KEABSAHAN ASAL USUL ANAK DARI PERKAWINAN SIRI (Studi terhadap Penetapan Pengadilan Agama Bangil Nomor. 544/Pdt.P/2024/PA.Bgl)

Winda Dwi Cahyani

Abstract


ABSTRACT

The study found that many Muslims still marry through unregistered marriages, but many are not registered with the religious affairs office where they live. Marriages conducted in unregistered marriages have consequences for the children who will be born and will certainly be detrimental to the child. Children born from this type of unregistered marriage experience legal uncertainty regarding the registration of birth certificates, inheritance rights, and their status. The research method uses a legal study approach. This study aims to (1) determine the background of the application for determining the origin of the child, (2) to examine the views of the Bangil Religious Court judge in providing a determination regarding the application for the origin of the child. The research method uses normative juridical. From the results of the legal study of the Bangil Religious Court's decision, the judge gave a decision that granted the applicant's request as parents for their request for the origin of their toddler child, to obtain legal clarity. The background of a person submitting an application for determination of the origin of a child as decided by the Bangil Religious Court, is that the parents as applicants want certainty regarding the status of their biological children who have not been able to obtain status based on the lineage obtained through the father's line because the applicants previously only had a secret marriage that was not legalized by the state (not registered with the local religious affairs office).

Key words: Child Origin, Religious Affairs Office, religious courts, Siri Marriage

ABSTRAK

Penelitian melihat masih banyak orang muslim yang menikah dengan proses pernikahan siri namun banyak yang tidak di daftarkan ke kantor urusan agama tempat ia bertempat tinggal. Perkawinan yang dilakukan secara siri memiliki konsekuensi terhadap anak yang akan di lahirkan dan tentunya akan merugikan anak tersebut, anak-anak yang lahir dari jenis perkawinan siri ini mengalami ketidakpastian hukum terkait pencatatan akta kelahiran, hak waris dan status mereka. Metode penelitian menggunakan pendekatan studi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui latar belakang pengajuan permohonan penetapan asal usul anak, (2) untuk menelaah pandangan hakim Pengadilan Agama Bangil dalam memberikan penetapan terhadap permohonan asal usul anak. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif. Dari hasil studi hukum terhadap putusan Pengadilan Agama Bangil bahwa hakim memberikan putusan yang mengabulkan permohonan para pemohon sebagai orang tua atas permohonannya untuk asal usul anaknya yang masih balita, untuk memperoleh kejelasan hukum. Latar belakang seseorang mengajukan permohonan penetapan asal usul anak sebagaimana putusan Pengadilan Agama Bangil, bahwa orang tua sebagai pemohon menginginkan kepastian terhadap status anak kandungnya yang belum bisa mendapatkan status atas nasab yang diperolehnya dari jalur ayah dikarenakan para pemohon dahulunya hanya melakukan pernikahan siri saja tidak disahkan ke negara (tidak didaftarkan ke KUA setempat).

Kata kunci : Asal-Usul Anak, KUA, Pengadilan Agama, Perkawinan Siri


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Rahman Ghozali, Fikih Munakahat (Jakarta: Prenada Media Group, 2003),

Addin Daniar Syamdan and Djumadi Purwoatmodjo, “Aspek Hukum perkawinan Siri dan Akibat Hukumnya, “Notarius 12 , no 1 (2019): 452-466

Afandi, Mohammad Imamin Na`im, Nurika Fallah Ilmaniah (2023) “ Disharmonisasi Hubungan keluarga Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan” Jurnal : Yurisprudensi : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Vol. 6 No. 1, hal 108.

Ahmad Mukhtar Umar, (2008), Mu‘jam al-Lughah al-Arabiyah alMu‘ashirah, Kairo: Daar Al-Kutub.

Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2015

Ali Imron, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Semarang: CV Karya Abadi Jaya, 2015

Anjai Sipahutar, “Tinjauan Yuridis terhadap perlindungan anam dari hasil perkawinan siri yang di telantarkan menurut hukum islam dan undang-undang perlindungan anak” Doktrina : Journal of law 2 no 1 (2019): 66, doi:10.31289/doktrina.v2il.2383

A Aprizal Rizqi K I, (2022) “Analisis Pertimbangan Hukum Hakim tidak diterimanya permohonan asal-usul anak , studi penetapan pengadilan agama semarang Nomor 86/Pdt.P/2020/PA.Smg) Universitas Islam Negeri Walisongo semarang, Skripsi, hal 26.

Aunur Rahim Faqih, (2001), Bimbingan Dan Konseling dalam Islam, Jogjakarta: UII Press

Black’s Law Dictionary, (___), Harmonization Definition & Meaning, Diakses pada 19 Oktober 2012, Dari thelawdictionary.org: https://thelawdictionary.org/harmonization/.

