PEMBERIAN GANTI RUGI OLEH MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP KERUSAKAN BAGASI PENUMPANG (STUDI DI BANDARA ABDUL RAHMAN SALEH MALANG)

m fenus Adinata

Abstract


ABSTRACT This thesis examines the responsibilty of airlines in providing compensation for passenger baggage damage, with a case study at Abdul Rachman Saleh Airport Malang. It analyzez the legal framework based on indonesian laws, including the consumer Protection Act (law no. 8 of 1999), the aviation Law (Law No. Of 2009) and Ministry of Transportation Regulation No. 77 of 2011 and No 185 of 2015. The study employs an empirical legal research method through interviews, observation, and documentation, focusing on three baggage Handlling Areas; Make Up Area and Lost and Font. Findings show that airlines are legally obliged to compensate passengers for baggage demage, loss, or misrouting, with specific compensation limits and procedures. The thesis also details the operational process for handeling baggage claims, challengs faced, and the inportance of cordination batwen airport and airline staff. Recommendations emphasize improving handling procedures, streng thening consumer protection, and ensuring timely compensation to maintain passengrs trust. Keywords; Compensation, Baggage Damage, Airline, Consumer Protection. ABSTRAK Skripsi ini membahas tentang tanggung jawab maskapai penerbangan dalam memberikan ganti rugi atas kerusakan bagasi penumpang, dengan studi kasus di bandara Abdul Rahman saleh malang. Penelitian ini mengkaji dasar hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, serta Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Dan Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris melalui wawancara, observasi dan dokumentasi, dengan fokus pada tiga area penanganan bagasi: Make Up Area, Bredown Area, dan Lost And Found. Hasil penelitian menunjukan bahwa maskaapai memiliki kewajiban hukum untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, kehilangan, dan atau salah tujuan bagas dengan batas nominal dan prosedur tertentu. Skripsi ini juga menguraikan proses operasional klaim bagasi, hambatan yang di hadapi, serta pentingnya koordinasi antara pihak bandara dan pihak maskapai. Rekomendasi yang di berikan meliputi peningkatan prosedur penanganan, pengaturan, penguatan perlindungan konsumen, dan percepatan pemberian ganti rugi untuk menjaga kepercayaan penumpang. Kata kunci: Ganti Rugi, Kerusakan Bagasi, Maskapai Penerbangan, dan Perlindungan Konsumen

Full Text:

PDF

References


Kepmenhub Nomor KM 263. “Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.” Mentri

Perhubungan Republik Indonesia, 2020, 13.

“Pm._No._77_Tahun_2011.Pdf,” n.d

Freddy Luth Putra Purba and T Keizerina Devi, “PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KERUSAKAN DAN

KEHILANGAN BAGASI PENUMPANG PESAWAT UDARA OLEH MASKAPAI PENERBANGAN (STUDY KASUS PT.

METRO BATAVIA CABANG MEDAN),” 2013, 2.

"Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia" (2007)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project