PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU UJARAN KEBENCIAN DALAM FITUR MIC ALL Di PUBG MOBILE

Abdul Jamil Kuncoro Jakti

Abstract


ABSTRACT                                                      

This research is motivated by the widespread misuse of the voice communication feature (Mic All) in the PUBG Mobile game, which players often use to convey hate speech based on ethnicity, religion, race, and intergroup relations (SARA), insults, and even verbal threats. Although it occurs in a virtual space, the impacts are real, such as online bullying, psychological pressure, and social conflict. This phenomenon raises serious concerns considering that Indonesian legal regulations, such as the ITE Law and the Criminal Code, are not fully responsive to the dynamics of real-time communication on digital platforms. Several legal cases involving perpetrators of hate speech in games emphasize the urgency of strict law enforcement and the need for digital education. The legal issue raised in this research relates to how Indonesian criminal law regulates and applies sanctions for hate speech that occurs through the Mic All feature in PUBG Mobile. The formulation of the problems discussed include: (1) what are the elements of the crime of hate speech according to the provisions of criminal law, and (2) how criminal penalties can be imposed on perpetrators of hate speech in the Mic All feature. The purpose of this study is to analyze the elements of the crime of hate speech in the context of Indonesian cyber law, as well as to evaluate the effectiveness of criminal penalties against perpetrators of hate speech on online gaming platforms such as PUBG Mobile. This research is a normative legal research using a statutory approach, a conceptual approach and a case approach. The collection of legal materials through a literature study method, with primary and secondary legal materials. The research results show that hate speech is a criminal act that contains hostility, insults, or incitement against individuals or groups based on ethnicity, religion, race, and intergroup relations (SARA). Important elements in this offense include universal legal subjects (everyone), the existence of deliberate action without rights, and the intention to incite hatred or hostility. Relevant legal regulations are spread across the Criminal Code, the ITE Law, the Law on the Elimination of Racial and Ethnic Discrimination, and the Human Rights Law. Criminalizing perpetrators of hate speech in PUBG Mobile's Mic All feature faces significant challenges due to the verbal, real-time nature of the communication, and the difficulty of proving it. Although it occurs in a virtual space, the impact is real psychologically and socially. Perpetrators can be prosecuted under the ITE Law and the Criminal Code if the criminal elements are met, but obstacles such as difficulty in identification, lack of evidence, and weak cross-border cooperation hamper law enforcement.

Keywords: Criminalization, Hate Speech, Mic All, PUBG Mobile.

 

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya penyalahgunaan fitur komunikasi suara (Mic All) dalam game PUBG Mobile yang sering digunakan pemain untuk menyampaikan ujaran kebencian berbasis SARA, penghinaan, hingga ancaman verbal. Meskipun terjadi di ruang virtual, dampaknya nyata, seperti perundungan daring, tekanan psikologis, dan konflik sosial. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius mengingat regulasi hukum Indonesia, seperti UU ITE dan KUHP, belum sepenuhnya responsif terhadap dinamika komunikasi real-time dalam platform digital. Beberapa kasus hukum yang melibatkan pelaku ujaran kebencian dalam game menegaskan urgensi penegakan hukum yang tegas dan perlunya edukasi digital. Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini berkaitan dengan bagaimana hukum pidana Indonesia mengatur dan menerapkan sanksi terhadap ujaran kebencian yang terjadi melalui fitur Mic All di PUBG Mobile. Rumusan masalah yang dibahas meliputi: (1) apa saja unsur-unsur tindak pidana ujaran kebencian menurut ketentuan hukum pidana, dan (2) bagaimana pemidanaan dapat dikenakan terhadap pelaku ujaran kebencian dalam fitur Mic All. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis unsur-unsur tindak pidana ujaran kebencian dalam konteks hukum siber Indonesia, serta mengevaluasi efektivitas pemidanaan terhadap pelaku ujaran kebencian di platform game daring seperti PUBG Mobile. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Ujaran kebencian adalah tindak pidana yang memuat permusuhan, penghinaan, atau hasutan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA. Unsur penting dalam delik ini meliputi subjek hukum universal (setiap orang), adanya kesengajaan tanpa hak, serta niat menimbulkan kebencian atau permusuhan. Aturan hukum terkait tersebar di KUHP, UU ITE, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU HAM. Pemidanaan terhadap pelaku ujaran kebencian di fitur Mic All PUBG Mobile menghadapi tantangan besar karena sifat komunikasinya yang lisan, real-time, dan sulit dibuktikan. Meski terjadi di ruang virtual, dampaknya nyata secara psikologis dan sosial. Pelaku bisa dijerat melalui UU ITE dan KUHP jika unsur pidana terpenuhi, namun hambatan seperti kesulitan identifikasi, minimnya bukti, dan lemahnya kerja sama lintas negara menghambat penegakan hukum.

Kata kunci: Pemidanaan, Ujaran Kebencian, Mic All, PUBG Mobile.


Full Text:

PDF

References


Eka Rizkiyanto, Fajar Ari Sudewo, Kus Rizkianto, Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Cyberbullying melalui Media Elektronik (Pekalongan: NEM, 2024).

Hendri & Marlina, Pembaharuan Hukum Terkait Kebebasan Berpendapat dalam Bermedia Sosial di Indonesia (Yogyakarta: Budi Utama, 2022).

