AMBIGUITAS SANKSI HUKUM BAGI PENGGUNA NARKOBA ANTARA PASAL 127 UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DENGAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NO. 4 TAHUN 2010 TENTANG PENEMPATAM PENYALAHGUNAAN, KORBAN PENYALAHGUNAAN, DAN PENCANDU NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL
Abstract
ABSTRACT
In this thesis, the author raises the issue of legal sanction ambiguity for drug users between Article 127 of Law No. 35 of 2009 and Supreme Court Circular Letter (SEMA) No. 4 of 2010. The choice of this theme is motivated by the large number of drug users who are subjected to imprisonment under Article 127 paragraph (1) of Law No. 35 of 2009. Instead of serving as a deterrent, incarceration in correctional institutions has often led drug users to become even more addicted. On the other hand, the Supreme Court issued Circular Letter No. 4 of 2010 with the aim that drug users should no longer be imprisoned but instead be rehabilitated. Based on this background, the thesis raises the following research problems: (1) How does the ambiguity of legal sanctions for drug users manifest between the application of Article 127 of Law No. 35 of 2009 and SEMA No. 4 of 2010? (2) What legal sanctions are imposed on drug users?
This research is a qualitative legal study using normative juridical methods with a statutory approach, a conceptual approach, and a case approach. Legal materials were collected through literature study, consisting of primary and secondary legal materials. These legal materials were then examined and analyzed using the research approaches to answer the legal issues raised.
The results of the study show that the application of Article 127 of Law No. 35 of 2009 on Narcotics still reflects a dominant punitive approach toward drug users, despite the existence of provisions that allow for rehabilitation. This is due to the ambiguity of the legal provisions, the lack of a mandatory prioritization of rehabilitation, and the ineffective implementation of SEMA No. 4 of 2010, which is administrative in nature and not legally binding. As a result, drug users—who are essentially victims—often continue to receive prison sentences, leading to legal uncertainty, abuse of discretion by law enforcement officers, and over-criminalization.
There is a need to reformulate the legal norms in the Narcotics Law, particularly Article 127, so that it explicitly states that drug users for personal use must be rehabilitated, not imprisoned. In addition, stronger implementing regulations should be issued, such as a Supreme Court Regulation or Government Regulation, to reinforce rehabilitation as a legal obligation. Strengthening rehabilitation facilities, integrating a unified assessment process, and shifting the perspective of law enforcement to view users as victims are also crucial steps toward creating a more humane and effective legal system.
Keywords: Ambiguity; Narcotics; Rehabilitation.
ABSTRAK
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalan ambiguitas sanksi hukum bagi pengguna narkoba antara Pasal 127 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2010. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya pengguna narkoba yang dijerat dengan sanksi pidana hukuman penjara sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. Alih-alih untuk memberikan efek jera, justru para pengguna narkoba yang ditahan dalam Lembaga pemasyarakat semakin menjadi kecanduan. Disisi lain Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edara (SEMA) No.4 Tahun 2010 dengan tujuan agar pengguna narkoba tidak lagi di tahan Lembaga pemasyarakatan melainkan dilakukan rehabilitasi. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagi berikut: 1. Bagaimana ambiguitas sanksi hukum bagi pengguna narkoba antara penerapan pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 dengan SEAM No.4 Tahun 2010? 2. Sanksi hukum apa yang dikenakan bagi pengguna narkoba?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum kualitatif yang berjenis yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjut bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Penerapan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam praktik masih menunjukkan dominasi pendekatan pemidanaan terhadap pengguna narkotika, meskipun terdapat norma yang memungkinkan rehabilitasi. Hal ini disebabkan oleh ambiguitas dalam ketentuan hukum, tidak adanya keharusan untuk mendahulukan rehabilitasi, serta belum efektifnya pelaksanaan SEMA No. 4 Tahun 2010 yang bersifat administratif dan tidak mengikat secara hukum. Akibatnya, pengguna narkotika yang sejatinya merupakan korban kerap tetap dijatuhi pidana penjara, menimbulkan ketidakpastian hukum, penyalahgunaan diskresi aparat, dan overkriminalisasi.
Diperlukan reformulasi norma hukum dalam UU Narkotika, khususnya Pasal 127, agar secara tegas menyatakan bahwa pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi wajib direhabilitasi, bukan dipidana. Selain itu, perlu diterbitkan peraturan pelaksana yang lebih kuat, seperti Peraturan Mahkamah Agung atau Peraturan Pemerintah, guna memperkuat penerapan rehabilitasi sebagai kewajiban hukum. Penguatan fasilitas rehabilitasi, integrasi asesmen terpadu, serta perubahan perspektif aparat penegak hukum untuk melihat pengguna sebagai korban juga menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih humanis dan efektif.
Kata Kunci: Ambiguitas; Narkoba; Rehabilitasi.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






