PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KOMPARATIF ANTARA INDONESIA DAN QUEENSLAND AUSTRALIA)

Dela Suci Safitri

Abstract


ABSTRACT

In this research, the author raises a topic with the title of Legal Protection for Victims of Criminal Acts of Domestic Violence. Domestic violence in Indonesia and Australia is seen as a private matter that should not be intervened by outsiders, including the state. However, as the understanding of human rights develops, there is an awareness that domestic violence is a serious social problem and requires state handling. Based on this background, the researcher took the formulation of the problem, namely; 1. How is the form of legal protection for victims of domestic violence in Indonesia and Australia? 2. What are the similarities and differences in the way domestic violence cases are handled between Indonesia and Australia? 

In this research, the author uses Normative juridical research. This research focuses on the study of legal documents, such as laws, regulations, and relevant legal literature. This research is suitable because it analyzes and compares the legal protection of victims of domestic violence in Indonesia and Australia. The author also uses a research approach, namely a legal approach, a comparative legal approach, and a case approach. The types and sources of legal materials used are primary and secondary legal sources. 

The similarities in the handling of domestic violence in Indonesia and Queensland are that both have specific regulations that explicitly regulate protection for victims. The difference is that Queensland is superior in terms of funding, infrastructure readiness, and adequate shelter facilities, while Indonesia still faces challenges in the equitable distribution of services and the effectiveness of law enforcement.

Keywords: Legal Protection, Victim Offence, Domestic Violence (DV).

 

ABSTRAK 

Dalam penelitian ini, penulis mengangkat topik dengan judul tentang Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia dan Queensland dipandang sebagai urusan pribadi yang tidak boleh diintervensi oleh pihak luar, termasuk negara. Namun, seiring berkembangnya pemahaman tentang hak asasi manusia, muncul kesadaran bahwa KDRT adalah masalah sosial yang serius dan membutuhkan penanganan negara. Berdasarkan latar belakang tersebut peneliti mengambil rumusan masalah yaitu; 1. Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana KDRT di Indonesia dan Negara Bagian Queensland? 2. Apa persamaan dan perbedaan cara penanganan kasus KDRT antara Indonesia dan Negara Bagian Queensland? 

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian yuridis Normatif. Penelitian ini berfokus pada studi dokumen hukum, seperti undang-undang, peraturan, dan literatur hukum yang relevan. Penulis juga menggunakan pendekatan penelitian yaitu pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Perbandingan Hukum, pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu sumber bahan hukum primer dan sekunder. 

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, bentuk perlindungan hukum terhadap korban KDRT di Indonesia yaitu mendapat perlindungan sementara dari kepolisian dan perlindungan pengadilan, serta pendampingan korban. Bentuk perlindungan hukum di Queensland yaitu perlindungan sementara tanpa melalui proses pengadilan oleh kepolisian, menyediakan shelter dan layanan pendukung dan rehabilitasi melalui program khusus. 

Persamaan penanganan KDRT di Indonesia dan Queensland yakni memiliki regulasi khusus yang secara tegas mengatur perlindungan terhadap korban. Perbedaanya Queensland lebih unggul dalam pendanaan, kesiapan infrastruktur,fasilitas penampungan yang memadai sedangkan Indonesia masih menghadapi tantangan dalam pemerataan layanan dan efektivitas penegakan hukum.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Korban Tindak Pidana, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Amir, Hiruk Pikuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Gowa: Pustaka Taman Ilmu, 2023), hal. 6.

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan (Cet. I; Jakarta,1993), hal. 50

Australian Institute Of Health and Welfare. (2020). AIHW: “Health impacts of family, domestic and sexual violence”. https://www.aihw.gov.au/family-domestic-and-sexual-violence, diakses pada 15 Juni 2025.

Domestic and Family Violence Protection Act 2012 (Queensland) hal.8.

Komnas Perempuan. (2017). Siaran Pers: Catatan Tahunan 2017. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-catahu-2017, diakses pada 25 April 2025

Lawrence W. Sherman, "The Influence of Criminology on Criminal Law: Evaluating Arrests for Misdemeanor Domestic Violence," Journal of Criminal Law and Criminology, Vol. 83, No. 1 (1992), pp. 1- 45. Diakses padda 23 Juni 2025

Mestika, H. F.. Perlindungan Hukum Pada Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2022, 118-130, diakses pada 4 Desember 2024

Nations, U. (t.t.). What Is Domestic Abuse? United Nations; United Nations. https://www.un.org/en/coronavirus/what-is-domestic-abuse, diakses pada 1 Juli 2025.

Setiawan, N. H.,dkk. Pemahaman dan faktor–faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2023, 152-162, diakses pada 4 Desember 2024

Soerjono Soekanto Dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta : Raja Grafindo, 2006). Hal, 13-14.

Trimboli, Lily, and Rose Anne Bonney. An evaluation of the NSW apprehended violence order scheme. (Sydney: NSW Bureau of Crime Statistics and Research, 1997). pp. 9-10. Diakses pada 23 Juni 2025


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project