PENERAPAN ASAS CONTRA LEGEM TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BATAM NOMOR 1187/Pdt.G/2023/PA.Btm.)
Abstract
In this thesis, the author raises the title of the Principles of Contra Legem Against the Division of Joint Assets After Divorce (Study of Batam Religious Court Decision Number 1187/Pdt.G/2023/Pa.Btm.) which is motivated by the conflict of division of joint assets in divorce, especially if the contribution between husband and wife is not balanced. Although the law regulates equal distribution, social reality often gives rise to inequality. In certain cases, judges apply the principle of contra legem, namely deviating from the legal text for the sake of justice. Based on this background, the author formulates several problems as follows: (1) What is the law on the division of joint assets after divorce according to marriage law? (2) How is the application of the principle of contra legem to the division of joint assets according to decision No. 1187/Pdt.G/2023/PA.Btm? This study uses normative legal research and uses the Legislation approach, conceptual approach and case approach. The legal materials used include primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials, which are then analyzed using descriptive analysis. The results obtained from this study are: (1) Normatively, the division of assets is regulated in the Marriage Law, the Civil Code, and the KHI. All emphasize equal distribution. However, in practice, this division often does not reflect justice because it does not take into account real contributions and post-divorce conditions, such as the burden of care or economic disparities. (2) In the decision of the Batam PA number 1187/Pdt.G/2023/PA.Btm, the judge deviated from the provisions of Article 97 of the KHI. Instead of dividing assets 50:50, the judge considered the socio-economic conditions and contributions of each party. This is where the principle of contra legem is applied to produce a fairer decision for the weaker party.The application of the contra legem principle in this decision shows the judge's courage in responding to legal inequality. This is not a wild deviation, but part of the discovery of law to uphold justice that is not covered by written legal texts. This is also in line with the jurisprudence of the Supreme Court which has done something similar.
Keywords: Contra Legem Principle, Division of Joint Property, Divorce.
ABSTRAKPada Skripsi ini, Penulis mengangkat judul Asas Asas Contra Legem Terhadap Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian (Studi Putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 1187/Pdt.G/2023/Pa.Btm.) yang dilatar belakangi oleh konflik pembagian harta bersama dalam perceraian terutama jika kontribusi antara suami dan istri tidak seimbang. Meski hukum mengatur pembagian secara merata, kenyataan sosial seringkali memunculkan ketimpangan. Dalam kasus tertentu, hakim menerapkan asas contra legem, yakni menyimpangi teks hukum demi keadilan. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis merumuskan beberapa masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana hukum pembagian harta bersama pasca perceraian menurut hukum perkawinan? (2) Bagaimana penerapan asas contra legem terhadap pembagian harta bersama menurut putusan No. 1187/Pdt.G/2023/PA.Btm?.Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif serta menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, yang selanjutnya dianalisis menggunakan analisis deskriptif. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini yaitu: (1) Secara normatif, pembagian harta diatur dalam UU Perkawinan, KUHPerdata, dan KHI. Semuanya menekankan pembagian yang merata. Namun dalam praktik, pembagian ini sering tidak mencerminkan keadilan karena tidak memperhitungkan kontribusi nyata dan kondisi pasca cerai, seperti beban pengasuhan atau kesenjangan ekonomi. (2) Dalam putusan PA Batam nomor 1187/Pdt.G/2023/PA.Btm, hakim menyimpang dari ketentuan Pasal 97 KHI. Alih- alih membagi harta 50:50, hakim mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi dan kontribusi masing-masing pihak. Di sinilah asas contra legem diterapkan untuk menghasilkan putusan yang lebih adil bagi pihak yang lemah. Penerapan asas contra legem dalam putusan ini menunjukkan keberanian hakim dalam menjawab ketimpangan hukum. Hal ini bukan penyimpangan yang liar, tetapi bagian dari penemuan hukum untuk menegakkan keadilan yang tidak terjangkau oleh teks hukum tertulis. Ini juga sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung yang pernah melakukan hal serupa.
Kata Kunci: Asas Contra Legem, Pembagian Harta Bersama, Perceraian
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Bagir Manan. Kekuasaan Kehakiman Indonesia. Jakarta: FH UII Press.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Kompilasi Hukum Islam (KHI). Buku I tentang Hukum Perkawinan.
Mahfud MD, Mohammad. Ius Contra Legem: Penegakan Hukum Progresif.
Yogyakarta: Gama Press, 1997.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.
Rochaeti, E. “Analisis Yuridis tentang Harta Bersama (Gono Gini) dalam Perkawinan Menurut Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif.” Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 28, No. 1, 2013, hlm. 650–661.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986. Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty,2009.
The Bangalore Principles of Judicial Conduct, United Nations Judicial Integrity Group, 2002.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 1187/Pdt.G/2023/PA.Btm.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






