PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS TANAMAN KECUBUNG DI KOTA MALANG (Studi di Badan Narkotika Nasional Kota Malang)
Abstract
ABSTRACT
This study examines the datura plant in Malang City, which contains active compounds such as hyoscine, atropine, and scopolamine. Despite its medicinal potential, datura is susceptible to abuse, necessitating legal and health studies. Using empirical legal research methods, this study formulated three main focuses: the number of datura plant protection cases in Malang City over the past three years, the challenges faced in addressing them, and the efforts of the Malang National Narcotics Agency (BNN) to address these challenges. The results show that from 2021 to 2024, only one automotive case was recorded, in 2023. The main obstacles faced are low public awareness and the absence of specific regulations regarding datura in the Narcotics Law. To address this, the Malang BNN has implemented various efforts through a pre-emptive approach in the form of training, preventive measures through prevention, and repressive measures through legal action.
Key words: Abuse, Narcotics Amethyst Plants.
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji penyalahgunaan tanaman kecubung di Kota Malang, yang mengandung senyawa aktif seperti hiosin, atropin, dan skopolamin. Meski memiliki potensi sebagai obat, kecubung rentan disalahgunakan sehingga membutuhkan kajian dari aspek hukum dan kesehatan. Dengan metode penelitian yuridis empiris, penelitian ini merumuskan tiga fokus utama, yaitu jumlah kasus penyalahgunaan tanaman kecubung di Kota Malang selama tiga tahun terakhir, hambatan yang dihadapi dalam penanggulangannya, serta upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) Malang untuk mengatasi hambatan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada periode 2021 hingga 2024 hanya tercatat satu kasus penyalahgunaan, yakni pada tahun 2023. Hambatan utama yang dihadapi adalah rendahnya kesadaran masyarakat dan belum adanya pengaturan spesifik mengenai kecubung dalam Undang-Undang Narkotika. Untuk mengatasi hal tersebut, BNN Malang melakukan berbagai upaya melalui pendekatan pre-emtif berupa pembinaan, preventif melalui pencegahan, serta represif dengan tindakan penindakan hukum.
Kata kunci : Penyalahgunaan, Narkotika, Tanaman Kecubung
Full Text:
PDFReferences
Buku
Baskoro Novi E., Rekonstruksi Hukum Terhadap Anak Penyalahguna Narkotika, Bandung: Refika
Lisa Juliana, Nengah Sutrsna, NARKOBA,Psikotropika dan Ganguan Jiwa Tinjauan Kesehatan dan Hukum, Yogyakarta : Nuha Medika, 2013.
Utrecht, Hukum Pidana, Surabaya : Pustaka Tinta Mas, 1986
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
JURNAL
Ghaffar Fahri A., Strategi Komunikasi Penyulhan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten Dlam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkoba, SKRIPSI, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2019.
Ropei Ahmad, Pandangan Hukum Islam terhadap Penyalahgunaan Napza pada Anak di Bawah Umur, Jurnal Hukum Islam, Volume 3, Nomor 2, Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Huda, 2020.
Saputera Monica Djaja, dkk., Kecubung Intoxication: A Case Report on A 16-Year-old Male at Kuningan District, Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, Volume 9, Nomor 4, Universitas Tarumanagara, 2022.
INTERNET
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, https://bnn.go.id/profil/ diakses pada 25 Juni 2024
Kumparan, https://kumparan.com/tugumalang/polisi-amankan-14-5-kg-ganja-dari-5-pengedar-narkoba-di-kota-malang-1xeUxJmvAjp/1, di akses pada 16 Januari 2025
Kompas Surabaya, https://surabaya.kompas.com/read/2024/06/27/062533378/bnn-kota-malang-tangani-15-pengguna-narkotika-sepanjang-2024-ada-yang. diakses pada 3 Juli 2024
Momentum, https://memontum.com/kedapatan-bawa-sabu-seberat-10162-gram-pria-asal-tlogomas-kota-malang-dibekuk, di akses pada 16 Januari 2025
POLRESSBJB, Tanggapan Polda Kalsel terhadap Kasus Mabuk Kecubung di Kalimantan Selatan, https://resbanjarbaru.kalsel.polri.go.id/tanggapan-polda-kalsel-terhadap-kasus-mabuk-kecubung-di-kalimantan-selatan/, diakses pada 7 Februari 2025, 2014.
Radar Malang, https://radarmalang.jawapos.com/kota-malang/811080687/jadi-pengedar-narkoba-pemuda-kotalama-terancam-12-tahun-penjara, di akses pada 16 Januari 2025
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






