KEDUDUKAN ATPM DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM DALAM PRESPEKTIF PERDAGANGAN INTERNASIONAL (STUDI PERBANDINGAN INDONESIA DAN JEPANG)

Sulvie Subhan Ningrum

Abstract


ABSTRAKPerdagangan internasional merupakan pilar penting dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa lintas batas, termasuk di Indonesia. Salah satu mekanisme distribusi utama yang digunakan dalam sistem ini adalah melalui Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), sebuah perusahaan lokal yang ditunjuk oleh produsen asing untuk mengimpor, memasarkan, dan menyediakan layanan purna jual untuk produk bermerek. Dalam praktiknya, ATPM memainkan peran strategis sebagai penghubung antara prinsipal asing dan konsumen domestik, khususnya di sektor otomotif dan elektronik. Namun, meskipun mengeluarkan hal yang penting, posisi hukum ATPM sering menimbulkan masalah, terutama ketika kerugian konsumen terjadi karena cacat produk atau pelanggaran kontrak. Hal ini diperumit oleh fakta bahwa hubungan antara ATPM dan prinsipal kontrak bersifat tertutup, sementara hubungan antara ATPM dan konsumen bersifat langsung. Ketika penentuan muncul, seringkali terdapat izin mengenai pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum, terutama ketika kontrak antara ATPM dan prinsipal persetujuan pada hukum asing atau forum arbitrase internasional. Berdasarkan situasi tersebut, maka pertanyaan penelitiannya adalah: (1) Bagaimana kedudukan hukum Penjual Resmi atau ATPM dalam perjanjian jual beli di Indonesia, dan (2) Bagaimana tanggung jawab atas kerugian konsumen dalam perspektif perdagangan internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam kedudukan hukum ATPM dalam struktur hubungan hukum antara prinsipal dan konsumen, serta mengkaji tanggung jawab ATPM atas kerugian konsumen dengan mempertimbangkan hukum nasional dan prinsip-prinsip perlindungan konsumen internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan-undangan, konseptualisasi, dan kasus. Bahan hukum dikumpulkan melalui metode studi kepustakaan, dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum tersebut kemudian dikaji dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan penelitian untuk menjawab permasalahan hukum yang dibahas dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum Penjual Resmi (ATPM) di Indonesia berperan sebagai importir tunggal, distributor utama, dan penyedia layanan purna jual produk bermerek yang memiliki hak eksklusif dan tanggung jawab penuh atas produk yang beredar di pasar lokal. Meskipun istilah ATPM tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, peran strategisnya diakui melalui peraturan perdagangan dan perlindungan konsumen yang menempatkan ATPM sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum dengan prinsip tanggung jawab mutlak (strict tanggung jawab). Perbandingan dengan Jepang menunjukkan perbedaan yang signifikan, di mana Jepang menerapkan peraturan yang lebih ketat dengan kewajiban untuk menarik kembali produk cacat dan pengawasan aktif oleh pemerintah, serta mekanisme penyelesaian yang lebih cepat dan preventif. Sementara itu, di Indonesia,Perlindungan konsumen lebih bersifat korektif dan bertumpu pada inisiatif pihak terkait dengan penyelesaian melalui pengadilan umum dan BPSK. Dari perspektif perdagangan internasional, ATPM merupakan aktor utama yang bertanggung jawab langsung kepada konsumen domestik karena kesulitan konsumen menuntut prinsip asing akibat hambatan periklanan. Kontrak antara prinsip dan ATPM biasanya memuat klausul ganti rugi untuk melindungi ATPM dari kerugian. Kesimpulannya, ATPM di Indonesia memainkan peran kunci dalam perlindungan konsumen dan distribusi produk bermerek, tetapi mekanisme hukum dan peraturannya masih kurang ketat dibandingkan di Jepang, yang mengutamakan langkah-langkah pencegahan dan pengawasan aktif untuk melindungi konsumen yang lebih efektif.Keywords: Legal Standing, Responsibility, ATPM, International Trade.ABSTRAKPerdagangan internasional merupakan pilar penting dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa lintas negara, termasuk di Indonesia. Salah satu mekanisme distribusi utama yang digunakan dalam sistem ini adalah melalui Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), yakni perusahaan lokal yang ditunjuk oleh produsen asing untuk mengimpor, memasarkan, dan memberikan layanan purna jual atas produk bermerek. Dalam praktiknya, ATPM berperan strategis sebagai penghubung antara principal asing dan konsumen domestik, khususnya di sektor otomotif dan elektronik. Namun, meskipun perannya penting, posisi hukum ATPM seringkali menimbulkan persoalan, terutama ketika terjadi kerugian konsumen akibat produk cacat atau wanprestasi kontraktual. Hal ini diperumit oleh fakta bahwa hubungan antara ATPM dan principal bersifat kontraktual tertutup, sedangkan hubungan antara ATPM dan konsumen bersifat langsung. Ketika terjadi sengketa, sering muncul ketidakjelasan mengenai pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum, apalagi bila kontrak antara ATPM dan principal tunduk pada hukum asing atau forum arbitrase internasional. Berdasarkan situasi tersebut, rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana kedudukan hukum Authorized Seller atau ATPM dalam perjanjian jual beli di Indonesia, dan (2) Bagaimana tanggung jawab terhadap kerugian konsumen dalam perspektif perdagangan internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam kedudukan hukum ATPM dalam struktur hubungan hukum antara principal dan konsumen, serta mengkaji tanggung jawab ATPM terhadap kerugian konsumen dengan mempertimbangkan hukum nasional dan prinsip-prinsip perlindungan konsumen internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Kedudukan hukum Authorized Seller atau ATPM di Indonesia berperan sebagai importir tunggal, distributor utama, dan penyedia layanan purna jual produk bermerek dengan hak eksklusif dan tanggung jawab penuh terhadap produk yang beredar di pasar lokal. Meskipun istilah ATPM tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang, peran strategisnya diakui melalui regulasi perdagangan dan perlindungan konsumen yang menempatkan ATPM sebagai pihak bertanggung jawab secara hukum dengan prinsip strict liability. Perbandingan dengan Jepang mengungkapkan perbedaan signifikan, di mana Jepang menerapkan regulasi yang lebih ketat dengan kewajiban recall produk cacat dan pengawasan aktif oleh pemerintah, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan preventif. Sedangkan di Indonesia, perlindungan konsumen lebih bersifat korektif dan bergantung pada inisiatif pihak terkait dengan penyelesaian melalui pengadilan umum dan BPSK. Dalam perspektif perdagangan internasional, ATPM menjadi pelaku utama yang bertanggung jawab langsung kepada konsumen domestik karena konsumen sulit menuntut prinsipal asing akibat hambatan yurisdiksi. Kontrak antara prinsipal dan ATPM biasanya memuat klausul indemnity untuk melindungi ATPM dari kerugian. Kesimpulannya, ATPM di Indonesia memegang peran kunci dalam perlindungan konsumen dan distribusi produk bermerek, namun mekanisme hukum dan regulasi masih kalah ketat jika dibandingkan dengan Jepang, yang lebih mengutamakan langkah preventif dan pengawasan aktif demi perlindungan konsumen yang lebih efektif.Kata kunci : Kedudukan Hukum, Tanggung Jawab, ATPM, Perdagangan Internasional.  

