PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL DARI PENIPUAN (STUDI KASUS PUTUSAN HAKIM NO. 145/Pid.B/2019/PN JKT.SEL)

Adit Yoga Saputra

Abstract


ABSTRACT

This study examines the criminal liability of perpetrators of money laundering originating from fraud through the case of Decision No.145/Pid.B/2019/PN JKT.SEL. The research focuses on the perpetrator’s modus operandi and the form of criminal liability imposed by the court, using a normative juridical method with case and statute approaches. The findings show that the perpetrator employed a fictitious cooperation agreement with PT Humpuss to obtain IDR 7 billion, which was later disguised through third-party accounts. Criminal liability was based on Article 378 of the Indonesian Criminal Code on fraud in conjunction with Law No. 8 of 2010 on Money Laundering. The court declared the defendant guilty of fraud and money laundering, although the sentence was lighter than the prosecutor’s demand. The study concludes that the application of double criminal liability was legally appropriate, but consistency from judges is still required to ensure deterrence and legal certainty.

Keywords: Criminal Liability, Offense, Perpetrator, Money Laundering, Fraud.

 

ABSTRAK

Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana penipuan melalui studi kasus Putusan No.145/Pid.B/2019/PN JKT.SEL. Fokus penelitian adalah modus operandi pelaku dan bentuk pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan hakim, dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan pelaku menggunakan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Humpuss untuk memperoleh dana Rp7 miliar, kemudian menyamarkannya melalui rekening pihak lain. Pertanggungjawaban pidana didasarkan pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan junto UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penipuan dan pencucian uang, meski putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Penelitian menyimpulkan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana ganda sudah tepat secara yuridis, namun konsistensi hakim masih diperlukan agar tercapai efek jera dan kepastian hukum.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Pelaku, Pencucian Uang, Penipuan.

 


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Armia, M. S. Penentuan Metode Pendekatan Penelitian Hukum. Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI), Banda Aceh. 2022.

Hakim, L. Asas-asas hukum pidana buku ajar bagi mahasiswa. Deepublish. 2020

Jhony Ibrahim. Teori dan Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006,

Soerjono Soekamto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press, 1990.

Umar, H., Purba, R. B., Safaria, S., Mudiar, W., & Sariyo, H. (2021) The new Strategy in Combating Corruption (Detecting Corruption: HU-Model). Merdeka Kreasi Group. 2021

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan.

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana (deelneming).

Tesis

Andiono, A. Penerapan Hukum Pidana Terhadap Korporasi Dalam Kasus Pencucian Uang (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang). 2025

Nariswari, T. D. A. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (Tppu) Oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Diy) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia). 2024

Prasetyo, E. A. Pertanggungjawaban Pidana dan Penerapan Mens Rea Dalam Tindak Pidana Intersepsi Di Indonesia (Doctoral dissertation, Magister Ilmu Hukum). 2024

Jurnal

Ar, A. M., Wirda, W., Rusbandi, A. S., Zulhendra, M., Bahri, S., & Fajri, D. (2024). Peran Niat (Mens rea) dalam Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 240-252. 2024

Erlangga, E., & Yustika, L. Penerapan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Tindak Pidana Penipuan. JCA of Law, 1(1). 2020

Irwan, T. Implementasi Upaya Pemulihan Aset Korban Tindak Pidana Penipuan Dan Pencucian Uang Dalam Kasus First Travel. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 5(4). 2021

Kawengian, A. Alat BuktiHukum Yang Sah Dalam Kegiatan Transfer Dana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011. LEX ADMINISTRATUM, 10(5). 2022

Lubis, M. R., Siregar, G. T., Nurita, C., Nst, V. F. H., & Lubis, D. Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat: Memahami Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Bulletin of Community Engagement, 3(2), 261-270. 2023

Setiawan, A., & Yulianingsih, W. Pertanggungjawaban Pidana Bagi Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi. Amnesti: Jurnal Hukum, 5(2), 271-288. 2023

Sihombing, L. A. Restorative Justice, Kejahatan, Hukuman, dan Peradilan Pidana: Sebuah Analisis Kesejarahan, Peluang dan Tantangan. UNES Law Review, 6(3), 8902-8911. 2024.

Utami, S. Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Uang Virtual Money Laundering on Virtual Money. Al-Adl: Jurnal Hukum, 13(1), 1-27. 2021

Wardhani, L. T. A. L. Konstruksi Progresif Sistem Perundang-Undangan Daerah. Proceeding APHTN-HAN, 1(1), 755-784. 2023.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project