PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM ATAS PRAKTIK KREDIT FIKTIF DALAM PERBANKAN

Muhammad Rizky Ramadhan

Abstract


Abstrak

Kasus kredit fiktif pernah terjadi di sejumlah bank besar di Indonesia. Hal ini menegaskan perlunya kajian mendalam terkait mekanisme pertanggungjawaban hukum bagi pelaku kredit fiktif, baik individu maupun korporasi, serta evaluasi terhadap efektivitas regulasi yang berlaku dalam mencegah dan menangani praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus. Selanjutnya bahan hukum yang ada dianalisis dengan menggunakan teknik preskriptif, evaluatif dan argumentatif. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa praktik kredit fiktif dalam perbankan merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dikenai bentuk pertanggungjawaban hukum dari berbagai aspek, seperti perdata, pidana, dan administratif. Faktor penyebab terjadinya kredit fiktif juga melibatkan kelalaian dalam prosedur verifikasi, termasuk penyalahgunaan kewenangan oleh oknum bank, serta juga lemahnya pengawasan internal dan eksternal.

Kata Kunci: Kredit, Perbankan, Fiktif.

 

Abstract

Fictitious credit cases have occurred in several major banks in Indonesia. This underscores the need for an in-depth study of the legal accountability mechanisms for perpetrators of fictitious credit, whether individuals or corporations, as well as an evaluation of the effectiveness of existing regulations in preventing and addressing such practices. This research adopts a normative juridical method using conceptual, statutory, and case approaches. The legal materials are analyzed using prescriptive, evaluative, and argumentative techniques. The findings reveal that fictitious credit practices in the banking sector constitute a serious legal violation that may entail legal accountability from various aspects, including civil, criminal, and administrative law. The factors contributing to fictitious credit cases include negligence in verification procedures, abuse of authority by certain bank personnel, and weak internal and external supervision.

Keywords: Credit, Banking, Fictitious.


Full Text:

PDF

References


Emelia, dkk. “Kajian Yuridis Tentang Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian Dalam Penerbitan Kredit Fiktif di Bank Mandiri Syariah Cabang Bogor”. (Diponegoro Law Review, 2016). Vol. 5, No. 2.

Gofur, R., Nurhaliza, L., Aguspriyani, Y., Studi, P., Syariah, P., Ekonomi, F., & Islam, B. (2023). Peran Auditing Internal Dalam Pencegahan Kasus Kredit Fiktif: Perspektif Dari Penelitian Literatur Pada Bank Bri Cabang Pandeglang. Neraca Manajemen, Ekonomi, 2, 2023. Https://Doi.Org/10.8734/Mnmae.V1i2.359

https://journal.actual-insight.com/index.php/nomos/article/view/350

https://www.hukumonline.com/berita/a/fungsi-hukum-menurut-para-ahli-lt633130942b5b2/

https://www.hukumonline.com/klinik/a/di-mana-pengaturan-kerugian-konsekuensial-dalam-hukum-indonesia--lt4da27259c45b9/

I Ketut, dkk. “Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengelapan dalam Jabatan”. (PAMPAS: Journal Of Criminal). Vol. 3, No. 1.

Napitupulu, et al. 2021. Penelitian Bisnis – Teknik dan Analisis Data dengan SPSS – STATA – EVIEWS. Bekasi, Madenatera.

Nursanti, A., & Trinugroho, I. (2023). A Literature Review: Financial Literacy And Investment Fraud.

Pendidikan Anti Korupsi, Jakarta, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, 2013.

Putri Ilmi, N., Latifah, N., Tjhaiyadi, Y., Riski Fernanda, A., & Pasti, W. (2023). Jurnal Pacta Sunt Servanda Tanggung Jawab Notaris/Ppat Terhadap Kredit Fiktif Di Bank. Https://Ejournal2.Undiksha.Ac.Id/Index.Php/Jpss

Siahaan, E., Prananingtyas, P., & Mahmudah, S. (2016). Kajian Yuridis Tentang Pelanggaran Prinsip Kehati-Hatian Dalam Penerbitan Kredit Fiktif Di Bank Mandiri Syariah Cabang Bogor. In Diponegoro Law Review (Vol. 5, Issue 2).

Suteki and Galang Taufani, Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori Dan Praktik) (Depok: Raja Grafindo Persada, 2020).

Suwitoyo, A., Tarjo, & Alexander Anggono. (2021). Menelisik Lika-Liku Modus Manipulasi Kredit Dalam Perbankan. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 12(2), 449–466.

Takdir, Mengenal Hukum Pidana, PENERBIT LASKAR PERUBAHAN, Surabaya: 2013.

Totok Budisantoso dan Nuritomo. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project