PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSEROAN TERBATAS YANG DIPUTUS PAILIT

fedelia niken arimurti

Abstract


ABSTRACT                                                       

This research is motivated by concerns over the tendency to generalize the responsibility of directors in every bankruptcy case of a Limited Liability Company (PT), although not all bankruptcies occur due to the negligence of directors. As a legal entity, a PT has assets separate from its owners, and the directors act as managers responsible for the running of the company, including in bankruptcy conditions. Therefore, this research examines the possibility of exempting directors from personal liability if the bankruptcy is not caused by their fault. The formulation of the problem in this research is: (1) what is the responsibility of directors of a PT declared bankrupt, and (2) what is the mechanism for exempting them from such liability. The purpose of this research is to explain the legal and conceptual aspects of directors' responsibility and the basis for such exemption. The research method used is normative legal, with a statutory, conceptual, and case study approach. The main legal sources include Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies and Law No. 37 of 2004 concerning Bankruptcy, as well as legal doctrines such as the Business Judgment Rule, Fiduciary Duty, and Piercing the Corporate Veil. The research findings indicate that directors are responsible for acting with due care and good faith. However, if it is proven that bankruptcy was not due to negligence or misconduct on the part of the directors, they can be exempted from personal liability. This exemption can be achieved by presenting documentation proving the directors' professional actions, such as financial statements, managerial policies, and evidence that the losses were not due to irregularities. The bankruptcy case study of PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) is used to demonstrate that external factors can be the primary cause of a company's bankruptcy, thus directors should not be blamed. The directors' exemption from liability depends heavily on evidence that they have implemented the principles of Good Corporate Governance and have not committed any legal violations or negligence.

Keywords: Directors' Responsibilities, Bankruptcy, Limited Liability Companies, Exemption from Liability, Business Valuation Rules.

 

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran atas kecenderungan generalisasi tanggung jawab direksi dalam setiap kasus kepailitan Perseroan Terbatas (PT), meskipun tidak semua kepailitan terjadi akibat kelalaian direksi. Sebagai badan hukum, PT memiliki kekayaan terpisah dari pemiliknya, dan direksi berperan sebagai pengelola yang bertanggung jawab atas jalannya perusahaan, termasuk dalam kondisi pailit. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji kemungkinan pembebasan tanggung jawab pribadi direksi jika kepailitan bukan disebabkan oleh kesalahan mereka. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana tanggung jawab direksi PT yang diputus pailit, dan (2) bagaimana mekanisme pembebasan tanggung jawab tersebut. Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan secara yuridis dan konseptual tentang tanggung jawab direksi serta dasar pembebasannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan studi kasus. Sumber hukum utama meliputi UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, serta doktrin hukum seperti Business Judgment Rule, Fiduciary Duty, dan Piercing the Corporate Veil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa direksi bertanggung jawab untuk bertindak dengan kehati-hatian dan itikad baik. Namun, jika terbukti bahwa kepailitan bukan akibat kelalaian atau kesalahan direksi, mereka dapat dibebaskan dari tanggung jawab pribadi. Pembebasan ini dapat dilakukan dengan menunjukkan dokumentasi yang membuktikan tindakan profesional direksi, seperti laporan keuangan, kebijakan manajerial, dan bukti bahwa kerugian bukan karena penyimpangan. Studi kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) digunakan untuk menunjukkan bahwa faktor eksternal dapat menjadi penyebab utama pailitnya perusahaan, sehingga tidak seharusnya direksi dipersalahkan. Pembebasan tanggung jawab direksi sangat bergantung pada bukti bahwa mereka telah menjalankan prinsip Good Corporate Governance dan tidak melakukan pelanggaran hukum atau kelalaian.

Kata kunci: Tanggung Jawab Direksi, Kepailitan, Perseroan Terbatas, Pembebasan Tanggung Jawab, Business Judgment Rule.

