PENGGELAPAN MOBIL RENTAL DENGAN MODUS MENGGADAIKAN (STUDI KASUS DI KEPOLISIAN RESOR BATU)
Abstract
ABSTRACT
The criminal act of embezzlement involving rental cars through pawning schemes is a form of crime that frequently occurs in society. This modus operandi is carried out by perpetrators who legally rent a vehicle from a rental company and then, without consent or legal authority, pawn the vehicle to a third party for personal financial gain. This research aims to analyze the modus operandi used by offenders in cases of car rental embezzlement through pawning and to examine the legal enforcement efforts undertaken by law enforcement officers, particularly within the jurisdiction of the Batu Police Department. This study employs an empirical juridical approach, utilizing primary data obtained through interviews with investigators and case studies, as well as secondary data derived from legislation and relevant legal literature. The findings reveal that the embezzlement typically begins with a legitimate car rental agreement, although the perpetrator has the intent to pawn the vehicle from the outset. This fulfills the elements of Article 372 of the Indonesian Criminal Code concerning embezzlement. Law enforcement efforts include stages such as investigation, inquiry, arrest, and case submission to the public prosecutor. Challenges faced include a lack of initial evidence, incomplete identification of the perpetrator, and victims’ delays in reporting the crime. Firm and professional legal enforcement is necessary to deter future offenses and to provide a deterrent effect. In addition, collaboration between renters, rental companies, and law enforcement officers is essential to prevent and address such crimes effectively.
Keywords: Embezzlement, Rental Car, Pawning Modus, Law Enforcement, Criminal Code.
ABSTRAK
Tindak pidana penggelapan mobil rental dengan modus menggadaikan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat. Modus ini dilakukan oleh pelaku dengan cara menyewa mobil dari perusahaan rental, kemudian tanpa izin atau hak, menggadaikan mobil tersebut kepada pihak ketiga untuk memperoleh keuntungan pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis modus operandi pelaku dalam kasus penggelapan mobil rental dengan modus gadai serta upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya di wilayah hukum Polres Batu. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan penyidik dan studi kasus, serta data sekunder dari peraturan perundang-undangan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus penggelapan dilakukan dengan menyewa mobil secara sah, namun pelaku memiliki niat sejak awal untuk menggadaikannya. Hal ini memenuhi unsur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Upaya penegakan hukum yang dilakukan meliputi proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan. Kendala yang dihadapi antara lain kurangnya bukti awal, pelaku yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap, serta kurangnya kesadaran korban untuk segera melapor. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana ini perlu dilakukan secara tegas dan profesional guna memberikan efek jera serta mencegah terulangnya perbuatan serupa. Selain itu, dibutuhkan kerja sama antara penyewa, pihak rental, dan aparat penegak hukum dalam mencegah dan menindak kejahatan tersebut.
Kata kunci: Penggelapan, Mobil Rental, Modus Gadai, Penegakan Hukum, KUHP.
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 23.
Ainun Yati Octavia, Erdianto Effendi, dan Erawati. “Pengajuan Prinsip Exclusionary Rules Dalam Sidang Praperadilan di Indonesia.” Jurnal Hukum Malahayati 6, no. 1 (1 April 2025): 45. https://doi.org/10.33024/jhm.v6i1.19381.
Assyakurrohim, Dimas, Dewa Ikhram, Rusdy A Sirodj, dan Muhammad Win Afgani. “Metode Studi Kasus dalam Penelitian Kualitatif.” Jurnal Pendidikan Sains dan Komputer 3, no. 01 (21 Desember 2022): 1–9. https://doi.org/10.47709/jpsk.v3i01.1951.
Avelyn, Bianca. “Analisis Aspek Hukum Perjanjian Sewa Menyewa dalam Konteks Hukum Perdata Indonesia.” Journal Of Social Science Research 4, no. 6 (2014): 2448. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i6.16325.
Barda Nawawi Arief, Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
Ilham Fauzi Prakoso,2025.
dkk, Gabriela Priscila Br Sitepu. “PERJANJIAN SEWA MENYEWA BENDA BERGERAK: TIMBULNYA WANPRESTASI AKIBAT PEMINJAMAN MOBIL.” Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 8,: 2. https://doi.org/Prefix doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461.
