REGULASI PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK DI INDONESIA

Siti Ulfatin Chusnul Choirriyah

Abstract


ABSTRACT

The use of electric bicycles in Indonesia is growing rapidly, but it is not yet supported by adequate legal regulations. This study aims to analyze the legal regulations governing electric bicycles in Indonesian positive law and compare them with those for conventional bicycles. The method used is a normative legal approach with a legislative, conceptual, and comparative approach. The results of the study indicate that there are no explicit provisions in the law regulating electric bicycles, while Minister of Transportation Regulation No. 45 of 2020 lacks sufficient enforceability. Technical and legal differences with conventional bicycles have also not been addressed through adequate regulations. New regulations are needed to ensure legal certainty and protection.

Keywords: Electric Bicycles; Regulations; Traffic Law

 

ABSTRAK

Kajian ini menganalisis regulasi penggunaan sepeda listrik di jalan raya Indonesia dari perspektif hukum, dengan fokus pada klasifikasi, standar teknis, dan kewajiban pengguna. Tujuannya untuk memahami bagaimana hukum Indonesia mengatur sepeda listrik, membandingkannya dengan sepeda biasa, serta mengkaji implikasi hukum dari kekosongan aturan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa regulasi sepeda listrik belum komprehensif dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi yang lebih tegas dan rinci guna menjamin keselamatan pengguna dan kepastian hukum dalam lalu lintas.

Kata kunci: Sepeda Listrik; Regulasi; Hukum Lalu Lintas.


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Mentri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Penggerak Motor Listrik.

Buku

Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Cahaya Atma Pustaka, 2024.

Jurnal

Citra Fatwa Rahmadani. “Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas Penggunaan Sepeda Listrik.” Jurnal Impresi Indonesia 2, no. 8 (2023): 801–8. https://doi.org/10.58344/jii.v2i8.3479.

Desi Nurrahmah Jannatun. “Eksistensi Sepeda Listrik Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.” Skripsi, Universitas Mataram, 2025.

Devina Tharifah Arsari. “Legalitas Penggunaan Sepeda Listrik Sebagai Alat Transportasi Menurut Perspektif Hukum Pengangkutan Di Indonesia.” Jurist-Diction 3, no. 3 (2020): 3. https://doi.org/10.20473/jd.v3i3.18629.

Fitria Dewi Navisa. “Reformulasi Peradilan Elektronik Tata Usaha Negara Pasca Reformasi Di Era Digital 4.0.” Jurnal Hukum Ius Publicum 5, no. 1 (2024): 1. https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.92.

Hendra Lesmana dan Abshoril Fithry. “Pengaturan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Sepeda Listrik Di Jalan Raya Indonesia.” E-Journal Universitas Wiraraja 2, no. 1 (2023): 109–13. https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3180.

Nugroho, Yoga dan Pujiyono. “Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak: Analisis Kepastian dan Penghambat.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (2022): 49–60. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.49-60.

Internet

Damiana. “Sepeda Listrik Juara Kecelakaan Kendaraan Listrik di RI, Ini Datanya.” CNBC Indonesia. Diakses 11 Juni 2025. https://www.cnbcindonesia.com/news/20250521173500-4-635098/sepeda-listrik-juara-kecelakaan-kendaraan-listrik-di-ri-ini-datanya.

“Sepeda Listrik Banyak Dikendarai Anak di Jalan Raya, Bagaimana Aturannya? - Kompas.id.” Diakses 11 Juni 2025. https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/07/21/sepeda-listrik-banyak-dikendarai-anak-anak-bagaimana-ideal-penggunaannya.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project