ANALISIS YURIDIS PROGRAM APPRENTICESHIP SEBAGAI IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI (Studi di Bogasari Flour Mills Surabaya)

Wibisono Wibisono

Abstract


ABSTRACT

The implementation of apprenticeship programs in Indonesia still faces inconsistencies between regulatory provisions and practices in companies, thus requiring a legal analysis of their application. This study compares Minister of Manpower Regulation No. 6 of 2020 with Minister of Education, Culture, Research, and Technology Regulation No. 63 of 2024 in terms of apprenticeship regulations and the implementation of the apprenticeship program at Bogasari Flour Mills Surabaya based on the provisions of Minister of Manpower Regulation No. 6 of 2020. This study aims to examine the comparison between Permenaker and Permendikbudristek in terms of regulations on apprenticeships, as well as to examine the implementation of the apprenticeship program at Bogasari Flour Mills Surabaya. The research method used is empirical legal research using a sociological legal approach. The results of the study show that Minister of Manpower Regulation No. 6 of 2020 and Minister of Education, Culture, Research, and Technology Regulation No. 63 of 2024 still have weaknesses, such as the absence of minimum allowance standards and the lack of clear regulations on additional leave rights for apprentices. The implementation of the apprenticeship program at Bogasari has been carried out well, but the rights of apprentices have not been fully fulfilled. The company does not provide transportation for apprentices assigned to night shifts, and previous apprentices who have completed the program have not been given apprenticeship certificates as stipulated in Article 12(1)(f) of Manpower Regulation No. 6 of 2020.

Keywords: Apprenticeship Agreement, Legal Protection, Labor Law.

ABSTRAK

Pelaksanaan program pemagangan di Indonesia masih menghadapi ketidaksesuaian antara ketentuan regulasi dengan praktik di perusahaan, sehingga diperlukan analisis yuridis terhadap penerapannya. Rumusan dalam penelitian ini yaitu perbandingan antara Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2024 dalam hal pengaturan tentang pemagangan, implementasi program apprenticeship di Bogasari Flour Mills Surabaya berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah perbandingan Permenaker dan Permendikbudristek dalam hal pengaturan tentang pemagangan, serta menelaah implementasi program appreticeship di Bogasari Flour Mills Surabaya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 dan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2024 masih terdapat kelemahan, seperti belum adanya standar minimum uang saku, belum diaturnya hak tambahan libur bagi peserta magang secara jelas. Lalu implementasi program apprenticeship di Bogasari telah dilaksanakan dengan baik, namun untuk pemenuhan hak-hak peserta magang masih belum diberikan secara penuh. Perusahaan tidak menyediakan transportasi antar jemput bagi peserta magang yang ditugaskan untuk magang pada shift malam dan peserta magang sebelumnya yang telah menyelesaikan program magang tidak diberikan sertifikat pemagangan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f Permenaker Nomor 6 Tahun 2020.

Kata kunci: Perjanjian Pemagangan, Perlindungan Hukum, Hukum Ketenagakerjaan.


Full Text:

PDF

References


Adhesya Hani Safitri, Ambar Krisna Putri. “Tinjauan Yuridis Atas Keadilan Dalam Pemberian Upah Bagi Peserta Magang Berdasarkan Peraturan-Peraturan Ketenagakerjaan di Indonesia”. Zenodo, 2024. https://doi.org/10.5281/ZENODO.14264007

Andriani, D., & Prasetyo, A. (2018). "Implementasi Program Magang sebagai Upaya Pengembangan SDM di Sektor Manufaktur." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(2), 123–135.

Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, Pamulang: Unpam Press, 2018.

Dewa Gede Atmadya, I Nyoman Putu Budiartha, Teori-Teori Hukum, Malang: Setara Press, 2018.

Djoko Heroe Soewono, “Analisis Hukum Mengenai Perjanjian Pemagangan: Apakah Model Program Pemagangan Dapat Mengambil Alih Fungsi Hubungan Kerja Yang Bersifat Tetap Ditinjau Perspektif Juridis Sosiologis”, Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Kadiri, (2015): 3.

Djumhana, M, Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2008.

Fauzan, M. A., & Setiawan, R., “Kompensasi dan Motivasi Kerja Peserta Magang di Perusahaan Manufaktur,” Jurnal Manajemen dan Bisnis, 12 no. 2, (2022).

