PENYELESAIAN SENGKETA WARISAN BERLANDASKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PRESPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
ABSTRACT
This study is motivated by the complexity of inheritance disputes that frequently arise due to discrepancies between the application of positive law and the sense of justice within society. The purpose of this research is to analyze the mechanisms for resolving inheritance disputes that can ensure fair protection of heirs' rights while providing clear legal certainty. The method employed is normative research with a statutory approach and a conceptual approach to the inheritance law provisions in the Indonesian Civil Code (KUHPerdata), as well as the practical resolution of disputes in courts. The findings indicate that resolving inheritance disputes based on justice and legal certainty requires a legal interpretation that not only refers to written regulations but also considers substantive justice values to comprehensively protect the rights of heirs. In conclusion, the balanced application of the principles of justice and legal certainty in inheritance dispute resolution can strengthen legal legitimacy and prevent prolonged conflicts within society. This thesis recommends that law enforcement officers and judicial institutions prioritize a justice-oriented approach when interpreting and applying the inheritance provisions of the Civil Code.
Keywords: Inheritance Disputes, Justice, Legal Certainty, Indonesian Civil Code (KUHPerdata).
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas konflik waris yang sering terjadi akibat ketidaksesuaian antara penerapan hukum positif dan rasa keadilan di masyarakat. Tujuan penelitian adalah menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa warisan yang mampu menjamin perlindungan hak para ahli waris secara adil dan memberikan kepastian hukum yang jelas. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) terhadap ketentuan hukum waris dalam KUHPerdata serta praktik penyelesaian sengketa di pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa warisan yang berlandaskan keadilan dan kepastian hukum memerlukan interpretasi hukum yang tidak hanya mengacu pada aturan tertulis, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan substantif agar hak-hak ahli waris terlindungi secara menyeluruh. Kesimpulannya, penerapan prinsip keadilan dan kepastian hukum secara seimbang dalam penyelesaian sengketa warisan dapat memperkuat legitimasi hukum dan menghindarkan konflik berkepanjangan di masyarakat. Skripsi ini memberikan rekomendasi agar aparat penegak hukum dan lembaga peradilan lebih mengedepankan pendekatan keadilan dalam menafsirkan dan menerapkan ketentuan KUHPerdata terkait waris.
Kata Kunci: Sengketa Warisan, Keadilan, Kepastian Hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Ali, A., Junus, N., & Elfikri, N. F. (2025). Peran Badan Pertanahan Nasional dalam Penyelesaian Tumpang Tindih Penguasaan Kepemilikan Tanah di Kecamatan Bulango Utara, Desa Tuloa, Kabupaten Bone Bolango. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial, 3(1), 10-21.
APANSAH, N. (2016). KEWENANGAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA BARAT DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERTANAHAN UNTUK MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM (Doctoral dissertation, UNPAS).
Aritonang, A. A. (2025). Analisis Sengketa Waris dalam Kasus Perdata No. 703/Pdt. G/2024/PN Mdn: Studi Penetapan Ahli Waris dan Penyelesaian Melalui Mediasi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 5(3).
ARRASYIDI, R. U. Disparitas putusan perkara waris tentang radd di peradilan agama perspektif asas kepastian hukum dan kemanfaatan (Master's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Az-zahra, I. A. (2024). Dinamika Penyelesaian Harta Bersama: Perbedaan Pandangan Tokoh Agama di Kecamatan Bagan Sinembah. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan Dan Ekonomi Islam, 16(2), 394-407.
Danialsyah, D., & Sengketa, P. A. K. D. P. PRINSIP KEADILAN DALAM PROSES HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA.
Djamud, H., Tarihoran, N. A., & Fauzan, A. (2024). Keadilan Hukum Waris Islam Versus Hukum Waris Burgerlijk Wetbook Di Indonesia (Analisis Perbandingan). Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6(1), 1-14.
Eleanora, F., & Sari, A. (2019). Pembagian Waris Berdasarkan Asas Keadilan Menurut Hukum Nasional. Varia Justicia.
Fite, F. S., Jamil, M. J., & Cahyani, A. I. (2022). Peran Hakim Mediator Dalam Sengketa Kewarisan Di Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1B. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 3(3), 567-583.
Gerhastuti, K. G., & Yunanto, H. W. (2017). Kewenangan pengadilan negeri dan pengadilan agama dalam pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang-orang yang beragama Islam. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1-12.
Himawan, M. R., & Nugraha, B. P. (2023). PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DALAM MASYARAKAT ADAT KAMPUNG NAGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT.
Huda, M., & Zubaidi, M. S. (2020). Negosiasi dalam Tradisi Penyelesaian Sengketa Kewarisan Keluarga pada Masyarakat Mataraman Jawa Timur. Laporan Penelitian Interdisipliner, Ponorogo.
Huda, M. (2024). Kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan putusan hakim bagi para pihak dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah studi pada pengadilan agama di wilayah hukum PTA Surabaya (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).
Khilmi, E. F., & Hafidzah, A. (2020). Penyelesaian Sengketa Waris Berbasis Kearifan Lokal di Desa Gayasan A, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4(2), 908-926.
