PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBUNUHAN YANG MENGIDAP DISSOCIATIVE IDENTITY DISORDER
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2000).
Dyah Ochtorina Susanti, A’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research) (Jakarta: Sinar Grafika, 2022).
Kurniawan Tri Wibowo et al, Peran dan Fungsi Hukuman (Banten: Sada Kurnia Pustaka, 2025).
M Ainul Syamsu, Penjatuhan Pidana & Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana (Jambi: Prenada Media Group, 2018).
Mia Amalia et al, Hukum Pidana: Asas-Asas, Teori, dan Kasus (Jambi: Sonpedia Publishing Indonesia, 2025).
Ratri Novita Erdianti, Kedudukan Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Di Indonesia (Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2019).
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Dalam Hukum Pidana (Jakarta: Aksara Baru, 2022).
Aliya Ghania Arifah Kurnia Aji, Fristia Berdian Tamza & Rinaldy Amrullah, “Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang” (2025) 13:8 Causa : Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 81–90.
Andi Bau Mallarangeng et al, “Pembuktian Unsur Niat Dikaitkan Dengan Unsur Mens Rea Dalam Tindak Pidana Korupsi” (2023) 2:2 LEGAL: Journal of Law 11–24.
Andrel Alshadad et al, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kriminal Yang Mengalami Ganguan Psikis” (2024) 4:4 Multilingual: Journal of Universal Studies 347–359.
A’thi Rizqi Mahbubah & Gelar Ali Ahmad, “Studi Putusan Nomor 288/Pid.B/2020/Pn Pms Tentang Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Yang Mengidap Skizofrenia” (2023) 1:1 Novum: Jurnal Hukum 1–12.
Dwi Rafky, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan Penssyandang Dissociative Identity Disorder” (2023) 1:1 Jurnal Ilmu Hukum UNJA 307–326.
Elyada Umbu Ndapabehar & R Rahaditya, “Penentuan Pertanggungjawaban Pidana Bagi Terdakwa Yang Memiliki Gangguan Jiwa Skizofrenia Paranoid Dalam Tindak Pidana Penganiayaan” (2023) 5:4 UNES Law Review 3141–3153.
Faiq Maulana & Varsha Savilla Akbari Candra Suradipraja, “Tinjauan Yuridis Terhadap Keabsahan Petunjuk dari Kesaksian Kerasukan (Trance) Berdasarkan Sistem Pembuktian di Indonesia” (2025) 2:2 Parlementer : Jurnal Studi Hukum dan Administrasi Publik 135–148.
Geraldus Damansus Boro Sale & Karolus K Medan, “Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Pembunuhan yang Mengidap Gangguan Jiwa Periodik:(Studi Kasus Putusan No. 41/Pid.B/2020/PN End)” (2025) 6:1 Jurnal Ilmu Administratif Dan Sosial 93–107.
Handika Syahputra Tamba & Roida Nababan, “Peran Pengadilan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak (Diversi) Secara Litigasi Maupun Restorative Justice (Sesuai Dengan UU Perlindungan Anak No.17 Tahun 2016 Atas Pembaruan Kedua Uu No.23 Tahun 2002)” (2025) 9:1 Jurnal Prisma Hukum 72–81.
Ida, Orintina Vavinta & Nany Suryawati, “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Dengan Gangguan Kejiwaan Menurut Ketentuan Hukum Positif” (2023) 12:2 Binamulia Hukum 263–275.
Kevin Vitoasmara et al, “Gangguan Mental (Mental Disorders)” (2024) 2:3 Student Research Journal 57–68.
Mumu, Gabriel Rafael Putera, Friend H Anis & Christine S Tooy, “Pertanggungjawaban Pidana Pencurian Terhadap Penderita Kleptomania” (2024) 13:1 Lex Privatum 1–11.
Nova Aryani, “Ada Apa Denganku?” (2025) 2:1 Wacana Teologika: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Teologi Duta Wacana 121–133.
Novi Novia Rotarigma & Yovita Arie Mangesti, “Pertanggungjawaban Pidana Orang Dengan Berkepribadian Ganda (Dissociative Identity Disorder) Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan” (2022) 2:1 Pertanggungjawaban Pidana, Pembunuhan, Orang Berkepribadian Ganda (Dissociative Identity Disorder) 534–545.
———, “Pertanggungjawaban Pidana Orang Dengan Berkepribadian Ganda (Dissociative Identity Disorder) Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan” (2022) 2:1 Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 534–545.
Putu Wisesa Sagara, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi & Luh Putu Suryani, “Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidanayang Mengalami Gangguan Kejiwaan” (2023) 4:1 Jurnal Konstruksi Hukum 118–124.
Rafky Muhammad Dwi, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan Penyandang Dissociative Identity Disorder” (2023) 1:1 UNJA Journal of Legal Studies 307–326.
Suryani, Hafidz Ma’ruf & Anggreany Arief, “Implementasi Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Melalui Diversi Di Kejaksaan Negeri Gowa” (2022) 3:2 Journal of Lex Philosophy (JLP) 297–311.
Wati, Novi Ambar & Syahid Akhmad Faisol, “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Terdakwa Pengidap Gangguan Mental Organik Pada Putusan Pengadilan Nomor : 1811K/Pid.Sus/2010” (2024) 7:3 Law, Development and Justice Review 250–269.
Halodoccom, “5 Kasus Kepribadian Ganda Paling Terkenal di Dunia” (2024), online (Kesehatan): 5 Kasus Kepribadian Ganda Paling Terkenal di Dunia .
Hellosehatcom, “Dissociative Identity Disorder (Kepribadian Ganda)” (2024), online (Kesehatan): Dissociative Identity Disorder (Kepribadian Ganda) .
Karlyle Bistas & Ramneet Grewal, “Mengungkap Lapisan-Lapisan: Gangguan Identitas Disosiatif sebagai Respon terhadap Trauma” (20224), online (Kedokteran): Mengungkap Lapisan-Lapisan: Gangguan Identitas Disosiatif sebagai Respon terhadap Trauma .
Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia & Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, “Psikiatris dan Penghapus Pertanggungjawaban Pidana Perspektif Pasal 44 KUHP” (3 August 2021), online: Psikiatris dan Penghapus Pertanggungjawaban Pidana Perspektif Pasal 44 KUHP .
Newsokezonecom, “Diduga Sakit Jiwa, Seorang Remaja Tega Bunuh Ibu Kandung” (2016), online (Berita Jurnalis): Diduga Sakit Jiwa, Seorang Remaja Tega Bunuh Ibu Kandung .
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






