IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL SEKSUAL (STUDI UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK POLRESTA KOTA MALANG)

Muhammad Saiful Ahsin

Abstract


ABSTRACT
This study aims to analyze the implementation of Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence Crimes by the Women and Children Service Unit (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak/PPA) of the Malang City Police. The research uses an empirical legal approach through interviews, observations, and documentation. The results indicate that the PPA Unit has carried out its duties in accordance with established Standard Operating Procedures (SOPs) that prioritize victim protection, a gender-sensitive approach, and a child- and women-friendly perspective. However, the implementation of the law faces several obstacles, including limited human resources, inadequate infrastructure, low public awareness, and suboptimal inter-agency coordination. To overcome these challenges, the PPA Unit has undertaken several initiatives, such as personnel training, the use of social media for public education, and strengthening cooperation with relevant institutions. This study recommends institutional capacity strengthening and improved coordination among stakeholders to support more effective implementation of the Sexual Violence Crimes Law, ensuring comprehensive protection and recovery for victims in Malang City.
Keywords: Implementation, Sexual Violence, Law No. 12 of 2022, Victim Protection, PPA Unit
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kota Malang. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Unit PPA telah menjalankan tugasnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengedepankan prinsip perlindungan korban, pendekatan ramah perempuan dan anak, serta sensitif gender. Meskipun demikian, terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaan UU tersebut, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, minimnya pemahaman masyarakat, serta belum optimalnya koordinasi antar lembaga terkait. Untuk mengatasi hambatan tersebut, Unit PPA melakukan berbagai upaya seperti pelatihan personel, pemanfaatan media sosial sebagai sarana edukasi, dan peningkatan kerja sama lintas sektor. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan kapasitas kelembagaan dan koordinasi antar instansi guna mendukung implementasi UU TPKS yang lebih efektif dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual di Kota Malang.
Kata Kunci: Implementasi, Kekerasan Seksual, UU No. 12 Tahun 2022, Perlindungan Korban, Unit PPA


Full Text:

PDF

References


JDIH, Pengertian Perlindungan Hukum dan Cara Memperolehnya, Sukoharjokab, https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/pengertian-perlindungan-hukum-dan-cara-memperolehnya

Edi Abdullah, Johariani, Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Yogyakarta: Deepublish Publisher, 2023.

Komnas Perempuan, Catatan Tahunan: Komnas Perempuan 2021, Jakarta: Komisi Nasional Perempuan, 2022.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Pedoman Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kepolisian, 2021

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Utami Zahira Noviani, Rifdah Arifah, Cecep, Sahadi Hurnaedi, Mengatasi Dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dengan Pelatihan Asertif, Jurnal Penelitian dan PPM, Vol. 5 No. 1 (2018).

Suhaimin Arikunto, Prosedur Penelitian: Suatu, Pendekatan Prakterk (Vol.VI), Jakarta: Rineka Cipta, 2023.

Muhammad Syahrum, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis, Riau: Dotplus Publisher, 2022.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2019.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sumber Lain:

Wawancara dengan Muhammad Rangga Pratama (04030121), Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kota Malang, Pada Tanggal 24 Juni 2025.

Observasi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kota Malang, Pada Tanggal 24 Juni 2025

Media Sosial Polresta Kota Malang (@polrestamalangofficial), diakses pada 7 Juli 2025


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project