 


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Adika Reyhan Daffa, Eliada Herwiyanti. “Tinjauan Literatur Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Pada Badan Usaha Milik Negara Indonesia.” Economics and Digital Business Review 4, no. 2 (2023): 217–30. https://doi.org/10.37531/ecotal.v4i2.803.

Agus Salim Harahap. “Tanggung Jawab Direksi Dalam Kepailitan Perseroan Terbatas.” Lex Jurnalica 5, no. 3 (August 2008): 159–67. https://media.neliti.com/media/publications/18077-ID-tanggung-jawab-direksi-dalam-kepailitan-perseroan-terbatas.pdf.

Ali Muhayatsyah. “Keputusan Bisnis Dan Tanggung Jawab Direksi Dalam Prinsip Fiduciary Duties Pada Perseroan Terbatas.” AT-TIJARAH: Jurnal Penelitian Keuangan Dan Perbankan Syariah 1, no. 2 (2019): 37–56.

Alinda Hardiantoro, Inten Esti Pratiwi. “Kronologi PT Sritex Dinyatakan Pailit Karena Tak Mampu Lunasi Utang.” Kronologi PT Sritex Dinyatakan Pailit Karena Tak Mampu Lunasi Utang (blog), October 24, 2024. https://www.kompas.com/tren/read/2024/10/24/150000665/kronologi-pt-sritex-dinyatakan-pailit-karena-tak-mampu-lunasi-utang.

Amarullahi Ajebi. “Bagaimana Tanggung Jawab Direksi Perseroan Apabila Terjadi Kepailitan?” Bagaimana Tanggung Jawab Direksi Perseroan Apabila Terjadi Kepailitan? (blog), March 10, 2023. https://pdb-lawfirm.id/bagaimana-tanggung-jawab-direksi-perseroan-apabila-terjadi-kepailitan/.

Ardison Asri. “Doktrin Piercing The Corporate Veil Dalam Pertanggung Jawaban Direksi Perseroan Terbatas.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 8, no. 1 (2017): 79–92.

Desak Made Setyarini, Ni Luh Mahendrawati, Desak Gde Dwi Arini. “Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.” Jurnal Analogi Hukum 2, no. 1 (2020): 12–16. https://doi.org/10.22225/ah.2.1.2020.12-16.

Dyah Ochtorina Susanti, A’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research), Jakarta : Sinar Grafika, 2015.

Febriadi, and Dyah Ersita. “Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Atas Perbuatan Melawan Hukum Di Indonesia.” Rio Law Jurnal 5, no. 2 (2024): 817–28.

Habeahan, Rasman. “Perlindungan Hukum Bagi Direksi Perusahaan Pailit Yang Pengelolaannya Dijalankan Dengan Itikad Baik Menurut Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.” Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan 9, no. 1 (2022): 42–52.

Habeahan, Rasman. “Perlindungan Hukum Bagi Direksi Perusahaan Pailit Yang Pengelolaannya Dijalankan Dengan Itikad Baik Menurut Undang-Undang Ri Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.” Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan 9, no. 1 (March 30, 2022): 42–52. https://doi.org/10.59635/jihk.v9i1.183.

Irma Nurrizki Rahmawati, Nova Rahmadani, Diyah Rosita Heni, Sandro Kevin. “Pertanggung Jawaban Direksi Atas Terjadinya Kepailitan Pada Perusahaan Perseroan Terbatas.” Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora 3, no. 2 (2023): 198–207. https://pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/585.

Kadek Indra Dewan Tara. “Pertanggungjawaban Direksi Terhadap Kepailitan Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan (JISIP) 7, no. 2 (2023): 1719–25. http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i2.5020.

Kartika, Clara Renny. “Kewenangan Kurator Dalam Pemberhentian Direksi Perseroan Terbatas.” Media Iuris 4, no. 1 (February 2021): 1–18.

Maria Noviarta Sidabutar. “Penerapan Prinsip Business Judgment Rule Oleh Bumn Terkait Tindak Pidana Korupsi Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara (Studi Kasus Putusan Nomor 18/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI Dan 9/PID.SUSTPK/2019/PT.DKI).” Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan 17, no. 5 (2023): 3472–90. http://dx.doi.org/10.35931/aq.v17i5.2650.

