PERAN KEPALA DESA DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERTANAHAN MASYARAKTA BERDASARKAN HUKUM POSITIF (Studi Kasus di Desa Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang)

Raihan Zidan Almaidah

Abstract


ABSTRACT

 

In this thesis, the author raises the issue of the role of the village head in resolving community land disputes based on positive law in Mangliawan Village. This research is empirical juridical research, namely legal research that starts from primary data obtained directly from the community as the first source through field research. Empirical juridical research is research that discusses how the law operates in society. The results of this study show the following: (1) The role of the village head in resolving disputes is regulated in Law Number 3 of 2024 concerning the second amendment to Law Number 6 of 2014, and Malang Regency Regional Regulation Number 1 of 2016 concerning villages; (2) The village head of Mangliawan, Pakis District, Malang Regency has carried out a role in resolving community land disputes in Mangliaawan Village. Based on data on the role of the Mangliawan village head in resolving community land disputes through mediation (non-litigation), this method has proven to be more effective than the court route (litigation) for several reasons, including lower costs, a more efficient process, the ability to maintain good relations, and a family nature in accordance with the character of the community.

 

Keywords: Village head, Mediator, Dispute resolution

 

ABSTRAK

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang peran kepala desa dalam penyelesaian perselisihan pertanahan masyarakat berdasarkan hukum positif di Desa Mangliawan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yakni penelitian hukum yang bertitik tolak dari data primer yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan. Penelitian yuridis empiris merupakan penelitian yang membahas bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan beberapa hal berikut: (1) Peran kepala desa dalam penyelesaian perselisihan diatur dal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang desa; (2) Kepala desa Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang telah menjalankan peran dalam penyelesaian perselisihan pertanahan masyarakat di Desa Mangliaawan. Berdasarkan data peran kepala desa Mangliawan dalam menyelesaikan perselisihan pertanahan masyarakat melalui mediasi (non litigasi), cara ini terbukti lebih efektif dibandingkan dengan jalur pengadilan (litigasi) karena beberapa alasan, antara lain biayanya yang lebih rendah, proses yang lebih efisien, kemampuan untuk menjaga hubungan baik, dan sifatnya yang kekeluargaan sesuai dengan karakter masyarakat.

 

Kata Kunci: Kepala desa, Mediator, Penyelesaian perselisihan


Full Text:

PDF

References


PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa

Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang desa

BUKU

Justice For The Poor, Menemukan Titik Keseimbangan : Mempertimbangkan Keadilan Non-negara di Indonesia (Jakarta :YIPD-World Bank, 2009), hlm. 2

Sugeng, Bambang. (2011). Penanganan Konflik Sosial. Bandung: Pusat Kajian Bencana dan Pengungsi (PUSKASI) STKS..

Waluyo, Bambang. (2002). Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika

Jonaedi dan Jhonny Ibrahom. (2018). “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris.” Depok: Prenadamedia Group

JURNAL

Aji Wahyu Pambudi. (2020). "Peranan Pemerintah Desa dalam Peneyelesaian Sengketa.” Jurnal UNISMA.

Ayu Citra Insantri. (2023). "Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Kepala Desa Sebagai Mediator." Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik.

Ellya Rosana, KONFLIK PADA KEHIDUPAN MASYARAKAT (Telaah Mengenai Teori dan Penyelesaian Konfllik Pada Masyarakat Modern), Jurnal Al-AdYaN, Vol. X No. 2 Juli Desember 2015, hlm. 216

Justice For The Poor, Menemukan Titik Keseimbangan : Mempertimbangkan Keadilan Non-negara di Indonesia (Jakarta :YIPD-World Bank, 2009), hlm. 2

M. Fahrudin Andriyansyah, Perlindungan Hukum Upaya Administratif Dalam Pemberhentian Perangkat Desa. (Jurnal Dinamika, Vol. 29 No. 1, 2023)

M. Rasyidi. (2020). "Peran Kepala Desa Sebagai Mediator Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah." Jurnal Fakuktas Hukum UIR.

Tedi Sudrajat, Aspirasi Reformasi Hukum Dan Penegakan Hukum Progresif Melalui Media Hakim Perdamaian desa, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 10 No. 3 September 2010, hlm., 292.

Umbu Lily Pakuwali, "Memposisikan Hukum Sebagai Penyeimbang Kepentingan Masyarakat." Jurnal Hukum Pro Justitia 26.4 (2008), hlm. 359-370

Umar Hasan, Arsyad, S. (2019). “Kata Kunci : Model Mediasi, Penyelesaian Sengketa, Hukum Adat.” Jurnal Inovatif.

Winda N.A, Sufirmna R. & Abdul Qahar. (2024). "Peran Kepala Desa Dalam Menyelesaikan Masalah Sengketa Tanah Di Masyarakat." Journal of Lex Theory (JLT)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project