PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MANUS MINISTRA DALAM TINDAK PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 804/Pid.Sus/2022)
Abstract
ABSTRACT
Obstruction of justice is a criminal act that hinders orobstructs the course of legal proceedings. This thesis journalanalyzes the criminal liability of Baiquni Wibowo as a manusministra or indirect perpetrator in the crime of obstruction ofjustice. The case study focuses on the South Jakarta DistrictCourt Decision Number 804/Pid.Sus/2022. This researchexamines the modus operandi and Baiquni’s responsibility inmanipulating CCTV electronic evidence under the orders ofFerdy Sambo. The research problem is formulated as follows:What is the modus operandi carried out by a manus ministra inthe crime of obstruction of justice, and what is the form ofcriminal liability of a manus ministra in the crime of obstructionof justice (Case Study: South Jakarta District Court DecisionNumber 804/Pid.Sus/2022)? The author employs the normativelegal research method. The findings show that although Baiquniacted under orders, the judges rejected his argument as a puremanus ministra, since elements of intent and legal awarenesswere proven. Consequently, Baiquni was convicted as a partywho “jointly committed” the crime. In conclusion, hierarchicalobedience cannot be used as a justification to avoid criminalliability.
Keywords : Criminal Liability, Manus Ministra, Obstruction ofJustice.
ABSTRAK
Obstruction of justice merupakan tindak pidana yang menghambat atau menghalangi jalannya proses hukum. Jurnal skripsi ini menganalisis pertanggungjawaban pidana Baiquni Wibowo sebagai manus ministra atau pelaku tidak langsung dalam tindak pidana obstruction of justice. Studi kasus ini berfokus pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 804/Pid.Sus/2022. Penelitian ini mengkaji bagaimana modus operandi dan pertanggungjawaban Baiquni yang memanipulasibukti elektronik CCTV atas perintah Ferdy Sambo. Denganrumusan masalah Bagaimana modus operandi yang dilakukan oleh manus ministra dalam tindak pidana obstruction of justice,dan Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana manusministra pada tindak pidana obstruction of justice (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 804/Pid.Sus/2022). Serta penulis menggunakan metode normative law research atau metode Penelitian Hukum Normatif. Pada Hasilnya, meskipun iabertindak atas perintah, hakim menolak argumennya sebagai manus ministra murni karena ditemukan adanya unsur kesengajaan dan kesadaran hukum. Baiquni akhirnya dipidanasebagai pihak yang "turut serta melakukan" kejahatan. Kesimpulannya, kepatuhan hierarkis tidak dapat menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Manus Ministra,Penghalangan Keadilan.
Full Text:
PDFReferences
Afridus Darto, Arief Syahrul Alam, Fifin Dwi Purwaningtyas, “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Pengidap Gangguan Kejiwaan Dalam Prespektif Hukum Pidana”, Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, Vol 1, No. 2, 2023.
Difia Setyo Mayrachelia, And Irma Cahyaningtyas, "Karakteristik Perbuatan Advokat Yang Termasuk Tindak Pidana Obstruction of Justice Berdasarkan Ketentuan Pidana." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Vol. 4 No.1, 2022.
Amelia Mardhatilla, "Tindak Pidana Obstruction of Justice Oleh Kepolisian Dalam Upaya Mengungkap Kejahatan." Unja Journal of Legal Studies Vol.1 No.1, 2023.
Manumpahi, Romy Boby. "Pengembalian Barang Bukti Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Kuhap." Lex Crimen Vol.10 No.5, 2021.
Muktarudin, Muktarudin. “Penyitaan Dana Kotak Amal Sebagai Barang Bukti Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Dan Peruntukannya Pasca Putusan Pengadilan (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 981/Pid. Sus/2021/Pn Jkt. Tim).” Doctoral Dissertation, Universitas Malikussaleh, 2024.
Pettanasse, Ismail, Et Al. "Tindak Pidana “Obstruction of Justice” Dalam Pengaturan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023." Journal Of Sharia and Legal Science Vol.2 No.2, 2024.
Ulfiana, U., Ohoiwutun, Y. T., & Samosir, S. S. M. ”Penerapan Pemeriksaan Saksi Secara Bersama-Sama Dalam Persidangan Perkara Pidana.” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, Vol. 2no. 4. 2023.
Suprayoga, A. D. A. Analisis Dampak Obstruction of Justice Terhadap Proses Peradilan. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 2024.
Irma Lorencia Hasibuan, "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Turut Serta Melakukan Penyeludupan Manusi (Studiputusan No. 250/Pid. B/2015/Pn Btm), 2017.
Diansyah, M. Jerri. "Keabsahan Alat Bukti Digital Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Penghinaan Di Media Sosial (Studi Putusan Nomor 180/Pid. Sus/2018/Pn. Sng).", (Skripsi, Unsri), 2021.
Irfan, Fachry. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Sumpah Palsu (Studi Putusan Nomor 387/Pid. B/2016/Pn. Dps). Diss. Universitas Malikussaleh, 2024.
Mubarokah, Anggun. Urgensi Penerapan Justice Collaborator Pada Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Bharada Richard Eliezer. Diss. Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.
Intan Cahyaning Valentia. Tinjauan Hukum Obstruction of Justice Dalam Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terhadap Kasus Ferdy Sambo. Diss. Universitas Panca Marga, 2023
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