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 1(6), 119-123.
KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA PASAL 830 – PASAL 1130 (Burgerlijk Wetboek)
Latip, B., Muhajir, A., Lestari, E., & Hasan, M. F. (2023). Penyelesaian Sengketa Kewarisan Melalui Mediasi: Jalan Terbaik Menyelesaikan Masalah. Mawaddah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 58-67.
Maloko, M. T., & Mustafa, A. (2023). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN MELALUI JALUR NON LITIGASI (Studi Kasus di Kelurahan Salaka, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar). Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah, 279-290.
Maradona, A., Nawi, S., & Anzar, A. (2021). Efektivitas Pelaksanaan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Kewarisan. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(1), 185-200.
Maryani, R., & Rezi, R. (2023). Konflik Pewarisan: Perspektif Hukum Waris Adat dan Kedudukan Anak:(Studi Kasus Warisan di NTB yang Mengarah pada Pelaporan Gegara antara Ibu dan Anak). Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 12-16.
Maulana, M. A. I., Umar, I., & Raehana, S. (2025). Prosedur Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Kewarisan Di Pengadilan Agama. Ukhuwah: Jurnal Ilmu Syariah, 1(1), 41-53.
Mukti Arto, (2004), Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Mursid, S. R. N. A., Pradygta, R., Yumarni, A., & Ilyanawati, R. Y. A. (2025). Analisis Penyelesaian Sengketa Hak Waris dalam Perspektif Hukum Positif: Studi Kasus Putusan Nomor: 396/K/PDT/2019. Karimah Tauhid, 4(6), 3426-3436.
Nengah, I., Suryawan, P., & Borobudur, U. (2024). Kepastian hukum mengenai pluralisme hukum waris di Indonesia dalam pengalihan hak waris di Indonesia. Jurnal Ilmu Multidisiplin Indonesia.
Ningrum, H. R. S. (2014). Analisis hukum sistem penyelesaian sengketa atas tanah berbasis keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(2), 219-227.
Nurhaliza, N., & Mansur, T. M. (2021). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan Melalui Peradilan Adat Gampong (Desa) Di Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar. Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin, 4(1), 18-30.
Ramli, D. H., Nobatonis, O. J., & Pello, H. F. (2024). Faktor Penyebab dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan: (Studi Kasus: Kampung Ulayat Mbehal Menjerite, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat). JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 3(4), 205-221.
Ramadhani, D. S. (2023). Implementasi penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi terhadap perbuatan melawan hukum di Kabupaten Pati (Studi Kasus Putusan No 28/pdt. G/2021/PN Pti) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Rumadan, I. (2017). Peran Lembaga Peradilan Sebagai Institusi Penegak Hukum Dalam Menegakkan Keadilan Bagi Terwujudnya Perdamaian. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1), 69-87.
Sarmadi, A. S. (2024). Sengketa Waris dalam Keluarga: Analisis Pustaka Tentang Penyebab dan Penyelesaiannya dalam Perspektif Hukum Perdata. Indonesian Research Journal on Education, 4(1), 352-357.
Sinaga, R. (2018). Peran Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA Dalam Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Perkara Pemutusan Hubungan Kerja. Soumatera Law Review, 1(2), 360-379.
Setiady, T., & Maulina, Y. P. (2024). KEKUATAN MENGIKAT HUKUM MEDIASI SEBAGAI UPAYA PENYELESESAIAN SENGKETA WARIS DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ADR. Jurnal Darma Agung, 32(4), 423-434.
Silitonga, S. (2024). Efektivitas Metode Penyelesaian Sengketa Alternatif Dalam Kasus-Kasus Hukum Keluarga. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 4(3).
Suherman, S., & Adnan, I. (2024). ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA WARIS PERPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA. Al-Muqaronah: Jurnal Perbandingan Mazhab dan Hukum, 3(1), 13-30.
Suhartono, D. A. F., Azizah, N. N., & Wibisono, C. S. (2022). Sistem Pewarisan Menurut Hukum Perdata. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 1(3), 204-214.
Sukmaningsih, N. K. I. A. (2025). KONFLIK DAN HARMONISASI PENOLAKAN WARISAN DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ADAT BALI: STUDI TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN AHLI WARIS. Kertha Widya, 12(2), 77-87.
Sukrisno, H., Kurnia, M. D., Nafebi, Y. E., & Erowati, E. M. (2025). OPTIMALISASI PERAN LEMBAGA MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS ISLAM. Jurnal Akselerasi Merdeka Belajar dalam Pengabdian Orientasi Masyarakat (AMPOEN): Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 2(3), 1363-1367.
Tarmizi, T. (2024). Upaya Penyelesaian Konflik Pembagian Harta Warisan Masyarakat Di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 16(1), 41-60.
UNDANG UNDANG NO.3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN UU NO.7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
Wijayanta, T., & Firmansyah, H. (2011). Perbedaan Pendapat dalam putusan-putusan di pengadilan negeri yogyakarta dan pengadilan negeri sleman. OLD WEBSITE OF JURNAL MIMBAR HUKUM, 23(1), 38-60.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