Farah Qatifa Elzahra Faisal. “Perlindungan Hukum Pemilik Benda Gadai Yang Bendanya Dijadikan Objek Gadai Oleh Orang Lain Tanpa Persetujuannya.” Jurnal Hukum dan Sosial 2 (Mei 20): 225.
Ida Bagus Anggapurana Pidada dkk. Tindak Pidana Dalam KUHP. Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung, 2022.
Irawan Harahap, Anta Arief Siregar, dan Bagio Kadaranyo. “Penegakkan Hukum Terhadap Penadahan Barang Hasil Curian Di Polres Rokan Hilir Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS” 8, no. http://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris: 414.
M. ABDIM MUNIB. “TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA.” Jurnal Hukum : Justitiable 1, no. 1 (1 Juli 2018): 63. https://doi.org/10.56071/justitiable.v1i1.42.
Merlin Kristin Renwarin, Asmaniar, dkk. “Perlindangan Hukum Bagi Pemberi Gadai Jika Terjadi Wanprestasi Dalam Perjalanan Gadai.” Jurnal Kriana Law 5 (2023): 2.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2002. hlm 56.
Muhammad Rendi Ismail Saputra. “Analisis Penegakan Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Penggelapan dalam Hukum Pidana.” Al Dalil: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 2, no. 3 (27 November 2024): 28.
Ni Nyoman Ayu Tisnadiartha, I Ketut Rai Setiabudhi. “Analisis Sanksi Pidana Kasus Barang Hasil Kejahatan Ditinjau Pasal 480 KUHP Tentang Penadahan.” Jurnal Kertha Desa, 8 (Agustus 2021): 1–3.
Novia Pusupa Ayu Larasati. “Tinjauan Yuridis Sosiologis Terhadap Gelar Perkara Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Studi di Polrestabes Semarang).” Skripsi, Universiras Negeri Semarang, 2020.
Novia upa Ayu Larasati. “Tinjauan Yuridis Sosiologis Terhadap Gelar Perkara Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Studi di Polrestabes Semarang).” Skripsi, Universitas Negeri Semarang, 2020. https://lib.unnes.ac.id/39089/1/8111416247.pdf?utm_source=chatgpt.com.
Nurbaiti Syarif. “Penegakan Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Penggelapan.” KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang 18 (Februari 2020): 38. https://doi.org/10.37090/keadilan.v18i1.291.
Nusantara, Hari Ulta. “Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum, 11 Januari 2022, 136–144. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v1i2.629.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011, hal 23.
Ridha Nur Arifa. “Pemidanaan Terhadap Residivis Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan di Wilayah Hukum Peradilan Negeri Tapaktuan.” Jurnal Tahqiqa 17, no. 1 (2023): 17.
Ruben, Rifkhan Djulian, Naufal Alif Nugraha Madjid, dan Raul Hafidz Descar. “Analisa Hukum Terhadap Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum Dalam Hubungan Sewa-Menyewa.” Jurnal Kritis Studi Hukum Vol 9 No 10 (2024): Jurnal Kritis Studi Hukum (31 Oktober 2024): 36.
SIP Law Firm. “Tindak Pidana Penggelapan,” 23 Agustus 2024. https://siplawfirm.id/tindak-pidana-penggelapan/?lang=id#.
Subhan. “‘Implementasi Sewa Menyewa Dalam Transaksi Rental Mobil Berdasarkan Hukum Ekonomi Syariah (Study Kasus Rental Mobil Yudi’s Kecamatan Silo, Kabupaten Jember).’” Skripsi, Universiras Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq, 2022,2.
Virtalioka, Sheva, Dwi Vernanda, dan Adifa Rifal Nurpazri. “Perancangan Sistem Informasi Aplikasi Rental Mobil Dengan Metode Rapid Application Development Berbasis Mobile.” Jurnal Kecerdasan Buatan dan Teknologi Informasi 3, no. 3 (3 September 2024): 90–97. https://doi.org/10.69916/jkbti.v3i3.89.
William H. Sianipar,. “Penerapan Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Ditinjau Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata” 3, no. Vol 3 No 2 (2021): EDISI BULAN JULI 2021 (31 Juli 2021): 407. http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v3i2.1944.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






