PELAKSANAAN PEMBERIAN RESTITUSI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (STUDI DI PENGADILAN NEGERI KOTA MALANG KELAS IA)

Sanggita Restria Rivana

Abstract


ABSTRACT

This research is motivated by the increasing prevalence of sexual violence and the urgent need for legal protection, particularly through the provision of restitution. The focus of this study is on the implementation, obstacles, and efforts related to the provision of restitution for victims of sexual violence at the Malang District Court. This study uses an empirical juridical method with a socio-legal approach. The results show that restitution was implemented in Case No. 60/Pid.Sus/2022/PN Mlg; however, several obstacles remain, including limited awareness of victims, restricted authority of public prosecutors, and the limited capacity of the Witness and Victim Protection Agency (LPSK). Efforts to overcome these challenges have been carried out through cooperation with institutions such as Correctional Institutions, the Police, the Prosecutor’s Office, and the Office of Women’s Empowerment and Child Protection of Malang City.

Key words: Restitution, Victims, Sexual Violence.

 

ABSTRAK

Latar belakang penelitian ini adanya kasus kekerasan seksual yang semakin marak terjadi maka diperlukan perlindungan hukum salah satunya dengan memberikan restitusi. Fokus kajian dalam penelitian ini terkait pelaksanaan, hambatan, dan upaya dalam pelaksanaan pemberian restitusi kepada korban tindak pidana kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Kota Malang. Metode penilitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukan adanya pelaksaan pemberian restitusi kepada korban tindak pidana kekerasan seksual dengan nomor perkara 60/Pid.Sus/2022/PN Mlg, namun terdapat hambatan seperti kurangnya pengetahuan korban, terbatasnya kewanagan jaksa, dan terbatasnya LPSK. Upaya yang dilakukan dengan bekerjasam dengan istansi-instansi terkait seperti Lembaga Pemasyarakatan, Kepolisian, Kejaksaan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Malang.

Kata kunci : Restitusi, Korban, Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata cara Penyelesaian permohonan dan pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban

Buku

Arif Gosita. Viktimologi Dan KUHAP: Yang Mengatur Ganti Kerugian Pihak Korban. 2 ed. Jakarta: CV. Akademika Pressindo, 1987.

Philipus M. Hadjon. Perlindungan HukumBagi Rakyat Di Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. ed 1. Surabaya: Bina Ilmu, 2017.

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. ed 3. Jakarta: Universitas Indonesia Publishing, 2014.

Internet

Humas FHUI, “Bahaya Dampak Kejahatan Seksual,” Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 25 April 2019, https://law.ui.ac.id/v3/bahaya-dampak-kejahatan-seksual/, (diakses 27 Mei 2025).

Komnas Perempuan. “Ringkasan Eksekutif “Menata Data, Menajamkan Arah: Refleksi Pendokumentasian Dan Tren Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan 2024” Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2024. Komnas Perempuan, 7 Mei 2025. (diakses 27 Mei 2025)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project