pelaku yang tidak mampu bertanggung jawab sepenuhnya dapat dibebaskan dari pidana dan menjalani perawatan medis, sedangkan pelaku dengan gangguan yang hanya mengurangi sebagian tanggung jawab dapat dijatuhi pidana ringan plus rehabilitasi. Jika gangguan tidak memengaruhi kesadaran, pidana penuh tetap berlaku. Prosesnya melibatkan pemeriksaan psikiater forensik sesuai Permenkes No. 54 Tahun 2017, menjamin perlindungan hak kesehatan mental pelaku. Dpenerapan hukum masih menghadapi tantangan seperti ketiadaan aturan khusus, SOP nasional, dan risiko salah diagnosis, sehingga dibutuhkan kehati-hatian dan profesionalisme untuk memastikan keadilan dan keamanan masyarakat.Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pembunuhan, Dissociative Identity Disorder. 

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2000).

Dyah Ochtorina Susanti, A’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research) (Jakarta: Sinar Grafika, 2022).

Kurniawan Tri Wibowo et al, Peran dan Fungsi Hukuman (Banten: Sada Kurnia Pustaka, 2025).

M Ainul Syamsu, Penjatuhan Pidana & Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana (Jambi: Prenada Media Group, 2018).

Mia Amalia et al, Hukum Pidana: Asas-Asas, Teori, dan Kasus (Jambi: Sonpedia Publishing Indonesia, 2025).

Ratri Novita Erdianti, Kedudukan Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Di Indonesia (Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2019).

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Dalam Hukum Pidana (Jakarta: Aksara Baru, 2022).

Aliya Ghania Arifah Kurnia Aji, Fristia Berdian Tamza & Rinaldy Amrullah, “Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang” (2025) 13:8 Causa : Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 81–90.

Andi Bau Mallarangeng et al, “Pembuktian Unsur Niat Dikaitkan Dengan Unsur Mens Rea Dalam Tindak Pidana Korupsi” (2023) 2:2 LEGAL: Journal of Law 11–24.

Andrel Alshadad et al, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kriminal Yang Mengalami Ganguan Psikis” (2024) 4:4 Multilingual: Journal of Universal Studies 347–359.

A’thi Rizqi Mahbubah & Gelar Ali Ahmad, “Studi Putusan Nomor 288/Pid.B/2020/Pn Pms Tentang Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Yang Mengidap Skizofrenia” (2023) 1:1 Novum: Jurnal Hukum 1–12.

Dwi Rafky, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan Penssyandang Dissociative Identity Disorder” (2023) 1:1 Jurnal Ilmu Hukum UNJA 307–326.

Elyada Umbu Ndapabehar & R Rahaditya, “Penentuan Pertanggungjawaban Pidana Bagi Terdakwa Yang Memiliki Gangguan Jiwa Skizofrenia Paranoid Dalam Tindak Pidana Penganiayaan” (2023) 5:4 UNES Law Review 3141–3153.

Faiq Maulana & Varsha Savilla Akbari Candra Suradipraja, “Tinjauan Yuridis Terhadap Keabsahan Petunjuk dari Kesaksian Kerasukan (Trance) Berdasarkan Sistem Pembuktian di Indonesia” (2025) 2:2 Parlementer : Jurnal Studi Hukum dan Administrasi Publik 135–148.

Geraldus Damansus Boro Sale & Karolus K Medan, “Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Pembunuhan yang Mengidap Gangguan Jiwa Periodik:(Studi Kasus Putusan No. 41/Pid.B/2020/PN End)” (2025) 6:1 Jurnal Ilmu Administratif Dan Sosial 93–107.

Handika Syahputra Tamba & Roida Nababan, “Peran Pengadilan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak (Diversi) Secara Litigasi Maupun Restorative Justice (Sesuai Dengan UU Perlindungan Anak No.17 Tahun 2016 Atas Pembaruan Kedua Uu No.23 Tahun 2002)” (2025) 9:1 Jurnal Prisma Hukum 72–81.

Ida, Orintina Vavinta & Nany Suryawati, “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Dengan Gangguan Kejiwaan Menurut Ketentuan Hukum Positif” (2023) 12:2 Binamulia Hukum 263–275.

Kevin Vitoasmara et al, “Gangguan Mental (Mental Disorders)” (2024) 2:3 Student Research Journal 57–68.

Mumu, Gabriel Rafael Putera, Friend H Anis & Christine S Tooy, “Pertanggungjawaban Pidana Pencurian Terhadap Penderita Kleptomania” (2024) 13:1 Lex Privatum 1–11.

Nova Aryani, “Ada Apa Denganku?” (2025) 2:1 Wacana Teologika: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Teologi Duta Wacana 121–133.

Novi Novia Rotarigma & Yovita Arie Mangesti, “Pertanggungjawaban Pidana Orang Dengan Berkepribadian Ganda (Dissociative Identity Disorder) Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan” (2022) 2:1 Pertanggungjawaban Pidana, Pembunuhan, Orang Berkepribadian Ganda (Dissociative Identity Disorder) 534–545.

———, “Pertanggungjawaban Pidana Orang Dengan Berkepribadian Ganda (Dissociative Identity Disorder) Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan” (2022) 2:1 Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 534–545.

Putu Wisesa Sagara, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi & Luh Putu Suryani, “Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidanayang Mengalami Gangguan Kejiwaan” (2023) 4:1 Jurnal Konstruksi Hukum 118–124.

Rafky Muhammad Dwi, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan Penyandang Dissociative Identity Disorder” (2023) 1:1 UNJA Journal of Legal Studies 307–326.

Suryani, Hafidz Ma’ruf & Anggreany Arief, “Implementasi Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Melalui Diversi Di Kejaksaan Negeri Gowa” (2022) 3:2 Journal of Lex Philosophy (JLP) 297–311.

Wati, Novi Ambar & Syahid Akhmad Faisol, “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Terdakwa Pengidap Gangguan Mental Organik Pada Putusan Pengadilan Nomor : 1811K/Pid.Sus/2010” (2024) 7:3 Law, Development and Justice Review 250–269.

Halodoccom, “5 Kasus Kepribadian Ganda Paling Terkenal di Dunia” (2024), online (Kesehatan): 5 Kasus Kepribadian Ganda Paling Terkenal di Dunia .

Hellosehatcom, “Dissociative Identity Disorder (Kepribadian Ganda)” (2024), online (Kesehatan): Dissociative Identity Disorder (Kepribadian Ganda) .

Karlyle Bistas & Ramneet Grewal, “Mengungkap Lapisan-Lapisan: Gangguan Identitas Disosiatif sebagai Respon terhadap Trauma” (20224), online (Kedokteran): Mengungkap Lapisan-Lapisan: Gangguan Identitas Disosiatif sebagai Respon terhadap Trauma .

Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia & Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, “Psikiatris dan Penghapus Pertanggungjawaban Pidana Perspektif Pasal 44 KUHP” (3 August 2021), online: Psikiatris dan Penghapus Pertanggungjawaban Pidana Perspektif Pasal 44 KUHP .

Newsokezonecom, “Diduga Sakit Jiwa, Seorang Remaja Tega Bunuh Ibu Kandung” (2016), online (Berita Jurnalis): Diduga Sakit Jiwa, Seorang Remaja Tega Bunuh Ibu Kandung .


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project