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abi Jumroh Harahap, “Tinjauan Hukum Praktik Bisnis Berkeadilan Melalui Peningkatan Aksesibilitas Konsumen,” De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2017): 1–22.

Ade Maman Suherman, Hukum Perdagangan Internasional: Lembaga Penyelesaian Sengketa WTO Dan Negara Berkembang (Sinar Grafika, 2022)

Ahmad Ahmad et al., “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce,” Jurnal Litigasi Amsir 10, no. 3 (2023): 222–32.

Ahmad Syaifudin, “Mengungkap Hukum Jaminan Konvensional Dan Syariah Dalam Perjanjian Bisnis,” Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 7, no. 2 (2024): 254–70.

Bakhrur Rokhman et al., “Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem Online Single Submission (OSS),” Jurnal Penelitian Sosial Dan Ekonomi 6, no. 1 (2024): 1562–80.

Cathleen Lie, Natasya, Vivian Clarosa, Yohanes Andrew Yonatan, Mia Hadiati, “Pengenalan Hukum Kontrak Dalam Hukum Perdata Indonesia,” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 1 (2023): 923.

Chrisstar Dhin et al., “Harmonisasi Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dengan Konvensi Kontrak Penjualan Barang Internasional Dan Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Perdagangan Internasional Terhadap Kontrak Dagang Internasional,” Hukum Privat 3, no. 2 (2016): 25–36

Cindawati, “Prinsip Good Faith (Itikad Baik) Dalam Hukum Kontrak Bisnis Internasional,” Mimbar Hukum 26, no. 2 (2014): 181–93.

Dandy Aditya Qasthari et al., “Urgensi Ratifikasi United Nations Convention On Contracts For The International Sale Of Goods (CISG) Vienna 1980 Terhadap Perkembangan Hukum Perjanjian Jual Beli Barang Di Indonesia Dikaitkan Dengan Akta Notaris.”

Dany Nugroho Saputro et al., “Perlindungan Hukum Terhadap Keberadaan Agen Tunggal Pemegang Merek (Atpm) Di Indonesia Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” Private Law 2 (2014): 1–13

Dwika Arga Gunawireja, “Pengaruh Tindakan Non-Tarif Terhadap Ekspor Indonesia Ke Beberapa Negara Uni Eropa,” Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan 16, no. 2 (2022): 103–18.

