PERBANDINGAN PENENTUAN STATUS KEWARGANEGARAAN AKIBAT PERKAWINAN CAMPURAN WARGA NEGARA INDONESIA DAN WARGA NEGARA INDIA
Abstract
ABSTRACT
Thesis entitled Comparison of Determining Citizenship Status as a Result of Mixed Marriages between Indonesian and Indian Citizens. Differences in citizenship law principles between Indonesia and India pose challenges for mixed marriages, particularly in relation to the choice of citizenship for children. The research questions are: (1) how is the citizenship status of children from mixed marriages regulated in Indonesia and India, and (2) how do the two countries compare? This study uses a normative legal method with a legislative, conceptual, and comparative approach, as well as primary, secondary, and tertiary legal sources. The results show that in Indonesia, the provisions are regulated in Law Number 12 of 2006, while in India, they are regulated in the Citizenship Act 1955. Both countries adhere to the principle of single citizenship with limited exceptions. Indonesia allows dual citizenship for children up to the age of 18–21, while India allows 6 months after the age of 18 or the option of Overseas Citizen of India (OCI).
Keywords: Citizenship Status, Mixed Marriage, Comparative Law.
ABSTRAK
Skripsi yang berjudul Perbandingan Penentuan Status Kewarganegaraan Akibat Perkawinan Campuran Warga Negara Indonesia dan Warga Negara India. Perbedaan prinsip hukum kewarganegaraan antara Indonesia dan India menjadi tantangan bagi pasangan perkawinan campuran, khususnya terkait pilihan kewarganegaraan anak. Rumusan masalah penelitian ini yaitu: (1) bagaimana pengaturan status kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran di Indonesia dan India, serta (2) bagaimana perbandingan keduanya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan perbandingan, serta sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan, di Indonesia ketentuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, sedangkan di India diatur dalam The Citizenship Act 1955. Kedua negara menganut prinsip kewarganegaraan tunggal dengan kelonggaran terbatas. Indonesia memperbolehkan kewarganegaraan ganda bagi anak hingga usia 18–21 tahun, sedangkan India memberi waktu 6 bulan setelah usia 18 tahun atau opsi Overseas Citizen of India (OCI).
Kata Kunci: Status Kewarganegaraan, Perkawinan Campuran, Perbandingan Hukum.Full Text:
PDFReferences
Juliani ‘Faktor-Faktor Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Warga Negara Indonesia Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia’, 1.4 (2023), p. 713.
Atika Sandra Dewi and Isdiana Syafitri, ‘Analisis Perkawinan Campuran Dan Akibat Hukumnya’, Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), 5.1 (2022), pp. 181–82, doi:10.33395/juripol.v5i1.11323.
Anugerah Gilang Priandena, ‘Perlindungan Bengngu, Jessi Grasiela Putri, dan I. Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja. “Akibat Hukum Mengenai Status Anak Yang Lahir Dalam Perkawinan Campuran (Studi Perbandingan Indonesia Dan Belanda).” Ethics and Law Journal: Business and Notary 2, no. 3 (2024). https://doi.org/10.61292/eljbn.219.
“Konsulat Jenderal India, Guangzhou: Pencabutan Hukum Bagi Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran’, Jurnal Jurisprudence, 4 (2014), pp. 16–17.
Regina Jayanti Salim, ‘Perlindungan Hukum Anak Dari Perkawinan Campuran Yang Tinggal Di Indonesia [Skripsi Sarjana, Dipublikasikan]’ (Universitas Sriwijaya Palembang, 2018).
Abdul Hamied, Razak. “Puluhan WNI Menikah Dengan WNA Di Sleman” Harian Jogja, diakses pada 2 juli 2025,https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2025/01/20/512/1201525/puluhan-wni-menikah-dengan-wna-di-sleman.
Indah Riyanti, ‘Perlindungan Hukum Hak -Hak Warga Negara Indonesia Bagi Anak Dalam Perkawinan Campuran Seumur Hidup’, Jurnal Pro Hukum, 12.3 (2023), p. 797 . diakses pada 17 Desember 2024
Lisa Pahruza and others, ‘Perlindungan Hukum Status Kewarganegaraan’, 2023, pp. 6–7. Diakses pada 17 Desember 2024
Kewarganegaraan India dan Penyerahan Paspor India.” Diakses 17 Agustus 2025. https://www.cgiguangzhou.gov.in/page/RenunciationIndianCitizenship/.
Mahardika, Ahmad Gelora. “Politik Hukum Penerapan Overseas Citizen Of India (OCI) Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Legality : Jurnal Ilmiah Hukum 27, no. 2 (2019): 205. https://doi.org/10.22219/jihl.v27i2.10158.
Peraturan Pemerintah Nomor. 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (2007). http://peraturan.bpk.go.id/Details/4722/pp-no-2-tahun-2007.
“The Citizenship Act 1955.” t.t. Diakses 4 Agustus 2025. https://www.indiacode.nic.in/bitstream/123456789/1522/1/a1955-57.pdf.
Unique Identification Authority of India | Government of India. “About your Aadhaar.” Diakses 19 Agustus 2025. https://uidai.gov.in/en/my-aadhaar/about-your-aadhaar.html.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






