PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGUNGSI ROHINGNYA DI INDONESIA

MUHAMMAD TAUFIQ

Abstract


ABSTRACT

In this research, the author raises a topic entitled Legal Protection of Rohingya Refugeesin Indonesia. The main problem departs from the limited legal status of refugees in Indonesia, so the author formulates two main problems, namely: how is the arrangement of handling Rohingya refugees in Indonesia and how is the form of legal protection provided. This research uses a normative juridical method with the study of legal documents, including laws, regulations, and related literature. The approaches used include statutory approaches, comparative law, and case approaches with primary and secondary legal sources. The results show that the handling of refugees is regulated through Presidential Regulation Number 125/2016 which regulates the definition, coordination mechanism between agencies, discovery procedures, temporary placement, and cooperation with UNHCR and IOM. The form of protection is temporary, based on humanitarian principles, international legal norms, and the principle of non-refoulement, although Indonesia has not ratified the 1951 Convention or the 1967 Protocol.

 

Keywords: Legal protection, Rohingya refugees, Non-refoulement

 

ABSTRAK

 

Dalam penelitian ini, penulis mengangkat topik berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Pengungsi Rohingya di Indonesia. Permasalahan utama berangkat dari status hukum pengungsi yang masih terbatas di Indonesia, sehingga penulis merumuskan dua pokok masalah, yaitu: bagaimana pengaturan penanganan pengungsi Rohingya di Indonesia dan bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan studi dokumen hukum, termasuk undang-undang, peraturan, serta literatur terkait. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, perbandingan hukum, serta pendekatan kasus dengan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan pengungsi diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 yang mengatur definisi, mekanisme koordinasi antarinstansi, prosedur penemuan, penempatan sementara, serta kerja sama dengan UNHCR dan IOM. Bentuk perlindungan bersifat sementara, berdasarkan prinsip kemanusiaan, norma hukum internasional, serta prinsip non-refoulement, meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 maupun Protokol 1967.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pengungsi Rohingnya, Prinsip Non-Refoulement


Full Text:

PDF

References


Achmad Romsan dkk, Pengantar Hukum Pengungsi Internasional, (Bandung: Sanic Offset, 2003).

Akm Ahsan Ullah, “Rohingya Refugees to Bangladesh”. Diakses pada 10 juni 2025.

Amnesty International. (2017). Caught in a Cycle of Flight: Rohingya Refugees in Indonesia. Diakses pada12 Agustus 2025

Argadianti, Rizka R. (2016). Hidup Yang Terabaikan ”SUAKA Laporan Penelitian Nasib Pengungsi Rohingya di Indonesia. Jakarta: LBH

Chainur Arrasjid, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, 2000, h. 142

Fitria. (2015). Perlindungan Hukum bagi Pengungsi di Negara Ketiga: Praktik Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Bandung

Goodwin-Gill, Guy S. & McAdam, Jane. (2007). The Refugee in International Law. Oxford University Press. Diakses pada 12 Agustus 2025

Harijanti, S. D. (2015). Khazanah: Bagir Manan. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(3),

Heri Aryanto,Kondisi Fakual Muslim Rohingnya di Indonesia. Pusat Informasi dan Advokasi Rohingnya dan Arakan (PIARA).

Human rights watch, ”World report 2023: events of 2022”. Diakses pada 10 juni 2025.

International Organization for Migration (IOM) Indonesia. (2024). Assistance to Refugees and Asylum Seekers in Indonesia. Diakses pada 12 Agustus 2025

Introductory Note by the Official of the United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), Konvensi Jenewa 1951 dan Protokol New York (1967).[5]

Ivan Immanuel Sutanto & Syofyan Hadi, Jurnal Hukum Progresif, 2024

Kandun, I. N., Wibisono, H., Sedyaningsih, E. R., Yusharmen, Hadisoedarsuno, W., Purba, W.,& Uyeki, T. M. (2006). Three Indonesian clusters of H5N1 virus infection in 2005. New England Journal of Medicine, 355(21), 2186-2194.

KOMNAS HAM, Pernyataan Komnas HAM Terkait Penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh, Diakses pada 10 juni 2025.

Kusumaatmadja, M. (2012). Mochtar Kusumaatmadja dan Teori Hukum Pembangunan. Epistama Institute dan Huma, Jakarta.

Lay Yang Moy, Ardli Johan Kusuma Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta judul LATAR BELAKANG INDONESIA MENERIMA PENGUNGSI ROHINGYA PADA TAHUN 2015 (ANALISA KONSTRUKTIVIS)

Lembar Disposisi Direktur HAM dan Kemanusiaan, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Pengesahan Konvensi Pengungsi, (Jakarta: Direktorat Kerjasama HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2010), [12]

Malcolm J. Proudfoot, European Refugees: A Study in Forced Population Movement 1939–1952 (London: Faber and Faber, 1957)

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2011.

Mertokusumo, S. (2010). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar Edisi Revisi.

Muhammad Wildan Dimas Permadi, Perspektif Hukum Humaniter Internasional, 2025

Nasution, F. H. (2016). Tinjauan Terhadap Pengungsi Rohingya Yang Berada di Indonesia Berdasarkan Hukum Pengungsi Internasional.

Perbedaan Upaya Preventif dan Represif serta Contohnya, diakses melalui https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-preventif. Diakses pada 29 Juni 2025

Perlindungan hukum: https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum, Diakses pada 10 juni 2025.

Philipus M. Hadjon,Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, 1987, Surabaya, PT. Bina Ilmu, hal. 25.

Pietro Verri, Dictionary of the International Law of Armed Conflict (Geneva: International Committee of the Red Cross, 1992)

Prinsip perlindungan pengungsi : https://www.hukumonline.com/berita/a/kenali-3-prinsip-perlindungan-pengungsi-dalam-hukum-internasional-lt61f96b880e083/ diakses pada 29 juni 2025

Priyatno, D., & Aridhayandi, M. R. (2018). Resensi Buku (Book Review) Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya, 2014. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(2), 881-889.

Ramadhan, Z. I. (2023). PERAN INDONESIA DALAM MENANGANI KONFLIK ETNIS ROHINGYA MYANMAR 2017-2019 (Doctoral dissertation, Universitas Nasional). Diakses pada 12 Agustus 2025

Ramadhon, S., & Gorda, A. N. T. R. (2020). Perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga secara preventif dan represif. Jurnal Analisis Hukum, 3(2), 205-217.

Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum.

UNHCR Indonesia. (2024). Refugees in Indonesia, https://www.unhcr.org/id. Diakses pada 12 Agustus 2025

Yani, A. (2018). Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project