Enggar Rosalinda et al., “Tanggung Jawab Hukum Dalam Transaksi Bisnis Internasional Pada Dinamika Perdagangan Bebas,” Jurnal Inovasi Hukum 6, no. 1 (2025): 62–70.

Erna Amalia, “Kedudukan Perusahaan Transnasional Sebagai Subyek Hukum Internasional,” National Journal of Law 5, no. 2 (2021): 636–53.

Halimah Humayrah Tuanaya, “Prinsip Tanggungjawab Produk (Product Liability) Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” Pamulang Law Review 4, no. 2 (2021): 147–56.

Hukum Perlindungan Konsumen, with Yessy Kusumadewi and Grace Sharon (Lembaga Fatimah Azzahirah, 2022).

Imadatul Fitriani et al., “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Lintas Negara,” Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 3 (2025): 1387–97.

Jasamerek.com, “Mengenal Agen Tunggal Pemegang Merek Di Indonesia,” Mengenal Agen Tunggal Pemegang Merek Di Indonesia, 2025, https://jasamerek.com/blog/agen-tunggal-pemegang-merek.

Joni Laksito and Dra Dyah Listyarini, Hukum Perizinan (Semarang: Universitas STEKOM, 2020)

Maun Jamaludin, “Perencanaan Supply Chain Management (SCM) Pada PT. XYZ Bandung Jawa Barat.”

Muhammad Vico Febriansyah, “Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Dalam Transaksi Internasional Berdasarkan Konvensi CISG,” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 5, no. 4 (2025): 673–81.

Najmi and Magdariza, “Prinsip Most-Favoured Nation Dalam Perdagangan Jasa Menuju Liberalisasi Perdagangan,” Unes Journal of Swara Justisia 6, no. 4 (2023): 589.

Nazwa Sabila et al., “Aspek Hukum Standarisasi Produk Di Indonesia Dalam Rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN,” MULTIPLE : Journal of Global and Multidisciplinary 2, no. 5 (2024): 1732–45.

Permana A et al., “Tinjauan Tentang Keberadaan Agen Tunggal Pemegang Merek (Atpm) Di Industri Otomotif Indonesia,” Hukum Privat 3, no. 1 (2014): 78–85.

Raden Ajeng Astari Sekarwati and Susilowati Suparto, “Perlindungan Konsumen Untuk Memperoleh Hak Layanan Purna Jual Di Indonesia Dan Eropa,” Jurnal Bina Mulia Hukum 5, no. 2 (2021): 275–90.

Ratna Artha Windari, “Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) Dalam Hukum Perlindungan Konsumen,” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 1, no. 1 (2015): 108–18

Ricky Saputra and Viola Damayanti, “Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Internasional,” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 12, no. 2 (2023): 240–51.

Salsa Bila Putri, “Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Asing Atas Passing Off Oleh Merek Lokal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (Studi Kasus Puma Asing Dan Puma Lokal),” Tesis Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.

Sheila Pricilia Surbakt, “Suatu Tinjauan Terhadap Kekuatan Eksekutorial Dalam Pelaksanaan Putusan Arbitrase,” Lex Privatum 9, no. 6 (2021): 174.

Siti Nurahmi Nasution et al., “Standar Nasional Indonesia Terhadap Produk Barang Dalam Kerangka Perdagangan Bebas World Trade Oraganization (Wto) Dan Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA),” Mahadi: Jurnal Hukum Indonesia 1, no. 2 (2022): 294–312

Suriyanti et al., “Faktor Yang Mempengaruhi Investasi Asing Langsung (Foreign Direct Investment) Fdi Di Indonesia,” Jurnal Mirai Management 8, no. 3 (2023): 325–35.

Venantia Sri Hadiarianti, Langkah Awal Memahami Hukum Perdagangan Internasional Dalam Era Globalisasi (Grafindo, 2019).

Wahyu Dwi Utomo Billa, “Kajian Yuridis Mengenai Penanaman Modal Asing Melalui Pendirian Perusahaan PMA Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,” Lex Privatum 8, no. 3 (2020): 107–17.

Wisudanto Wisudanto et al., “Peningkatan Daya Tahan Perusahaan Freight Forwarding menggunakan Supply Chain Financial,” Sebatik 28, no. 2 (2024): 483–91.

Wiwik Sri Widiarty and Rudolf V. Saragih, Hukum Perlindungan Konsumen Di Era Globalisasi (Publika Global Media, 2024).

Yetti et al., “Prinsip Strict Liability Pelaku Usaha Dalam Rangka Mewujudkan Asas Keadilan Dan Kepastian Hukum Bagi Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” Jotika Research in Business Law 3, no. 2 (2024): 88.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project