ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP PENGENDARA GO CAR (Studi Putusan Nomor 285/Pid.B/2022/PN Bil)
Abstract
This research analyzes criminal law functions to maintain public order by establishing prohibitions and sanctions. Since ancient times, crimes such as murder have existed. In Indonesia, the Criminal Code regulates premeditated murder (Article 340 of the Criminal Code) which is distinguished from ordinary murder (Article 338 of the Criminal Code) due to the element of planning. The murder of GoCar driver Sudiyono by Teguh Bangkit Sanjaya Fidianto in Pasuruan in April 2022 is a prominent example. The perpetrator planned the action from the beginning until finally killing the victim, and was sentenced to 15 years in prison under Article 340 of the Criminal Code. This study aims to analyze the motivating factors of the crime and the judge's reasoning, given its relevance to crimes in ride-hailing services as well as the importance of juridical understanding of planning and its law enforcement.
Keyword : Criminal Law, Aggravated Murder, Online Transportation
ABSTRAKPenelitian ini menganalisis hukum pidana berfungsi menjaga ketertiban masyarakat dengan menetapkan larangan dan sanksi. Sejak zaman kuno, kejahatan seperti pembunuhan sudah ada4. Di Indonesia, KUHP mengatur pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) yang dibedakan dari pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) karena adanya unsur perencanaan. Kasus pembunuhan pengemudi GoCar, Sudiyono, oleh Teguh Bangkit Sanjaya Fidianto di Pasuruan pada April 2022 adalah contoh menonjol. Pelaku merencanakan aksinya sejak awal hingga akhirnya membunuh korban, dan divonis 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor pendorong kejahatan tersebut dan pertimbangan hakim, mengingat relevansinya dengan kejahatan dalam layanan transportasi daring serta pentingnya pemahaman yuridis mengenai perencanaan dan penegakan hukumnya5.
Kata Kunci : Hukum Pidana, Pembunuhan Berencna, Transportasi Daring
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Moeljatno, (2008), Asas -Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Adami Chazawi, (2014), Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada JE. Sahetapy, (1987), Victimologi Sebuah Bunga Rampai, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
W. A Bonger, (1982), Pengantar Tentang Kriminologi, Jakarta: PT Pembangunan Ghalia Indonesia.
Anang Priyanto, (2012) “Kriminologi”, Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Indah Sri Utami, (2012) “Aliran dan Teori Dalam Kriminologi”, Yogyakarta: Thafa Media. Ende Hasbi Nassarudin, 2016, “Kriminologi “, Bandung: CV. Pustaka Setia.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






