PENERAPAN PIDANA TERHADAP PERILAKU PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Nomor 153/Pid.Sus 2020/PN Sdw)

Nur Fajar Abdillah

Abstract


ABSTRACT

Globalization and advances in information technology have made it easier to disseminate information through social media, but on the other hand it also opens up opportunities for criminal acts, one of which is defamation. This research discusses the criminal application against the perpetrators of defamation in social media based on Verdict Number 153/Pid.Sus/2020/PN Sdw, as well as the judge's consideration in imposing criminal sanctions. The type of research used is normative juridical with a statutory approach and a case approach. The results showed that the Panel of Judges imposed a prison sentence of 8 months and a fine of Rp500,000,000.00 in lieu of 1 month confinement to the defendant Jamri. The judge's consideration includes juridical aspects, namely the fulfillment of the elements of Article 27 paragraph (3) jo. Article 45 paragraph (3) of the ITE Law, as well as non-juridical aspects such as the social impact and attitude of the defendant. This decision reflects an integrative legal approach between juridical, philosophical, and sociological aspects in dealing with digital crimes.

Keywords: Criminal; Defamation; Social Media

 

ABSTRAK

Globalisasi dan kemajuan teknologi informasi telah mempermudah penyebaran informasi melalui media sosial, namun di sisi lain juga membuka peluang terjadinya tindak pidana, salah satunya pencemaran nama baik. Penelitian ini membahas penerapan pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik di media sosial berdasarkan Putusan Nomor 153/Pid.Sus/2020/PN Sdw, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp500.000.000,00 subsidair 1 bulan kurungan kepada terdakwa Jamri. Pertimbangan hakim meliputi aspek yuridis, yaitu terpenuhinya unsur-unsur Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, serta aspek non-yuridis seperti dampak sosial dan sikap terdakwa. Putusan ini mencerminkan pendekatan hukum yang integratif antara aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam menghadapi kejahatan digital.

Kata Kunci: Pidana; Pencemaran Nama Baik; Sosial Media 


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Auliya, Achmad Alie, Aliefan Badar Yahya, and Faizah Kanahaya Hurryos. "Pengaruh Penggunaan Media Sosial Terhadap Perilaku Remaja di Indonesia." Jurnal harmoni Nusa Bangsa 1.1 (2023): 57-66.

Erwin Asmadi, Rumusan delik dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6 No. 1, (2020)

Gunawan Widjaja, Analisis Kasus Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial: Studi Kasus Putusan Nomor 275/Pid.Sus/2019/Pn.Sby, JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, Vol. 1No. 2, 2024.

Hardianto Djanggih, PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (Kajian Putusan Nomor: 324/Pid./2014/PN.SGM) (The Judge Consideration in Case of Defamation Throughon social media (An Analysis of Decision Number: 324/Pid./2014/PN.SGM), Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 18, No. 1, 2018.

Shah Rangga Wiraprastya dan Made Nurmawati, Tinjauan Yuridis Mengenai Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial, Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 1, (2015).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No.11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 365/Pid.Sus/2022/PN.Mtr.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project