TINDAK PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE YANG DILAKUKAN OLEH ADVOKAT DALAM PERKARA KORUPSI
Abstract
ABSTRACT
Obstruction of justice is an action that is intended or has the effect of distorting the legal process while disrupting the proper function of a judicial process. This act is considered a crime because it hampers the law enforcement process and undermines the authority of law enforcement agencies. Obstruction of justice is an act that is included in the crime of contempt of court. Contempt of court itself can be interpreted as an act that undermines the dignity and honor of the court institution, whether carried out inside or outside the court. ”. The research method that the author uses is a normative research method, which describes how to carry out research, starting from formulating a research approach and analyzing the results of the research that the author is currently examining. Starting from existence. Obstruction of justice, criminal act, criminal responsibility. Then it is adjusted to the theory of criminal responsibility and the theory of obstruction of justice.
Keywords: Obstruction of justice, Crime and Criminal Responsibility
ABSTRAK
Obstruction of justice merupakan tindakan yang ditujukan maupun mempunyai efek memutarbalikkan proses hukum sekaligus mengacaukan fungsi yang seharusnya dalam suatu proses peradilan. Perbuatan tersebut dianggap sebagai sebuah kejahatan karena menghambat proses penegakan hukum dan merendahkan kewibawaan lembaga penegak hukum. Obstruction of justice merupakan perbuatan yang termasuk dalam tindak pidana contempt of court. Contempt of court sendiri dapat diartikan sebagai perbuatan yang merendahkan martabat dan kehormatan institusi pengadilan baik yang dilakukan di dalam maupun di luar pengadilan. ”. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian normatif, yang menguraikan cara pelaksanaan penelitaian, mulai dari merumuskan pendekatan penelitian dan menganalisis hasil penelitan yang sedang penulis teliti. Mulai dari adanya. Obstruction of justice, tindak pidana, adanya pertanggungjawab pidana. Kemudian disesuaikan dengan teori pertanggungjawaban pidana dan teori obstruction of justice.
Kata Kunci: Obstruction of justice, Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana.
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Eddy O.S Hiariej, (2015). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana-Edisi Revisi, Yogyakarta,
Cahya Atma Pustaka.
Eddy OES Hiariej, “Obstruction of Justice dan Hak Angket DPR”, Kompas, 21 Juli
http://www.pressreader.com/indonesia/kompas/20170721/281612420458169
diakses pada tanggal 22 Juni 2024.
H. Prayitno Imam Santoso, (2015), Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi,
Bandung: Alumni.
Luhut M.P. Pangaribuan, (2016), Hukum Pidana Khusus; Tindak Pidana Ekonomi,
Pencucian Uang, Korupsi & Kerjasama Internasional serta Pengembalian
Aset, Jakarta: Pustaka Kemang.
R. Widyo Pramono, (2016), Pemberantasan Korupsi dan Pidana Lainnya; Sebuah
Perspektif Jaksa & Guru Besar, Jakarta: Kompas.
Shinta Agustina, et al., (2015), Obstruction of Justice: Tindak Pidana Menghalangi
Proses Hukum dalam Upaya Pemberantasan Korupsi, Cet ke 1, Jakarta:
Themis Books.
Teguh Prasetyo, (2013), Hukum Pidana (revisi), Edisi Ke 1, cetakan ke 4, Jakarta:
Rajawali Pers,
Oemar Seno Adji dan Indriyanto Seno Adji, (2007), Peradilan Bebas dan Contempt
of Court, Jakarta: Diadit Media.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
C. Jurnal
Arfiani, Sofirman Syofyan dan Sucy Delyarahmi (2023), Problematika Penegakan
Hukum Delik Obstruction of Justice dalam Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Swara Justitia, Vol 6, Issu 4.
Hikmawati Putri (2017). “Kendala Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Sebagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi (The Obstacles Of Implementing The
Criminal Liability Of The Corporation As A Criminal Of Corruption). “Jurnal
Negara Hukum: membangun Hukum Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol 8,
No 1.
Mamengko Rudolf S “ Product Liability Dan Profesional Liability Di Indonesia”
Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No. 9.
Padil, (2016), “Karakteristik Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tinak
Pidana Korupsi”, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan VOL 4, No. 1.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