Marshanda Hana A.P and Adam Maulana Yusup. “Pertanggungjawaban Direksi Atas Kerugian Yang Dialami Perseroan Berdasarkan UUPT Dan Prinsip Umum Perusahaan.” Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara 2, no. 1 (December 2023): 290–98.

Maulana Syekh Yusuf, , Adinda Mutia Gani, and , Nakzim Khalid Siddiq. “Hukum Perseroan Terbatas Dan Perkembangannya Di Indonesia Limited Liability Company Law and Its Development in Indonesia.” Jurnal Fundamental Justice 5, no. 1 (March 2024): 1–10. https://doi.org/10.30812/fundamental.v5i1.3476.

Muhammad Anwar Ibrahim. “Analisis Hukum Atas Peran Dan Tanggungjawab Direktur Nominee Dalam Perseroan Terbatas.” Jurnal Hukum Statuta 3, no. 1 (2023): 44–52.

Nanda Dwi Rizkia, Hardi Fardiansyah. “Tinjauan Yuridis Tugas, Fungsi, Dan Tanggung Jawab Direksi Dalam Persepktif Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.” Jurnal Intelektual Sosial Hukum 1, no. 1 (2023): 42–56. https://jsh.intelektualhukum.com/index.php/jsh/article/view/9.

Narendra Jatna, Hasbullah Hasbullah. “Penerapan Business Judgment Rule (BJR) Dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Negara.” Co-Value: Jurnal Ekonomi, Koperasi & Kewirausahaan 15, no. 3 (2024): 1–8. https://doi.org/10.59188/covalue.v15i3.4661.

Peter Mahmud Marzuki, Edisi Revisi: Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2019.

Raffles. “Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Direksi Dalam Pengurusan Perseroan Terbatas.” Undang: Jurnal Hukum 3, no. 1 (July 2020): 108–37. https://doi.org/10.22437/ujh.3.1.107-137.

Sandy Arif Dhan, Wira Franciska, Achmad Fitrian. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Atas Perbuatan Pelanggaran Doktrin Fiduciary Duty Oleh Direksi Dalam Menjalankan Perseroan Terbatas.” ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin 2, no. 9 (2024): 737–47. https://doi.org/10.55681/armada.v2i9.1491.

Sinaga, Niru Anita. “Hal-Hal Pokok Pendirian Perseroan Terbatas Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 8, no. 2 (2018): 17–58.

Suwinto Johan, and Ariawan. “Pertanggungjawaban Direksi Setelah Pemberian Acquit and Discharge.” ACTA DIURNAL: Jurnal Hukum Kenotariatan 5, no. 3 (December 2020): 586–600.

Syarief, Elza, and Attika Balqist. “Doktrin Fiduciary Duty Dan Corporate Opportunity Terhadap Pertanggungjawaban Direksi Dan Dewan Komisaris.” Journal Of Law And Policy Transformation 2, no. 2 (December 2017): 80–102.

Ukilah Supriyatin, Nina Herlina. “Tanggung Jawab Perdata Perseroan Terbatas (PT) Sebagai Badan Hukum.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 8, no. 1 (2020): 127–44. http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v8i1.3326.

Verina Yuwono Setianto. “Pertanggungjawaban Pribadi Direksi Pada Perseroan Terbatas Yang Pailit.” Mimbar Yustitia 1, no. 2 (December 2017): 202–21.

Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Yulial Hikmah. “Proses Klaim Produk Director & Officers (D&O) Liability Insurance Di Indonesia.” Jurnal Ekonomi Modernisasi 15, no. 3 (2019): 171–82.

Yusuf, Muhammad. “Batasan Makna Tentang Itikad Baik Direksi Terhadap Perseroan Terbatas.” Jurnal Mutiara Hukum 3, no. 2 (December 2020): 30–64.

Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project