Danu Aris Setiyanto, Kontruksi pembangunan hukum keluarga di Indonesia melalui pendidikan psikologi, Volume 26, edisi April 2017, hal 30. Jurnal walisongo. Diakses pada tanggal 15 Maret 2025. Jam 21.05 WIB

H. Patrick Glenn, (2023), Harmony of Laws in the Americas, The University of Miami Inter-American Law Review, Volume 34, Nomor 2. Hlm. 223–46.

https://id.wikipedia.org/wiki/Silsilah#:~:text=Silsilah%20adalah%20catatan%20atau%20daftar,sejarah%20keluarga%20dan%20keturunan%20seseorang. Diakses pada hari Minggu, 16 Maret 2025. Pukul 10.00 WIB

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6654567/10-pengertian-sejarah-menurut-para-ahli-apa-saja. Diakses pada hari Minggu, 16 Maret 2025. Pukul 10.06 WIB

https://disdukcapil.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/25_makna-dan-perbedaan-status-kawin-tercatat-dan-kawin-belum-tercatat-pada-kartu-keluarga#:~:text=Kawin%20belum%20tercatat%20adalah%20status,masing%20agamanya%20dan%20kepercayaannya%20itu. Diakses pada hari Minggu, 16 Maret 2025. Pukul 22.38 WIB

Ibnu Rusydi, “ Tinjauan Yuriidis Hak waris anak hasil perkawinan siri oleh : IBNU RUSYDI, 7.1 (2019), 49-58. Kompasiana.com

Illy Yanti Baharuddin Ahmad, Eksistensi Dan Implementasi Hukum Islam Di Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015

Kitab undang undang Hukum perdata

Kitab Undang-undang Hukum acara perdata

Kompilasi Hukum Islam

Lia Amaliya, “Penerapan Asasl Usul Anak sebagai Upaya perlindungan Hukum terhadap Anak hasil perkawinan siri (studi kasus di pengadilan agama karawang), “Universitas Buana Perjuangan Karawang 2 (2022):

M. Farid, Masalah Nikah Keluarga (Jakarta: Gema Insani Press, 2009

M. Husnullail, Risnita, M. Syahran Jailani, Asbui, (2024), Teknik pemeriksaan Keabsahan Data Dalam Tiset Ilmiah,Ejurnal stkipbbm, vol 15 No. 2. hal 71

M. Khoirur Rofiq, Hak Anak Dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia, ed. Mohamad Arja Imroni (Semarang: CV. Rafi Sarana Perkasa, 2021),

Mohammad Daud Ali, Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Rajawali Pres, Jakarta, cetakan ke 20, 2014, hal 139

M Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Edisi 2. (Jakarta: Sinar Grafika, 2017),

M. Yusuf, (Desember 2019), Dampak Nikah Siri Terhadap Perilaku Keluarga, At-Taujih: Bimbingan Dan Konseling Islam, Volume 2, Nomor 2. Hlm. 97

Nadimah Tandjung, Islam Dan Perkawinan (Djakarta: Bulan Bintang, 1939)

Nurul Irfan, Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam , Jakarta : Amzah, 2015

Peter Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukum” (Jakarta: Kencana, 2019), 195.

Permendagri No. 118 tahun 2017 tentang Blangko KK (kartu keluarg), register dan kutipan akta catatan sipil yang ditindak lanjti dengan adanya pengembangan SIAK 7 (sistem informasi administrasi kependudukan versi 7) oleh dikertorat jendral kependudukan dan pencatatan sipil kementrian dalam negeri Indonesia.

Rahman Amin, Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan Di Indonesia (Yogyakarta: Deepublish, 2021),

Rizky Perdana Kiay Demak, ―Rukun Dan Syarat Perkawinan Menurut Hukum Islam Di Indonesia,‖ vol. VI, 2018, 123.

Rochaeti, E. (2013). Analisis Yuridis tentang Harta Bersama (gono gini) dalam perkawinan menurut Pandangan Hukum islam dan Hukum Positif. Jurnal Wawasan Yuridika, 28(1),

Siti Ummu Adillah, “Analisis Hukum terhadap Faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya Nikah Siri dan Dampaknya terhadao Perempuan (istri) dan anak-anak, “Jurnal Dinamika Hukum 11, no. Edsus (2011) doi: 10.20884/1.jdh.2011.11.edsus.267.

Sofiana, Skripsi dengan Judul “ Analisis tentang Asal-usul Anak ditinjau menurut hukum islam (studi putusan No. 12/Pdt.P/2019/PA.Kdl) (2020) Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari`ah dan Hukum Universitas Islam negeri Walisongo Semarang.

Sri Lestari, (2012), Psikologi Keluarga Penanaman Nilai dan Penanganan Konflik dalam Keluarga, Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Suprajitno, (2004), Asuhan Keperawatan Keluarga Aplikasi dalam Praktek, Jakarta: EGC.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Wahyu Ms, (1986), Ilmu Sosial Dasar Surabaya, Surabaya: Usaha Nasional.

Waryono Abdul Ghafur, (2006), Hidup Bersama Al-Quran, Yogyakarta: Rihlah

Zainal Asikin, Hukum Acara Perdata Di Indonesia, ed. Edisi Pertama (Jakarta: Prenada Media Group, 2015).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project