Thoriq Tri Prabowo, Memperebutkan Ruang Publik Virtual : Literasi, Hoax, dan Perdamaian (Yogyakarta: Zahir Publishing, 2020).

Abdul Rahman, Budi Sastra Panjaitan & Arifuddin Muda Harahap, “Tinjauan Kritis terhadap Ketentuan Tindak Pidana Penghinaan Presiden dalam Kuhp Baru dalam Perspektif Kebebasan Berpendapat” (2025) 4:3 Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 653–667.

Anak Agung Ngurah Aditya Panji, Made Sugi Hartono & Ni Ketut Sari Adnyani, “Analisis Yuridis Terhadap Pembuktian Secara Elektronik Dalam Tindak Pidana Ujaran Kebencian” (2023) 1:1 Jurnal Gender Dan Hak Asasi Manusia 156–166.

Ariyadi, Mohamad Noor Fajar Al Arif & Dadang Herli, “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Ujaran Kebencian Di Media Sosial Menggunakan Akun Palsu” (2024) 4:6 Journal of Innovation Research and Knowledge 3463–3480.

Astri Dwi Andriani, Susanti Ainul Fitri, Khoiruddin Muchtar, “Model Komunikasi Literasi Digital Dalam Mengatasi Ujaran Kebencian Di Media Sosial” (2024) 13:2 Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi 439–464.

Chandra Oktiawan, “Yuridis Tindak Pidana Ujaran Kebencian Dalam Media Sosial” (2021) 13:1 Al-Adl: Jurnal Hukum 168–188.

Christianto & Hwian, “Norma Persatuan Sebagai Batasan Perbuatan Pidana Penyebaran Ujaran Kebencian Melalui Internet” (2020) 6:1 Norma Persatuan Sebagai Batasan Perbuatan Pidana Penyebaran Ujaran Kebencian Melalui Internet 94–126.

Deni Setya Bagus Yuherawa & Ribut Baidi, “Restorative Justice: Implemen Tive Justice: Implementasi Kebijakan Pemidanaan Dalam Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia” (2023) 2:1 Indonesia Criminal Law Review 1–20.

Diah Imaningrum Susanti, “Kebebasan Berekspresi Dan Ujaran Kebencian: Kajian Filsafat Hukum Terapan” (2024) 7:2 Jurnal Sapientia et Virtus 30.

Fikron Abdul Hamid Kuncoro & Ach Rubaie, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial” (2023) 14:1 Begawan Abioso 43–56.

Firza Nafira Attamimi & Hari Soeskand, “Hasil Rekaman Suara Sebagai Alat Bukti Yang Dimiliki Oleh Korban Tindak Pidana” (2022) 2:1 Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 344–369.

Frans Maramis & Grace Yunico Bawole, “Penerapan Sanksi Pidana Bagi Penyebar Ujaran Kebencian (Hate Speech) Melalui Media Sosial Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik” (2020) 8:4 Lex Et Societatis 201–210.

Hendra DM Hutagaol, Fahmi & Irawan Harapan, “Penyelesaian Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian Dari Perspektif Undang-Undang ITE, Undang-Undang HAM, Dan Undang-Undang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum” (2024) 7:2 Jurnal Collegium Studiosum 635–647.

Hisbul Luthfi Ashsyarofi, “Penerapan Asas Ultimum Remidium Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik” (2021) 4:1 Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 29–34.

Ita Musfirowati Hanika, Alyza Asha Witjaksono, Stefani Ira Pratiwi, “Fenomena Cyberbullying pada Mahasiswa di Jakarta Selatan” (2021) 2:1 Jurnal Ilmiah Media, Public Relations, Dan Komunikasi (IMPRESI) 15–30.

Margreth Thatcer Appah, , Bhisa Vitus Wilhelmus, Darius Antonius Kian, “Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate speech), Kekerasan dan Pornografi dalam Game online Dari UndangUndang Nomor 1 Tahun 2024 Sebagaimana Perubahan Ke-2 Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” (2024) 1:4 Pemuliaan Keadilan 180–191.

Nurjayanti, Harmin Hatta, “Proses Komunikasi Dua Arah Pada Fitur Quick Chat Game Online Mobile Legends: Bang Bang.” (2023) 3:6 Innovative: Journal Of Social Science Research 3153–3163.

Rizky Agung Prasetyo et al, “Karakteristik Tindak Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial” (2024) 4:4 INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 9013–9025.

Sigit Hariyawan, Bambang Joyo Supeno, 1, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech)” (2020) 1:1 Jurnal Juristic 41–51.

Surti Wardani, “Transformasi Interaksi Bisnis dan Konsumen dalam Era Komunikasi Digital” (2023) 3:2 Jurnal Tadbir Peradaban 26–35.

Ibnu Ikhwanudin, Perilaku Trash-Talking Para Pemain Game Online Mobile Legends Dalam Perspektif Islam (2024).

kumparancom, “Teknik Merekam secara Digital dengan Screen Recording” (2021), online (Kabar Harian): Teknik Merekam secara Digital dengan Screen Recording .

———, “Tertangkap Kamera Acungkan Jari Tengah, Doyok Pro Player Mobile Legends Disanksi” (27 September 2020), online (Bola & Sports): Tertangkap Kamera Acungkan Jari Tengah, Doyok Pro Player Mobile Legends Disanksi .


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project