Eksistensi Surat Keterangan Penyidik Sebagai Syarat Tindakan Aborsi Terhadap Korban Pemerkosaan
Abstract
Penelitian ini membahas tentang tindakan aborsi terhadap korban pemerkosaan berdasarkan Pasal 118 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Fokus kajian terletak pada syarat-syarat yang membolehkan aborsi dalam kasus pemerkosaan serta eksistensi surat keterangan penyidik sebagai salah satu syarat administratif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan aborsi terhadap korban pemerkosaan diperbolehkan jika memenuhi syarat medis, psikologis, dan administratif, termasuk adanya surat keterangan dari penyidik. Surat ini memiliki peran penting dalam menjamin legalitas tindakan aborsi, namun di sisi lain berpotensi menghambat akses cepat terhadap layanan kesehatan bagi korban. Oleh karena itu, perlu adanya sinkronisasi antara aspek hukum dan perlindungan hak korban kekerasan seksual agar ketentuan tersebut tidak justru merugikan pihak yang seharusnya dilindungi.
Kata Kunci: Aborsi, Pemerkosaan, Surat Keterangan Penyidik
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Echols, John M., dan Hassan Shadily. English-Indonesian Dictionary. Ithaca: Cornell University Press, 2000.
Ekotama, S. Abortus Provokatus Bagi Korban Perkosaan: Perspektif Viktimologi, Kriminologi dan Hukum Pidana. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2001.
Gosita, Arief. Masalah Korban Kejahatan: Kumpulan Karangan. Jakarta: Akademika Pressindo, 2004.
Lamintang, P. A. F., dan F. T. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Marpaung, Leden. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: PT Kharisma Putra Utama, 2005.
Mettraux, Guénaël. International Crimes and the Ad Hoc Tribunals. Oxford: Oxford University Press, 2005.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.
Soerdibroto, S. KUHP & KUHAP, Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad. Edisi Keempat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002.
Suprapto, Hadi. Tindak Pidana Khusus: Perspektif Penegakan Hukum. Yogyakarta: Deepublish, 2022.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.
Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1983.
Widnyana, I Made. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Fikahati Aneska, 2010.
Peraturan Perundang Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (2009).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (2023).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (2023).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. (2024).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (1981).
Database Peraturan | JDIH BPK. "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan." (2024).
Jurnal
Agong, Zia Sri Ghulam. “TINJAUAN YURIDIS SYARAT-SYARAT PENGECUALIAN LARANGAN ABORSI BAGI KORBAN PERKOSAAN SKRIPSI,” n.d.
Database Peraturan | JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.” Accessed December 8, 2024. http://peraturan.bpk.go.id/Details/294077/pp-no-28-tahun-2024.
Lisnawati, Elis. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERKOSAAN YANG MELAKUKAN ABORSI DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI.” Journal of Innovation Research and Knowledge 4, no. 9 (February 5, 2025): 6707–22. https://www.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/9686.
Oleh, Diajukan. “(Studi Kasus Pada Mahkamah Syar’iyah Aceh No 7/JN/2021/MS.Aceh),” n.d.
“PP Nomor 28 Tahun 2024 (1),” n.d.
“View of OPTIMALISASI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN SADAR HUKUM MELALUI SEKOLAH PEMBERDAYAAN.” Accessed July 6, 2025. https://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/13883/pdf.
Wahyudhi, Tsabitha Afnan Putri, and Beniharmoni Harefa. “Penentuan Status Korban Pemerkosaan Guna Melakukan Aborsi Pasca Pengesahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.” JURNAL MERCATORIA 16, no. 1 (June 25, 2023): 63–70. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v16i1.9439.
Wulandari, Rini. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Abortus Provocatus Criminalis (Tindak Pidana Aborsi).” JURNAL RECHTENS 8, no. 2 (December 31, 2019): 199–208. https://doi.org/10.36835/rechtens.v8i2.534.
Agong, Z. S. G. "Tinjauan Yuridis Syarat-Syarat Pengecualian Larangan Aborsi Bagi Korban Perkosaan." Skripsi.
Fitriati, & Lesmono, J. H. "Penerapan Unsur Tindak Pidana Aborsi Oleh Penyidik Berdasarkan Alat Bukti Yang Digunakan." Unes Journal of Swara Justisia 8, no. 1 (2024).
Hibata, N., & Abas, G. H. "Implementasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Aborsi Dikalangan Remaja Kota Ternate." JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 4, no. 8 (2021): 786–794.
Kalangit, A. "Peran Ilmu Kedokteran Forensik dalam Pembuktian Tindak Pidana Pemerkosaan Sebagai Kejahatan Kekerasan Seksual." E-CliniC 1, no. 1 (2013).
Lisnawati, E. "Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perkosaan yang Melakukan Aborsi dalam Perspektif Viktimologi." Journal of Innovation Research and Knowledge 4, no. 9 (2025): 6707–6722.
Nasarudin, A. N., & Arafat, M. R. "Peranan dan Kedudukan Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Perkosaan." Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. 14 (2023): 131–142.
Susanti, Y. "Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Aborsi (Abortus Provocatus)." no. 2 (2012).
Wahyudhi, T. A. P., & Harefa, B. "Penentuan Status Korban Pemerkosaan Guna Melakukan Aborsi Pasca Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023." JURNAL MERCATORIA 16, no. 1 (2023): 63–70.
Wulandari, R. "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Abortus Provocatus Criminalis (Tindak Pidana Aborsi)." JURNAL RECHTENS 8, no. 2 (2019): 199–208.
Internet
Terbittop, (2017). Kejati Sumsel Buat Gebrakan, Sidik Praktik Ilegal Logging. Terbittop.com.
Adlina, A. "Aborsi, Prosedur Medis untuk Menggugurkan Kandungan." Hello Sehat, February 8, 2021. https://hellosehat.com/kehamilan.
Bambang Poernomo. "Pertumbuhan Hukum Penyimpangan di Luar Kodifikasi Hukum Pidana." 1997. https://opac.perpusnas.go.id/.
Kompas.tv. "Vonis Penjara 14 Tahun untuk Pelaku Pemerkosaan Anak SD Hingga Hamil di Jombang." April 15, 2025. https://www.kompas.tv.
Kompas Cyber Media. "Perjalanan Kasus Pemerkosaan 13 Santri oleh Herry Wirawan, Kronologi Hingga Vonis Mati." KOMPAS.com
Misael Law and Partners. "Aborsi yang Dilakukan oleh Korban Pemerkosaan." July 31, 2024. https://misaelandpartners.com/aborsi-yang-dilakukan-oleh-korban-pemerkosaan/.
Ramadhan, D. I. "Putusan Lengkap Hakim PT Bandung yang Vonis Mati Herry Wirawan." detikjabar, April 15, 2025. https://www.detik.com/jabar/hukum.
Repository Universitas HKBP Nommensen. "Peran Penyidik Kepolisian dalam Mengungkapkan Terjadinya Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Anak (Studi di Kepolisian Resor Nias)." April 14, 2025. https://repository.uhn.ac.id/8.
UN Women. Handbook for Legislation on Violence Against Women. New York: United Nations Publications, 2021.
World Health Organization. Abortion Care Guideline. Geneva: WHO, 2022. https://www.who.int/publications/i/item/9789240039483.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