Farhansyah, Jordhi. Program Apprenticeship: Pengertian dan Manfaatnya. 4 November 2024. https://www.talenta.co/blog/apa-itu-apprenticeship/.

Hadikusuma, H. (2010). Pengantar Hukum Perburuhan Indonesia. Jakarta: Mandar Maju.

Harrist Riansyah, “Sejarah Magang Kerja: dari Abad Pertengahan hingga Era Digital”, indonesiana.id, 18 Desember 2024, https://www.indonesiana.id/read/178157/sejarah-magang-kerja-dari-abad-pertengahan-hingga-era-digital

Hartono, S., & Wibowo, R, “Analisis Yuridis Pelaksanaan Program Pemagangan Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2020." Jurnal Ilmu Hukum, 2020: 89–102.

Ilo, “Buku informasi pemagangan (apprenticeship) untuk kaum muda, ilo.org, 26 Juni 2019, https://www.ilo.org/id/publications/buku-informasi-pemagangan-apprenticeship-untuk-kaum-muda.

Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta, 2020.

Khairandy, Ridwan, Hukum Perseroan Terbatas, Yogayakarta: UII Press, 2014.

Kholis, Azizul, Corporate Social Responsibility Konsep Dan Implementasi, Medan: Economic & Business Publishing, 2020.

Kementerian Ketenagakerjaan RI, Laporan Evaluasi Balai Latihan Kerja dan Program Magang Nasional, Jakarta: Kemenaker, 2021.

Maghfiroh, Iftaatul Rizkiyah, dan Ahmad Suryono. “Analisis Yuridis Pemberian Upah Pemagangan Mahasiswa Ditinjau Dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan Di Dalam Negeri”. 2024.

M. Handayani dan B. A. Putra, “Strategi Rekrutmen Berbasis Program Magang di Perusahaan Manufaktur,” Jurnal Manajemen Tenaga Kerja 5, no. 1 (2024)

Mila Wijayanti, “Dispute Resolution of Apprentices' Rights through Non-Litigation Channel ", Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum 5, No. 1 (2023): 1, https://doi.org/10.37631/widyapranata.v5i1.849

Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Muchtar, Suwarman Al, Dasar Penelitian Kualitatif, Bandung: Gelar Pustaka Mandiri, 2015.

Nadapdap, Binoto, Hukum Perseroan Terbatas, berdasrkan undang-udang no 40 tahun 2007, Jakarta: Permata Aksara, 2013.

Nurhayati, A., “Pewarisan Keterampilan Tradisional di Nusantara: Cikal Bakal Pendidikan Vokasi,” Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, vol. 13, no. 2, 2023.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Program Pemagangan di Dalam Negeri.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa

Rahayu, S., & Nugroho, A. (2019). "Dampak Program Magang terhadap Pengurangan Pengangguran di Indonesia." Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 27(4), 45–58.

Wahyu Sasongko, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Bandarlampung: Universitas Lampung, 2007.

Setiawan, B., & Kurniawan, H. (2021). "Evaluasi Perlindungan Peserta Magang dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan." Jurnal Hukum Bisnis, 20(1), 67–80.

Simorangkir, R. A. (2015). Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Industri Modern. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sugiyono, Motode Penelitian Bisnis, Bandung: Alfabeta, 2007.

Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.

Soewono, D. H. (2015). Analisis Hukum Mengenai Perjanjian Pemagangan: Apakah Model Program Pemagangan Dapat Mengambil Alih Fungsi Hubungan Kerja Yang Bersifat Tetap Ditinjau Perspektif Juridis Sosiologis. Jurnal Hukum.

Suprihanto, J. (2009). Kebijakan Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM. Jakarta: Prenada Media.

Ufia, Silfi, Agung Dwi Nugroho, dan Tri Wahjoedi. “Meningkatkan Kompetensi Mahasiswa melalui Program Magang Sebagai Upaya Peningkatan Hard Skill dan Soft Skill.” Journal of Knowledge and Collaboration 1, no. 2 (Juni 2024): 39–47. https://doi.org/10.59613/97dmmj73

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Yustisia, T. V, Pekerja Melek Hukum: Hak & Kewajiban Pekerja Kontrak. Jakarta: Visimedia, 2016

Yusuf Muri, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Penelitian Gabungan, Jakarta: Kencana, 2014.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project